Dalam proses Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah, peran Pengawas Sekolah sangat penting. Mereka bertugas memantau, membina, dan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah sesuai dengan tugas di Satuan Pendidikan masing-masing. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses melalui Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar dengan menggunakan Akun belajar.id setelah Kepala DInas sudah memplotting dan mengunggah Surat Keputusan Tim Kerja.
Saat ini, Pengawas Sekolah tidak perlu mengajukan pembuatan Akun belajar.id secara mandiri karena Akun tersebut akan dibuat secara otomatis melalui data yang disalurkan ke dalam SIM-Tendik.
Informasi tentang Akun belajar.id Pengawas Sekolah yang telah dibuat akan disampaikan melalui halaman SIM-Tendik. Berikut adalah panduan untuk menemukan Akun belajar.id Pengawas Sekolah dalam Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM-Tendik):
1. Buka Halaman https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/ lalu Anda bisa login / masuk menggunakan Akun SIM-Tendik dengan mengisi username dan password
Perlu diketahui!
- Pengawas Sekolah dapat menghubungi Operator Dinas Pendidikan / Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi setempat untuk memperoleh Akun SIM-Tendik.
2. Setelah berhasil melakukan login ke Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM-Tendik), Anda akan menerima notifikasi Pengumuman Aktivasi Akun belajar.id yang menginformasikan detail Akun belajar.id dan cara Aktivasi Akun belajar.id
3. Selanjutnya Anda dapat memulai untuk melakukan aktivasi akun dengan mengikuti video panduan yang tersedia pada halaman tersebut.
4. Jika Anda sudah melakukan aktivasi Akun belajar.id. Selanjutnya, Anda dapat memastikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan sudah menetapkan Tim Kerja melalui Fitur Plotting Tim Kerja yang dioperasikan oleh Operator Dinas Pendidikan di Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM-Tendik) dan menyertakan Pengawas Sekolah dalam Surat Keputusan Tim Kerja.
Perlu diketahui!
- Pengawas Sekolah tidak dapat mengakses Pengelolaan Kinerja jika Kepala DInas Pendidikan belum membentuk Tim Kerja melalui Fitur Plotting Tim Kerja.
5. JIka kepala Dinas Pendidikan sudah menetapkan Tim Kerja melalui Fitur Plotting Tim Kerja, Anda dapat memulai untuk melakukan pemantauan dan pembinaan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini
6. Jika Anda sudah memiliki Akun belajar.id dan Kepala Dinas Pendidikan di wilayah Anda sudah membentuk Tim Kerja melalui Fitur Plotting Tim Kerja, namun tidak bisa mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar.
maka Anda dapat menghubungi Pusat Bantuan dengan menyertakan data dan melampirkan bukti berikut :
- Tangkapan lLayar (Screenshot) halaman Pengelolaan Kinerja yang mengalami kendala akses.
- Email Akun belajar.id
-
Silakan melakukan permintaan lampiran bukti ke Operator Dinas Pendidikan berupa:
- Tangkapan layar (Screenshot) menu ‘Plotting Tim Kinerja’
- Lampirkan nama-nama Tim Kerja yang tertera pada Lampiran SIM-Tendik
- Lampirkan bukti halaman Plotting Tim Kerja yang telah diperbarui.
7. Jika Anda belum memiliki Akun belajar.id, sehingga tidak menerima notifikasi Pengumuman Aktivasi Akun belajar.id di halaman SIM-Tendik, maka ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan :
-
- Lakukan koordinasi dengan Operator Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pembaruan data diri melalui SIM-Tendik pada menu ‘Profil Anda’
- Setelah Operator Dinas Pendidikan melakukan pembaruan data di SIM-Tendik pada menu ‘Profil Anda’ tersebut, Anda perlu menunggu selama 18 hari kerja (3 minggu Kalender)
- Estimasi tersebut terhitung setelah data di Profil Akun SIM-Tendik selesai terupdate oleh Operator Dinas Pendidikan.
- Misalnya : Jika data diperbarui pada tanggal 15 April 2024, maka Estimasi Anda menerima Akun belajar.id pada tanggal 08 Mei 2024.
- Setelah 18 hari kerja, silakan login ke SIM-Tendik untuk mengetahui Akun belajar.id dengan domain @dinas berikut password lalu lanjut melakukan aktivasi sesuai dengan penjelasan pada poin 1 – 5 di atas.
Tanya Jawab Tentang Akun Belajar.id Untuk Pengawas Sekolah
Bagi Anda pemilik Akun belajar.id non satuan pendidikan, Anda tidak bisa menggunakan fitur Reset Password untuk mengganti (reset) password Akun belajar.id Anda. Akun belajar.id non satuan pendidikan adalah Akun belajar.id dengan domain:
- @dinas.belajar.id
- @dikbud.belajar.id
- @yayasan.belajar.id
- @konsultan.belajar.id
- @mitra.belajar.id
- @penggerak.belajar.id
- @instruktur.belajar.id
- @program.belajar.id
Apabila Anda memiliki Akun belajar.id dengan salah satu domain di atas dan ingin melakukan reset password, Anda dapat mengunjungi artikel di sini untuk melihat panduan reset password Akun belajar.id non satuan pendidikan.
Ada dua kemungkinan notifikasi yang muncul jika Anda terkendala dalam mengakses fitur Pengelolaan Kinerja:
- Notifikasi kendala akses menyatakan "Masuk ke Akun Anda yang lain"
- Notifikasi kendala akses menyatakan "Saat ini, halaman baru tersedia untuk Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah (Tim Kerja) dan Dinas Pendidikan"
Silakan mengikuti panduan penanganan kendala akses yang ada pada halaman artikel ini.
Anda dapat mengakses Pengelolaan Kinerja dengan menggunakan Akun belajar.id yang Anda peroleh melalui SIM-Tendik
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.