123.png

Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan ‘Praktik Kinerja hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat.  Informasi lebih lanjut tentang penyusunan Perencanaan Kinerja dapat kunjungi artikel di sini untuk Jenjang PAUD - TK dan di sini untuk Jenjang SD - SMA.

  1. Praktik Kinerja
  2. Pengembangan Kompetensi
  3. Tugas Tambahan
  4. Perilaku Kerja
  5. Rangkuman

Perlu diketahui!

  • Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah
  • Pastikan sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id milik Anda sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.

KS di sekolah A jadi Plt. KS di sekolah B.png

 

Praktik Kinerja merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh Guru. Dalam Praktik Kinerja, terdapat sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja Guru. Sub Indikator ini mencakup berbagai aspek yang akan diobservasi selama proses pembelajaran. Guru hanya dapat memilih satu sub indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan atau memilih sub indikator lainnya

111.png

Perlu diketahui!

  • Guru yang tidak memperoleh atau tidak memiliki Rapor Pendidikan masih dapat memilih sub indikator lain sebagai fokus peningkatan kinerja

1112.png

Pengembangan Kompetensi merupakan serangkaian upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Guru guna memberikan pembelajaran yang lebih efektif, melalui pilihan Rencana Hasil Kerja. Guru diberikan keleluasaan untuk memilih pengembangan kompetensi yang dianggap paling efektif dan berdampak positif untuk pengembangan diri. Pengembangan kompetensi ini memiliki poin setara 32 poin atau lebih. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan poin dapat kunjungi artikel di sini

Kinerja Tambahan (7).png

Tugas Tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah diberikan oleh atasan dan jenjang satuan pendidikan di luar tugas utama mengajar. Informasi lebih lanjut tentang Tugas Tambahan bisa kunjungi artikel di sini.

Kinerja Tambahan (8).png

Perilaku kerja bagi Guru merujuk pada tindakan atau sikap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan. Guru diminta untuk memilih perilaku kerja berdasarkan aspek yang ingin diprioritaskan setiap periode.

Perilaku Kerja (1).png

Rangkuman merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada Atasan Anda. Guru dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Perlu diketahui, perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan kembali. Namun, Guru dapat meminta Atasan untuk mengubah Rencana Hasil Kerja sebelum disepakati.

Ajukan - Belum Diajukan (3).png

Tanya Jawab Tentang Perencanaan Kinerja untuk Guru

Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu indikator di Praktik Kinerja?

Pada tahap Praktik Kinerja, Guru hanya dapat memilih satu sub indikator sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif

Apakah saya dapat memilih indikator lain jika tidak ada indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan?

Ya, Anda dapat memilih indikator lain jika tidak ada rekomendasi indikator dari Rapor Pendidikan. Anda memiliki fleksibilitas untuk memilih indikator sesuai dengan kebutuhan dan fokus pengembangan kinerja mereka

Apakah Rencana Hasil Kerja pada tahap Pengembangan Kompetensi bisa di pilih lebih dari satu ?

Ya, Anda dapat memilih lebih dari satu Rencana Hasil Kerja di tahap Pengembangan Kompetensi pastikan setiap Rencana Hasil Kerja yang dipilih memenuhi Poin setara 32 poin atau lebih.

Bagaimana Perencanaan Kinerja untuk Guru BK yang tidak mengajar di kelas?

Proses penyusunan rancangan SKP Guru BK pada fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar pada dasarnya sama dengan Guru lainnya. Hanya saja, saat memilih aktivitas dalam tahap Perencanaan Kinerja, silakan pilih aktivitas yang paling sesuai dari 5 tahap Perencanaan Kinerja.

Sementara itu, dalam proses observasi, yang dapat diobservasi adalah praktik ketika Guru BK melakukan bimbingan dan konseling untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pembelajaran.

Apakah Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru BK sama dengan Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru Mapel?

Guru BK tetap dapat menggunakan RHK yang sama dengan pertimbangan berikut:

  1. Pengelolaan kinerja tidak hanya untuk kepentingan individual guru/KS, tapi untuk peningkatan kinerja unit kerja/satuan pendidikan.
  2. Kinerja satuan pendidikan diukur oleh Rapor Pendidikan dimana salah satu variabelnya adalah praktik/kualitas pembelajaran.
  3. Meski guru BK mempunyai kekhasan sendiri tapi 8 sub indikator kinerja guru pada dasarnya tetap bisa digunakan untuk peningkatan kinerja guru

Contoh:

  • Dukungan afektif > Perhatian dan Kepedulian > Bisa ditunjukkan kegiatan pembimbingan individual/kelompok yang dilakukan oleh guru BK
  • Manajemen kelas > Keteraturan suasana kelas > Bisa ditunjukkan kegiatan pembimbingan kelompok yang dilakukan oleh guru BK
  • Delapan indikator itu bisa dipilih berdasarkan kesesuaian konteks kegiatan bimbingan konseling yang dirancang oleh guru BK.
  • Guru BK, guru mapel, dan KS mau perlu memaknai/melakukan kontekstualisasi dari 8 sub indikator kinerja guru
Apakah seorang guru yang mengajar di dua sekolah dan juga memiliki dua akun belajar.id harus melakukan Pengelolaan Kinerja di kedua akun tersebut?

Apabila terdapat seorang Guru yang mengajar di dua satuan pendidikan, silakan lakukan perencanaan kinerja pada satu satuan pendidikan induk/satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) saja.

Apakah seorang Guru PNS yang akan pensiun pada pertengahan Semester I atau II (misalnya bulan April dan September) perlu mengisi Pengelolaan Kinerja di setiap periode tersebut?

Ya, Guru PNS yang akan pensiun pada periode pengelolaan kinerja berjalan (Januari-Juni dan Juli-Desember), tetap perlu merencanakan dan melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sesuai periode tersebut, karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022)

Sebelumnya
Selanjutnya
26037083009305

Komentar

6 komentar

  • Emanuel Wio Redo

    saya belum memahami cara pengisiannya

    0
  • Suratni

    masih  bingung  dalam  pengisian

    0
  • osi akuba kilo

    Kami masih binggung memilih yang akan kami pilih pada kegiatan 1. praktek pembelajaran sudah hijau semua.

    0
  • Ibnu Muslim, S Pd, M Pd

    agak bingun kok bolak balik

    0
  • Anden Naparen

    Bismillah mohon bantuannya pak admin saya terlambat mengajukan perencanaan kinerja di pmm, saya ajukan baru hari ini tgl 1 April 2024, tapi tidak ada tombol setujui dan sepakati di ekinerja pmm kepala sekolah. Mohon bantuan arahannya pak

    0
  • Muhammad Kasim

    Bismillah mohon bantuannya pak admin, saya seorang kepala sekolah ada salah satu pegawai saya yang baru membuat perencanaan kinerja di pmm, tapi tidak ada muncul persetujuan di pengelolaan kinerja saya sebagai kepala sekolah, mohon bantuan arahannya pak. Terima kasih

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk