Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar

Perlu diketahui!

  • Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru)
  • Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru.
  • Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.

Kinerja Tambahan (8).png

Apa Dasar Hukum Tugas Tambahan di Pengelolaan Kinerja?

Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Permendikbud 15/2018

  • Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
  • Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
  • Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41

Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan. Berikut adalah daftar opsi Tugas Tambahan yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja, yang dapat Anda pilih:

No Jenjang Daftar Tugas Tambahan Dasar Hukum
1 SMP, SMA, SMK Wakil Kepala Satuan Pendidikan Permendikbud 15/2018
2 Semua jenjang Kepala Perpustakaan Permendikbud 15/2018
3 SMK Ketua Program Keahlian Permendikbud 15/2018
4 SMP, SMA, SMK Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory Permendikbud 15/2018
5 Semua jenjang Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu Permendikbud 15/2018
6 SMP, SMA, SMK Wali Kelas Permendikbud 15/2018
7 SMP, SMA, SMK Pembina OSIS Permendikbud 15/2018
8 Semua jenjang Pembina Ekstrakurikuler Permendikbud 15/2018
9 Semua jenjang Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Permendikbud 15/2018
10 Semua jenjang Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) Permendikbud 15/2018
11 SMK Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Permendikbud 15/2018
12 Semua jenjang Guru Piket  Permendikbud 15/2018
13 SMK Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1) Permendikbud 15/2018
14 Semua jenjang Penilai Kinerja Guru Permendikbud 15/2018
15 Semua jenjang Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional Permendikbud 15/2018
16 Semua jenjang Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi Permendikbud 15/2018
17 Semua jenjang Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota Permendikbud 15/2018
18 Semua jenjang Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah Permendikbud 15/2018
19 Semua jenjang Operator Dapodik Permendikbud No. 79/2015 
20 Semua jenjang Bendahara Sekolah Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022
21 Semua jenjang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Permendikbudristek No. 46/2023

Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tuhas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan. Informasi lebih lanjut tentang Bukti Dukung Tugas Tambahan dapat kunjungi artikel di sini

Tanya Jawab Tentang Tugas Tambahan

Apakah Tugas Tambahan akan berpengaruh pada penilaian kinerja dan predikat kinerja?

Tugas Tambahan bersifat opsional, tidak berlaku untuk semua guru. Bagi guru yang memilih untuk melaksanakan Tugas Tambahan, Atasan akan mempertimbangkannya sebagai salah satu faktor dalam penilaian kinerja. Sementara bagi guru yang tidak melaksanakan Tugas Tambahan, kinerja Anda akan dinilai berdasarkan faktor lain di luar Tugas Tambahan.

Sebelumnya
Selanjutnya
26299452064409

Komentar

2 komentar

  • Abdul Halim

    Terima kasih sekali banyak memberikan inspirasi 

    0
  • Selfisina Koritelu

    Selamat pagi...
    Mohon maaf saya guru mata pelajaran, saya sudah pernah akses ke PMM tapi saya belum sempat membuat perencanaa kegiatan untuk tahap januari-juni.
    Yang menjadi penyebab adalah, saya dimutasikan ke kabupaten lain, sehingga sangat mengganggu kinerja saya.
    Saya hendak membuat perencanaan di pengelolaan kinerja PMM tapi tidak dapat mengaksesnya lagi.
    Mohon solusinya

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk