Permendikbudristek No. 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Menengah dapat diunduh melalui tautan berikut

Struktur Kurikulum Merdeka memuat intrakurikuler dan kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.

Intrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran.

Berikut ini adalah kesimpulan perubahan struktur kurikulum spesifik untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan:

  • PAUD
    Penguatan pembelajaran melalui kegiatan bermain dan penguatan dasar-dasar literasi terutama untuk membangun minat dan kegemaran membaca.
  • SD
    Penguatan fondasi literasi dan numerasi serta kemampuan berpikir secara inkuiri dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial menjadi satu mata pelajaran, disebut IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial). Bahasa Inggris semakin dianjurkan untuk mulai diajarkan di jenjang SD.
  • SMP
    Penguatan kompetensi teknologi digital termasuk kemampuan berpikir sistem dan komputasional melalui mata pelajaran Informatika yang diwajibkan. • SMA: peminatan tidak berupa program yang tersekat-sekat atau sistem jalur (tracking system) melainkan pemilihan mata pelajaran mulai kelas XI.
  • SMK
    Struktur kurikulum yang lebih sederhana dengan dua kelompok mata pelajaran, yaitu Umum dan Kejuruan. Praktek kerja lapangan menjadi mata pelajaran wajib minimal 1 semester. Siswa dapat memilih mata pelajaran di luar program keahliannya.
  • SLB
    Penguatan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa untuk menguatkan kecakapan hidup dan kemandirian.
  • PKBM
    Satuan unit pembelajaran menggunakan sistem satuan kredit kompetensi (SKK). Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran kelompok umum dan kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.

Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak/raudhatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat), terdiri atas:

1. Intrakurikuler

Intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi terdiri atas elemen:

  • nilai agama dan budi pekerti;
  • jati diri; dan
  • dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni.

Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi anak.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar anak, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya.

2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak/raudhatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat). Projek penguatan profil pelajar Pancasila dimaksudkan untuk menguatkan perwujudan 6 (enam) dimensi profil pelajar Pancasila pada Fase fondasi. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) projek dengan tema berbeda. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak/raudhatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat). 

3. Alokasi Waktu Pembelajaran

Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak/raudhatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat) untuk anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak/raudhatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat) untuk anak usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu. 

Struktur Kurikulum Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:

Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah,

atau bentuk lain yang sederajat kelas I

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah,

atau bentuk lain yang sederajat kelas II

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-V

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.  

Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI

(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Keterangan:

  1. Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

  2. Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

  3. Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum:

  1. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.

  3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:

    • seni budaya;

    • prakarya;

    • pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;

    • bahasa; dan/atau

    • teknologi.

  4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:

    • pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;

    • pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

    •  mata pelajaran yang berdiri sendiri.

  5. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.

  6. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:

Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VII-VIII

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).

  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat Kelas IX

(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.

  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).

  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat secara umum:

  1. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.

  3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:

    • seni budaya;

    • prakarya;

    • pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;

    • bahasa; dan/atau

    • teknologi.

  4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:

    • pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;

    • pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

    • mata pelajaran yang berdiri sendiri.

  5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.

  6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.

  7. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.

 

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:

Tabel 7. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas X

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila serta Seni dan Prakarya.
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Satuan Pendidikan dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:

  1. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
  2. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
  3. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.

Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:

  1. Kelompok Mata Pelajaran Umum
    Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan

Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.

Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.

Tabel 8. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas,

madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XI

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Seni, dan Sejarah.
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
  • Dapat dialokasikan sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu atau setara dengan 5 (lima) mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan.
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

Tabel 9. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas,

madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XII

(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah).
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 160 (seratus enam puluh) JP per tahun kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
  • Dapat dialokasikan sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu atau setara dengan 5 (lima) mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan.
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum:

  1. Satuan Pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
  2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti:.
    1. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan
    2. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
  3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan Penilaian ulang Satuan Pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
  4. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
  6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
    • seni budaya;
    • prakarya;
    • pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
    • bahasa; dan/atau
    • teknologi.
  7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
    • pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
    • pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
    • mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  8. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
  9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
  10. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.

 

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah Kejuruan sebagai berikut.

Tabel 10. Struktur Kurikulum kelas X sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program Keahlian.
  • Nama mata pelajaran menyesuaikan nama Program Keahlian.
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

Tabel 11. Struktur Kurikulum kelas XI sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
  • Nama mata pelajaran sesuai dengan nama Konsentrasi Keahlian.
  • Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

Tabel 12. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun

(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
  • Nama mata pelajaran sesuai dengan konsentrasi keahlian.
  • Mata pelajaran PKL dilaksanakan paling sedikit selama 1 semester atau 16 (enam belas) minggu efektif.
  • Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

Tabel 13. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun

(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
  • Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian.
  • Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
  • Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.

Tabel 14. Struktur Kurikulum kelas XIII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun

(Asumsi 1 tahun = 32 minggu, dan 1 JP = 45 menit)

Keterangan:

  • Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan paling sedikit selama 10 (sepuluh) bulan atau 26 (dua puluh enam) minggu efektif.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum Merdeka sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan secara umum.

  1. Mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Bahasa Inggris, dan mata pelajaran Informatika dilaksanakan sesuai dengan konteks program keahlian.
  2. Mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual.
  3. Mata pelajaran Dasar-dasar Program Keahlian dan mata pelajaran Konsentrasi Keahlian berisi kompetensi minimum dan dapat ditambah oleh Satuan Pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai kebutuhan dunia kerja.
  4. Mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dikuasai melalui pengembangan produk/layanan jasa secara kreatif pada kegiatan wirausaha.
  5. Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada Peserta Didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills).
  6. Mata pelajaran PKL dilaksanakan secara blok dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu.
  7. Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih Peserta Didik berdasarkan minat untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan.
  8. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  9. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
  10. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
    • seni budaya;
    • prakarya;
    • pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
    • bahasa; dan/atau
    • teknologi.
  11. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
    • pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
    • pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
    • mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa berfokus pada intervensi dini dan penyiapan anak untuk dapat mencapai kemampuan fondasi dan melakukan transisi ke jenjang pendidikan selanjutnya baik ke Satuan Pendidikan umum maupun khusus.

Struktur Kurikulum pada taman kanak-kanak luar biasa terdiri atas:

1. Intrakurikuler

Intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi yang terdiri atas elemen:

  • nilai agama dan budi pekerti;
  • jati diri; dan
  • dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni.

Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi Peserta Didik. Di sisi lain, bermain yang dilaksanakan bersifat terapeutik untuk menstimulasi aspek perkembangan yang terhambat.

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar anak usia dini, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya. Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa bersifat intervensi dini sehingga program kebutuhan khusus diberikan sesuai kebutuhan Peserta Didik sejak Fase fondasi berdasarkan hasil asesmen.

2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk pendidikan anak usia dini). Projek penguatan profil pelajar Pancasila dimaksudkan untuk menguatkan perwujudan enam karakter profil pelajar Pancasila pada Fase fondasi. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) projek dengan tema berbeda. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu pembelajaran di taman kanak-kanak luar biasa. Tema-tema projek penguatan profil pelajar Pancasila di taman kanak-kanak luar biasa mengikuti tema projek yang ada pada pendidikan anak usia dini umum.

3. Alokasi Waktu Pembelajaran

Alokasi waktu pembelajaran di taman kanak-kanak luar biasa untuk Peserta Didik usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu di taman kanak-kanak luar biasa untuk Peserta Didik usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.

Struktur Kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa sebagai berikut:

Tabel 15. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa Kelas I

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
  • Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Tabel 16. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa Kelas II

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)

Keterangan

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
  • Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Tabel 17. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa

kelas III-IV

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
  • Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Tabel 18. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa Kelas V

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)

Keterangan:

  1. Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  2. Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
  3. Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  4. Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
  5. Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.

Tabel 19. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa kelas VI

(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 30 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
  • Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran.

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa sebagai berikut:

Tabel 20. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama

luar biasa kelas VII

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit)

 Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Peserta Didik memilih minimal 2 (dua) keterampilan. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan CP keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ada.
  • Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
  • Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.

Tabel 21. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama

luar biasa kelas VIII

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan CP keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskan dengan SKKNI yang ada.
  • Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
  • Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.

Tabel 22. Alokasi waktu mata Pelajaran

 sekolah menengah pertama luar biasa kelas IX

(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 35 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan
  • Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
  • Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran.

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa sebagai berikut:

Tabel 23. Alokasi waktu mata pelajaran 

sekolah menengah atas luar biasa Kelas X

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit)

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
  • Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
  • Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.

Tabel 24. Alokasi waktu mata pelajaran

sekolah menengah atas luar biasa kelas XI

(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit)

Keterangan:

  1. Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  2. Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
  3. Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  4. Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. Peserta Didik wajib melaksanakan PKL untuk mata pelajaran pada Kelompok Keterampilan minimal 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik di lingkungan masyarakat atau dunia kerja.
  5. Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
  6. Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.

Tabel 25. Alokasi waktu mata pelajaran 

sekolah menengah atas luar biasa kelas XII

(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 40)

 Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
  • Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
  • Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
  • Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum Merdeka sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan secara umum.

  1. Mata pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa wajib diberikan untuk Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual, sementara untuk Peserta Didik dengan hambatan intelektual bersifat pilihan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik dengan mengacu pada hasil asesmen.
  2. Kelompok keterampilan (untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa) dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk sekolah dasar luar biasa didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak.
  3. Mata pelajaran Seni dan Budaya di sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi.
  4. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan, karakteristik daerah, dan ketersediaan sumber daya manusia.
  5. Program Kebutuhan Khusus di sekolah menengah atas luar biasa menjadi mata pelajaran wajib seperti di taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar luar biasa, dan sekolah menengah pertama luar biasa dengan pertimbangan mempersiapkan Peserta Didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat.
  6. Program Kebutuhan Khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya.
  7. Penentuan Fase pada Peserta Didik didasarkan pada hasil asesmen diagnostik, sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik.
  8. Asesmen fungsional dilakukan oleh Pendidik untuk memperoleh informasi secara menyeluruh berkaitan dengan kondisi, hambatan, dan kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus untuk dijadikan dasar dalam merancang perangkat pembelajaran.
  9. Peserta Didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di sekolah luar biasa atau Satuan Pendidikan umum dapat menggunakan struktur Kurikulum dan Capaian Pembelajaran pendidikan umum sesuai jenjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip akomodasi Kurikulum.
  10. Peserta Didik berkebutuhan khusus dari sekolah luar biasa dapat melanjutkan pendidikannya ke Satuan Pendidikan umum dengan mengikuti kelas transisi.
  11. Alokasi waktu belajar bersifat fleksibel sehingga Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain.
  12. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  13. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
    • seni budaya;
    • Prakarya;
    • pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
    • bahasa; dan/atau
    • Teknologi.
  14. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
    • pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
    • pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
    • mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  15. Peserta Didik sekolah menengah atas luar biasa kelas XI wajib melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk mata pelajaran keterampilan paling sedikit 1 (satu) bulan di lingkungan masyarakat atau dunia kerja.

Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan disusun dalam Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang terdiri atas mata pelajaran dan/atau muatan wajib serta kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik.

Kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta berbasis profil pelajar Pancasila. Pemberdayaan dan keterampilan dimaksud dijelaskan sebagai berikut.

  • Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri sehingga Peserta Didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi-materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan diri dan pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih Peserta Didik.
  • Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan Peserta Didik, dan peluang kesempatan kerja yang tersedia sehingga Peserta Didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif.

Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh Peserta Didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, kegiatan belajar mandiri, dan/atau tutorial. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka atau 2 (dua) jam pembelajaran tutorial atau 3 (tiga) jam pembelajaran mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran, yaitu sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh) menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk Program Paket C.

 Tabel 26. Struktur Kurikulum Program Paket A

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
  • Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.

Tabel 27. Struktur Kurikulum Program Paket B

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
  • Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.

Tabel 28. Struktur Kurikulum Program Paket C

Keterangan:

  • Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Diberikan pada kelas X (Fase E).
  • Diberikan pada kelas XI dan XII (Fase F).
  • Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
  • Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.

Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum pendidikan kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C) secara umum.

  1. Intrakurikuler dilaksanakan dengan mengacu pada Capaian Pembelajaran kelompok mata pelajaran umum dan kelompok mata pelajaran pilihan sesuai dengan jenjang pada jalur pendidikan formal.
  2. Kelompok mata pelajaran umum merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik.
  3. Kelompok mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik sesuai dengan minat dan bakatnya.
  4. Ketentuan mengenai pemilihan mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/bentuk lain yang sederajat.
  5. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
    • seni budaya;
    • Prakarya;
    • pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
    • bahasa; dan/atau
    • Teknologi.
  7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
    • pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
    • pengintegrasian ke dalam muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila; dan/atau
    • mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Sebelumnya
Selanjutnya
14179832698137

Komentar

8 komentar

  • RISTA MARYANI

    Kembali ke fitrahnya.. Masya Allah penjelasan yang luar biasa.. Terima kasih atas pencerahannya.. Memanusiakan manusia.. Membentuk, membina, membimbing sesuai dengan fitrahnya sesuai dengan kebutuhan.. setiap human itu terbeda tidak sama.. kita tidak bisa menyamakan seperti produk industri pada sebuah pabrik dengan output yang sama dan hasil yang sama..

    0
  • GOHIZISOKHI GIAWA

    Good

    1
  • Poltak Efrisko Butarbutar

    Terima kasih atas penjelasannya. Semua Generasi Inonesia dapat lebih baik

    0
  • Asep Mulyadi

    Luar biasa, terima kasih semua materi yangdiberikan sangat bermanfaat bagi semua .....................

    0
  • Suroso

    Terima Kasih atas informasi yang telah dipasang ini kepada pihak Kemendikbud, alhamdulillah dapat membantu saya sebagai wakakur untuk menyususn perencanaan kerja bidang kurikulum disekolah. 

    0
  • nuhung04

    Semakin maju pendidikan Indonesia,semakin cerdas pula bangsanya

     

    0
  • Wardina

    Alhamdulillah....

    0
  • ANTON GOBAI

    Terima kasih atas kerjasamanya Amin

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk