Bagi Anda Guru dan Kepala Sekolah yang memilih pengembangan kompetensi dengan kategori Kontribusi terhadap Komunitas dan Sumber Belajar, kini tak perlu khawatir karena proses pelaksanaan dan syarat bukti dukungnya dipermudah. Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah dalam Perdirjen GTK 7606/2023, terdapat ketentuan mengenai kategori, jenis pengembangan kompetensi, dan bukti dukung yang perlu didapatkan dengan melakukan skema seleksi di PMM. Kini, dengan adanya relaksasi dalam masa transisi, pengembangan kompetensi tersebut dapat dilaksanakan dalam cakupan program intra dan inter-sekolah saja. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Konteks

Pengembangan Kompetensi merupakan salah satu variabel Pengelolaan Kinerja yang perlu disusun sebagai kegiatan penunjang praktik kinerja pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kegiatan Pengembangan Kompetensi memiliki beberapa Kategori, salah satunya adalah kategori Kontribusi terhadap Komunitas dan Sumber Belajar. Beberapa kegiatan di bawah kategori tersebut memerlukan skema seleksi melalui PMM dengan kriteria tertentu. Namun, untuk mempermudah Guru dan Kepala Sekolah dalam melakukan pengembangan kompetensi sebagai Narasumber Berbagi Praktik Baik, Penyusun Perangkat Ajar, Penyusun Kumpulan Konten Unggulan, Penelaah Cerita Praktik, Penelaah Aksi Nyata Sejawat, dan Penelaah Perangkat Ajar tidak perlu lagi harus mengikuti seleksi kontributor atau sejenisnya di PMM. 

Relaksasi

Untuk mekanisme Pengelolaan Kinerja di PMM, Guru dan KS yang memilih kegiatan Pengembangan Kompetensi dalam kategori kontributor pada tabel di atas TIDAK DIWAJIBKAN mengikuti skema seleksi yang ada, misalnya seleksi ruang kontributor merdeka mengajar (RKMM), seleksi Narasumber berbagi praktik baik (NSBPB), seleksi penelaah Aksi Nyata Sejawat, dan sebagainya. Guru dan Kepala Sekolah tidak wajib mendaftar dan lolos seleksi sebagai kontributor di PMM.

Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengembangan Kompetensi pada kategori di samping dalam cakupan program intra dan inter-sekolah.

Contoh pelaksanaan pada program intra-sekolah adalah dengan cara membantu Wakil Kepala Sekolah bagian Kurikulum untuk me-review dan memberikan umpan balik pada RPP yang dibuat oleh Guru lain. Contoh pelaksanaan pada inter-sekolah adalah dengan cara membagikan Praktik Baik pembelajaran di kelas pada forum seperti MGMP, MKKS, atau forum lainnya yang diadakan organisasi profesi.

Bagaimana dengan bukti dukung yang berlaku?

Pegawai tetap perlu menyertakan Bukti Dukung kegiatannya dan memastikan Atasan sudah mengecek bukti tersebut. Contohnya adalah surat tugas dari Atasan, dokumen yang dipakai saat kegiatan, dokumentasi, laporan sederhana, atau format lain yang disepakati oleh Atasan.

Sebelumnya
Selanjutnya
34582090017817

Komentar

1 comment

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk