Sasaran peserta pada PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang telah lolos seleksi administrasi 2023 (status "Disetujui", memenuhi seluruh syarat peserta PPG). Guru yang telah lolos ini dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan usia dan masa kerja, serta bertugas pada satuan pendidikan di daerah yang ramah jaringan internet di sekitar ibu kota Provinsi/Kabupaten/Kota.
Perlu diketahui juga bahwa, PPG bagi Guru Tertentu dilakukan dalam skala yang besar, sehingga peserta PPG bagi Guru Tertentu juga disesuaikan dengan sebaran wilayah kerja untuk pemerataan perwakilan tiap daerah di Indonesia.
Untuk mengetahui peserta PPG bagi Guru Tertentu lolos atau tidak, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui SIMPKB. Silahkan membuka akun SIMPKB untuk mengetahui apakah Bapak/Ibu termasuk peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu atau tidak.
Ada beberapa Kriteria dalam Pemilihan Sasaran Peserta dan Wilayah , diantaranya:
Kriteria pemilihan peserta:
- Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi pada tahun 2023 (memenuhi seluruh syarat peserta PPG).
- Peserta dipilih berdasarkan pemeringkatan usia dan riwayat terdata di Dapodik.
- Jumlah peserta diambil dengan mempertimbangkan keterwakilan dari 38 provinsi.
Kriteria pemilihan wilayah
Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu akan mencakup guru-guru yang ada di 217 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi di seluruh Indonesia yang mana memiliki jaringan internet yang memadai.
Catatan:
Sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu akan mendapatkan informasi pemanggilan peserta melalui SIMPKB, seperti berikut:
Informasi Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 19 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru mengatur tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, untuk peserta PPG bagi Guru Tertentu mencakup:
- PGP: Jika Anda termasuk 'Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik'.
- PLPG: Jika Anda termasuk 'Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik'.
- Reguler: Jika Anda termasuk ‘Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, namun belum memiliki Sertifikat Pendidik, serta tidak termasuk ke dalam PLPG dan PGP’.
Catatan:
- Bagi peserta reguler, Anda wajib mempelajari modul hingga mengunggah Jurnal Pembelajaran sebelum mengikuti UKPPPG.
- Bagi peserta PGP dan PLPG, Anda dapat mempelajari modul pembelajaran dan langsung mengikuti UKPPPG tanpa harus mengunggah Jurnal Pembelajaran. Untuk mengikuti UKPPPG tetap harus menunggu jadwal dibuka.
Informasi terkait kriteria pemilihan peserta PPG bagi Guru Tertentu tahap 2 Anda bisa cek video berikut:
Komentar
3 komentar
terimaasih Informasinya , sangat bermaanfaat. Semoga saya masuk dalam kategori piloting.
terimaasih Informasinya , sangat bermaanfaat.
Informasinya sangat berfaedah, semoga mendapat kesempatan ikut dalam piloting
Harap masuk untuk memberikan komentar.