Fitur Ubah Praktik Kinerja di tahap Pelaksanaan Praktik Kinerja telah tersedia di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru dalam menyesuaikan pengisian Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.
Perlu diketahui!
- Bagi Guru yang sedang mengajukan untuk dilakukan perubahan Praktik Kinerja, maka Pelaksanaan Praktik Kinerjanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya sebelum Kepala Sekolah Menyetujui atau Menolak pengajuan perubahan Praktik Kinerja
- Guru dapat melakukan komunikasi secara langsung dengan Kepala Sekolah untuk menyampaikan bahwa telah ada pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
- Perubahan Praktik Kinerja pada tahap Pelaksanaan Kinerja merupakan suatu pengajuan kepada Kepala Sekolah jika sebelumnya sudah ada pengisian dokumen yang dilakukan oleh Guru dan penilaian yang diberikan oleh Kepala Sekolah
- Guru diharuskan untuk berkomunikasi dengan Kepala Sekolah sebelum melakukan perubahan Praktik Kinerja, agar Kepala Sekolah mengetahui maksud dari perubahan yang diajukan.
- Kepala Sekolah dapat menyetujui atau menolak perubahan Praktik Kinerja yang diajukan oleh Guru
- Perubahan dalam pelaksanaan kinerja akan menyebabkan dokumen sebelumnya dan setelahnya yang telah diisi oleh Guru akan terhapus
- Guru juga perlu memerlukan pengisian ulang kembali dan Kepala Sekolah juga akan melakukan mengulang Penilaian Pelaksanaan Kinerja.
- Berikut merupakan contoh simulasi jika terjadi perubahan pada Praktik Kinerja :
- Jika Dokumen Persiapan diubah, maka jika seorang guru sudah sampai pada tahap pengisian dokumen Tindak Lanjut dan/atau dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Guru akan diminta untuk mengisi kembali kedua dokumen tersebut. Selain itu, Kepala ekolah akan melakukan pemantauan, pembinaan dan penilaian ulang terhadap keseluruhan dokumen.
-
- Jika formulir Dokumen Tindak Lanjut diubah, maka jika seorang guru sudah sampai pada tahap pengisian dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Guru hanya akan diminta untuk mengisi kembali Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Selain itu, Kepala Sekolah akan melakukan penilaian ulang pada Dokumen Refleksi Tindak lanjut.
Cara Ubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Guru
Berikut merupakan cara mengubah Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Guru :
1. Klik ‘Cek Praktik Kinerja’’ diLaksanakan Praktik Kinerja.
2. Anda bisa memilih Praktik Kinerja mana yang ingin dilakukan perubahan, Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut atau Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.
1. Klik ‘Ubah Target Perilaku’ pada Dokumen Persiapan
2. Jika pemantauan belum diberikan penilaian oleh Kepala Sekolah, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan target perilaku yang telah dipilih sebelumnya pada dokumen persiapan.
- JIka pemantauan sudah dilakukan oleh Kepala Sekolah, namun belum diberikan penilaian oleh Kepala Sekolah, maka Guru disarankan untuk berdiskusi dengan Kepala Sekolah sebelum mengajukan untuk dilakukan perubahan Dokumen Persiapan.
Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Persiapan. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen persiapan telah selesai dilakukan pengisian.
3. Jika pemantauan telah diberikan penilaian oleh Kepala Sekolah, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Ubah Target Perilaku’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan Target Perilaku dan Upaya Mempelajari yang telah dipilih sebelumnya pada dokumen persiapan.
- Dalam dokumen persiapan, disarankan untuk melakukan perubahan Target Perilaku dan Upaya Mempelajari. Jika terdapat kebutuhan untuk mengubah Jadwal Observasi Guru, guru dapat berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah.
4. Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen persiapan yang telah dinilai, maka dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.
Anda dapat memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen persiapan kepada atasan.
5. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen persiapan pada menu notifikasi.
- JIka pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut diterima oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen.
6. Kemudian, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Persiapan. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen persiapan telah selesai dilakukan pengisian.
7. Setelah Anda mengumpulkan Dokumen Persiapan, Anda akan memulai kembali dari awal tahap Pelaksanaan Kinerja karena adanya perubahan pada dokumen persiapan, dan atasan akan melakukan pemantauan ulang.
1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Tindak Lanjut.
2. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian Dokumen Tindak Lanjut dan Anda belum melakukan pengisian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian.
Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian.
3. Jika Kepala Sekolah sudah memberikan penilaian dokumen Tindak Lanjut atau Anda sudah melakukan pengisian Dokumen Refleksi Tindak lanjut, Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dinilai, maka dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.
Anda dapat klik Ceklis untuk menyatakan mengerti bahwa isi dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen Tindak Lanjut kepada atasan.
4. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen Tindak lanjut pada menu notifikasi.
- JIka pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut diterima oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen.
5 Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen tindak lanjut telah selesai dilakukan pengisian.
6. Kemudian, Anda dapat melakukan Upaya Tindak lanjut berdasarkan dokumen yang telah Anda isi.
1. Klik ‘Ubah’ pada Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.
2. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika Anda tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian.
Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian.
3. Jika Kepala Sekolah sudah memberikan penilaian dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen tindak lanjut yang telah dinilai, maka dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.
Anda dapat klik Ceklis untuk menyatakan mengerti bahwa isi dokumen Tindak Lanjut dan Refleksi Tindak lanjut akan dihapus karena dilakukan perubahan, kemudian klik 'Ajukan Perubahan' untuk mengajukan perubahan dokumen Refleksi Tindak Lanjut kepada atasan.
4. Anda dapat menemukan informasi terkait diterima / ditolak pengajuan perubahan dokumen Refleksi Tindak lanjut pada menu notifikasi.
- JIka pengajuan perubahan Dokumen Tindak Lanjut ditolak oleh Atasan, Anda masih dapat mengajukan ulang pengajuan perubahan Praktik Kinerja.
- Jika pengajuan perubahan Dokumen Refleksi TIndak Lanjut diterima oleh Atasan, Anda dapat klik Cek Dokumen.
5 Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak lanjut telah selesai dilakukan pengisian.
6. Kemudian, Anda dapat melakukan Refleksi Tindak lanjut berdasarkan dokumen yang telah Anda isi.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.