Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah terkait Perencanaan Kinerja, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan ulang terhadap Perencanaan Kinerja tersebut. Pengecekan ini tidak hanya sebagai langkah wajib, melainkan juga sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi dengan tujuan serta strategi yang ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja yang telah disusun oleh Anda.
Dalam tahap pengecekan, akan ada perubahan yang diterapkan oleh Kepala Sekolah dalam Perencanaan Kinerja. Jika ternyata ada perubahan yang memerlukan pertimbangan lebih mendalam, penting untuk menjalin dialog terbuka dengan Kepala Sekolah. Berikut adalah panduan pengecekan dan menyepakati Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Kepala Sekolah :
1. Pilih menu Guru sebagai Pegawai lalu Klik ‘Cek dan Sepakat’ untuk melihat Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui oleh Kepala Sekolah
2. Pata tab ‘Hasil Kerja Utama’, Anda perlu memeriksa ‘Hasil Kerja Utama’ yang telah dipilih. Jika ada penyesuaian dari Kepala Sekolah terkait Hasil Kerja Utama tersebut, pastikan agar penyesuaian tersebut sesuai dengan Perencanaan Kinerja yang telah Anda susun.
3. Klik ‘Ke Halaman Kerja Tambahan’ untuk melakukan pengecekan Perencanaan Kinerja lainya.
4. Pata tab ‘Hasil Kerja Tambahan’, Anda dapat melakukan pengecekan dan pastikan kembali, apakah ‘Hasil Kerja Tambahan’ yang telah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja terdapat penyesuaian dari Kepala Sekolah. Jika ada penyesuaian dari Kepala Sekolah terkait Hasil Kerja Utama tersebut, pastikan agar penyesuaian tersebut sesuai dengan Perencanaan Kinerja yang telah Anda susun.
5. Pada tab 'Perilaku Kerja', Anda dapat melakukan pengecekan dan pastikan kembali, apakah ‘Perilaku Kerja’ yang telah dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja terdapat penyesuaian dari Kepala Sekolah. Jika ada penyesuaian dari Kepala Sekolah terkait Hasil Kerja Utama tersebut, pastikan agar penyesuaian tersebut sesuai dengan Perencanaan Kinerja yang telah Anda susun. Kemudian Klik Sepakati untuk menyepakati Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui oleh atasan.
6. Selanjutnya, Anda perlu melakukan konfirmasi ulang dengan memilih 'Ceklis' dan mengklik 'Sepakati' untuk menyetujui Perencanaan Kinerja yang telah disetujui oleh Atasan. Setelah itu, Anda akan melanjutkan ke tahap Pelaksanaan Kinerja.
Klik 'Cek Ulang Awal' untuk melakukan Riset Perencanaan Kinerja dengan menghapus Perencanaan Kinerja yang sebelumnya sudah diajukan kepada Atasan. Informasi lebih lanjut Tentang Riset Perencanaan Kinerja dapat kunjungi artikel di sini.
Komentar
1 komentar
Selamat malam. Saya devi guru Tk di Prov. KalBar Kota Pontianak
Saya memilih indikator Disiplin Positif, yang ingin saya tnyakan adalah
1. bagian yang Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan dan
2. bagian yang Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
apa perbedaannya dan untuk kegiatan seminar di point 1, apakah bisa menggunakan kegiatan webinar (zoom)?
Harap masuk untuk memberikan komentar.