Perlu diketahui!
- Bagi pegawai yang berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, maka tidak bisa menilai Pelaksanaan Kinerjanya sendiri sehingga Pengawas Sekolah / Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai yang akan melakukan Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru.
Penilaian Perilaku Kerja merupakan bagian dari proses Penilaian Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah. Perilaku Kerja dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap Perencanaan Kinerja sebagai fokus yang akan diprioritaskan. Penilaian ini mencakup berbagai aspek serta perwujudan dari tindakan yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah.
- Perwujudan mengacu pada upaya Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan sebuah perilaku.
- Dampak mencakup besaran pengaruh dari perilaku yang dipraktikkan terhadap kinerja diri, rekan sejawat, tim, dan organisasi Satuan Pendidikan.
Penilaian Perilaku Kerja dapat dilakukan setelah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Pelaksanaan Kinerja yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah. Berikut ini adalah Panduan Cara Mengisi Penilaian Perilaku Kerja Kepala Sekolah:
1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar (PMM). Silakan akses melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik.
2. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.
3. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Pengawas Sekolah sebagai Tim kerja, lalu Klik ‘Lakukan Penilaian’ untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja.
4. Klik ‘Cek Penilaian’ untuk Anda dapat memilih daftar Kepala Sekolah yang ingin diberikan Penilaian Kinerjanya.
5. Selanjutnya, pada halaman Daftar Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dapat memilih Kepala Sekolah yang ingin diberikan Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan pemantauan dan pembinaan kinerja yang sudah dilakukan.
Jika nama Kepala Sekolah belum muncul di halaman Penilaian Kinerja, maka Anda dapat berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk memastikan bahwa Tahap Perencanaan Kinerjanya sudah selesaikan.
Selanjutnya, Kepala Sekolah dapat melanjutkan dengan mengisi Dokumen Persiapan dan memilih jadwal observasi yang telah disepakati bersama Anda sebagai atasan.
Penting! Penilaian Predikat Kinerja untuk periode Juli -- Desember 2024 baru dapat dilakukan pada bulan Desember 2024.
- Anda bisa melakukan beberapa hal untuk menemukan Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai
- Anda dapat menggunakan Fitur Filter untuk menyortir Kepala Sekolah berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang sudah dilakukannya.
- Tulis nama Kepala Sekolah pada kolom pencarian yang tersedia.
- Selanjutnya klik ‘Nilai’ untuk menilai Perilaku Kerja
6. Pada Halaman Rincian Penilaian Kinerja, Anda dapat melakukan beberapa hal :
- Klik ‘Nilai’ untuk masuk ke halaman Penilaian Perilaku Kerja.
- Klik ‘Periksa’ untuk melihat kelengkapan dokumen akuntabilitas berupa bukti dukung Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) dan Rencana Hasil Kerja.
7. Pada Halaman Perilaku Kerja, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dan diperhatikan sebelum melakukan pilihan Penilaian Perilaku Kerja:
- Pastikan nama Kepala Sekolah yang ingin Anda nilai Perilaku Kerja sudah sesuai.
- Perhatikan Indikator dan Perwujudan dari Aspek Perilaku Kerja yang dipilih oleh Kepala Sekolah untuk diprioritaskan.
- Selanjutnya, Anda dapat memulai Penilaian Perilaku Kerja dimulai dari Perwujudan Perilaku kerja dan dampak dari perwujudan tersebut.
8. Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan Penilaian Perilaku Kerja atau klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Perilaku Kerja dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.
9. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Perilaku Kerja dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah sesuai, Klik centangdan klik ‘Kumpulkan’, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, klik ‘Kembali’.
10. Anda telah berhasil melakukan Pengumpulan Penilaian Perilaku Kerja.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.