Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Kepala Sekolah selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Berikut adalah Tahapan Pengelolaan Kinerja dimulai dari Perencanaan Kinerja hingga Penilaian Hasil Kinerja di platform Merdeka Mengajar.
- Perencanaan Kinerja
- Pelaksanaan Kinerja
- Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah tidak hanya memiliki kewenangan untuk menyetujui Perencanaan Kinerja Guru, tetapi Kepala Sekolah juga dapat menyusun Perencanaan Kinerja sebagai seorang pegawai. Tahap Perencanaan Kinerja merupakan langkah awal dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
Pada tahap ini, Kepala Sekolah diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja dimulai dengan memilih Satu Sub Indikator D3 Kepemimpinan Pembelajaran pada Rapor Pendidikan yang menjadi Indikator utama di Praktik Kinerja, serta menentukan aspek Perilaku Kerja yang ingin diprioritaskan setiap periode. Informasi tentang tentang Perencanaan Kinerja untuk Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini.
Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap kedua setelah Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui. Pada tahap ini, Kepala Sekolah akan memulai Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja sesuai Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Atasan Kepala Sekolah akan melakukan pemantauan dan pembinaan melalui Observasi.
Selain itu, Kepala Sekolah juga akan diminta untuk mengumpulkan bukti dukung Pengembangan Kompetensi. Informasi lebih lengkap tentang Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini.
Pada tahap ini, Kepala Sekolah dan Atasan Kepala Sekolah akan berdiskusi untuk menentukan Penilaian Kinerja di akhir semester berdasarkan ‘Pelaksanaan Kinerja’ yang telah dilakukan. Atasan Kepala Sekolah akan membahas pencapaian dan kontribusi Kepala Sekolah sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja. Diskusi ini menjadi momen untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi kekuatan, dan merencanakan langkah-langkah pengembangan selanjutnya guna meningkatkan kinerja Kepala Sekolah. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini.
Setelah melakukan Penilaian Kinerja Guru melalui dua aspek utama: Rating Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan akan melakukan Penetapan Predikat Kinerja untuk Kepala Sekolah Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah merupakan langkah akhir dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Tanggung jawab menetapkan predikat ini ada pada Kepala Dinas Pendidikan sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Informasi lebih lanjut tentang Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini.
Komentar
2 comments
Semoga membantu terus🙏🙏
terima kasih bapak/ibuk
Please sign in to leave a comment.