Perlu diketahui!
- Pastikan Kepala Sekolah dapat melakukan persetujuan pada waktu yang telah dianjurkan, yaitu pada awal bulan di setiap semester tahun ajaran baru. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam mempersiapkan pelaksanaan kinerja.
- Pastikan sudah masuk/login menggunakan akun belajar.id milik Anda sebelum melakukan persetujuan perencanaan kinerja.
- Perencanaan Kinerja yang telah disetujui tidak akan bisa dilakukan perubahan kembali, pastikan Anda dapat berdiskusi dan sudah ada kesepakatan dengan Guru sebelum menyetujui Perencanaan Kinerja.
Persetujuan Perencanaan Kinerja melibatkan empat tahap yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana yang diajukan oleh Guru. Kepala sekolah dapat memulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengajuan hasil kerja utama hingga mencapai tahap persetujuan.
- Pengecekan untuk pengajuan Hasil Kerja Utama
- Pengecekan untuk pengajuan Hasil Kerja Tambahan
- Pengecekan untuk pengajuan Perilaku Kerja
- Persetujuan.
Pada tahap ini, Kepala Sekolah juga dapat melakukan penambahan atau penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Guru berdasarkan observasi yang pernah dilakukan. Berikut adalah panduan persetujuan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:
- Anda dapat klik ‘Periksa’ di halaman pengelolaan kinerja untuk memulai persetujuan perencanaan kinerja yang diajukan oleh Guru.
- Anda akan diminta untuk memilih perencanaan kinerja yang ingin diperiksa dan disetujui. Setelah memilih salah satu perencanaan kinerja milik Guru, Anda dapat klik 'Cek'.
Perlu diketahui!
- Anda memiliki pilihan untuk mengatur pengajuan perencanaan dari Guru berdasarkan kategori 'Perlu Disetujui', 'Belum Mengajukan', dan 'Disetujui'
- Pada tab ‘Hasil Kerja Utama’, Anda bisa mengubah, menghapus, dan menambahkan hasil kerja utama berdasarkan observasi yang dilakukan kepada Guru.
- Klik ‘Hapus’ untuk menghapus Hasil Kerja Utama
- Klik ‘Tambah’ untuk menambahkan Hasil Kerja Utama
- Klik salah satu Hasil Kerja Utama yang ingin diubah dan disesuaikan
- Klik ‘Ke ‘Hasil kerja Tambahan’ apabila Anda telah selesai melakukan pengecekan Hasil Kerja Utama.
Perlu diketahui!
- Jika Anda melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja yang telah diajukan oleh Guru, Pastikan Rencana Hasil kerja yang dipilih sesuai dengan poin setara 32 poin atau lebih
- Pada tab 'Hasil Kerja Tambahan', Anda dapat mengubah dan menghapus, hasil kerja tambahan berdasarkan observasi pada Guru . Klik 'Ke Perilaku Kerja' jika sudah melakukan penyesuaian pada Kerja tambahan atau jika tidak ada penyesuaian.
Perlu diketahui!
- Guru dapat menyesuaikan tugas tambahan sesuai dengan kemampuan, minat, dan Surat Tugas.
- Jika tugas yang diberikan kepada Guru tidak termasuk dalam Tugas Tambahan di sini, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan dan lanjut ke halaman berikutnya
- Pada tab ‘Perilaku Kerja’, Anda dapat menyesuaikan perilaku yang ingin difokuskan oleh Guru berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan. JIka melakukan pengecekan, Anda bisa klik ‘Persetujuan’ untuk melihat rangkuman dari perencanaan kinerja yang sudah di cek.
- Anda dapat berhenti sejenak ketika sedang melakukan pengecekan perencanaan kinerja dan akan kembali melakukan pengecekan di lain waktu. Jangan lupa untuk klik 'Simpan draft' di kanan bawah pada setiap halaman persetujuan kinerja agar perencanaan yang sudah di cek tersimpan di dalam sistem.
- Pada tab ‘Persetujuan’, Anda akan melihat rangkuman informasi dari perencanaan kinerja yang telah Anda periksa dan disesuaikan.
- "Klik 'Setuju' jika pengecekan perencanaan kinerja telah selesai. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi persetujuan dari perencanaan kinerja yang diajukan. klik ‘Setujui’ Jika Perencanaan Kinerja yang diajukan telah sesuai. klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam tahap Persetujuan Perencanaan Kinerja,.
- Anda telah berhasil menyetujui perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh Guru.
Komentar
4 komentar
perlu arahan berikutnya
Sebelum rhk saya disetujui,kepala sekolah melakukan perubahan, lalu saya menyepakati. Tetapi saya cek rhk saya tidak mengalami perubahan. Apa yang harus saya lakukan?
Bagaimana jika point yang diajukan tidak terpenuhi?
Menurut informasi untuk sekolah yang tidak memiliki kepsek sistem yang akan menyetujui secara otomatis. Kami sudah mengajukan, namun hingga saat ini belum disetujui juga.
Harap masuk untuk memberikan komentar.