Perencanaan Kinerja untuk Kepala Sekolah kini juga hadir di platform Merdeka Mengajar (PMM). Dengan hadirnya Perencanaan tersebut,Kepala Sekolah tidak hanya memiliki kewenangan untuk menyetujui Perencanaan Kinerja Guru, tetapi juga dapat merencanakan kinerja untuk dirinya sebagai seorang pegawai.
Proses Perencanaan Kinerja ini menjadi langkah awal dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Pada tahap ini, Kepala Sekolah diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang disarankan, yakni pada bulan pertama setiap awal siklus. Tujuannya adalah untuk memudahkan Kepala Sekolah dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Pelaksanaan Perencanaan Kinerja melibatkan empat tahap yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah, mulai dari penyusunan 'Praktik Kinerja/Pembelajaran' hingga pengecekan 'Rangkuman' dari penyusunan yang telah dibuat."
- Praktik Kinerja
- Pengembangan Kompetensi
- Perilaku Kerja
- Rangkuman
Perlu diketahui!
- Pastikan sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id milik Anda sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.
- Jika Anda menjabat sebagai Kepala Sekolah Definitif dan juga Plt.Kepala Sekolah, Anda dapat menyusun Perencanaan Kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Anda sebagai Kepala Sekolah Definitif dan juga saat bertindak sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang berbeda.
- Pada menu Pengelolaan Kinerja Anda, Anda dapat memilih Daftar Sekolah sebagai Kepala Sekolah Definitif atau Plt. Kepala Sekolah sebelum memulai menyusun Perencanaan Kinerja.
Praktik Kinerja di satuan pendidikan memegang peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dalam Praktik Kinerja, Indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan menjadi Indikator utama, dengan total 8 sub indikator yang dapat menjadi pilihan untuk peningkatan kinerja Kepala Sekolah. Pada tahap Perencanaan Kinerja, Kepala Sekolah memiliki opsi untuk memilih satu sub indikator, yang melibatkan berbagai dimensi yang akan dijalankan selama tahap Pelaksanaan Kinerja
Pengembangan Kompetensi merupakan rangkaian upaya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap Kepala Sekolah agar mampu mengelola sekolah secara efektif melalui Rencana Hasil Kerja. Kepala Sekolah memiliki keleluasaan untuk memilih pengembangan kompetensi yang dianggap paling efektif dan berdampak positif untuk pengembangan diri, dengan rentang poin minimum antara 32 hingga 128 dalam satu semester. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan poin dapat ditemukan di artikel ini.
Perilaku kerja bagi Kepala Sekolah merujuk pada tindakan atau sikap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan. Kepala Sekolah diminta untuk memilih perilaku kerja berdasarkan aspek yang ingin diprioritaskan setiap periode.
Rangkuman merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada Atasan Anda. Kepala Sekolah dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Perlu diketahui, perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan kembali.
Tanya Jawab Tentang Perencanaan Kinerja untuk Kepala Sekolah
Pada tahap Praktik Kinerja, Kepala Sekolah hanya dapat memilih satu sub indikator sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif
Ya, Anda dapat memilih lebih dari satu Rencana Hasil Kerja di tahap Pengembangan Kompetensi pastikan setiap Rencana Hasil Kerja yang dipilih memenuhi Poin total Minimum 32.
Komentar
2 komentar
sangat membingungkan , cuma bisa menonton vidio nya saja namun tdk dapat solusinya
TERIMA KASIH ATAS PENJELASANNYA SANGAT MEMBANTU
Harap masuk untuk memberikan komentar.