Di masa transisi Pengelolaan Kinerja terdapat beberapa kasus pada Guru dan Kepala Sekolah yang memerlukan proses penyesuaian khusus. Sesuai dengan kesepakatan antara Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut adalah beberapa tipe Guru dan Kepala Sekolah yang perlu menyesuaikan proses Pengelolaan Kinerjanya.
Perlu diketahui!
- Pengisian PMM dapat menyebabkan penghapusan data e-Kinerja sebelumnya jika Anda sedang menjalankan Tugas Belajar, bertugas di satuan pendidikan swasta, atau dalam situasi lain yang mengharuskan Anda mengisi SKP di e-Kinerja pada periode sebelumnya. Dalam kasus-kasus tersebut, data yang diisi di e-Kinerja akan terhapus jika Anda mengisi PMM untuk periode baru .
Guru mendapatkan Penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah
SKP sebagai Guru dan SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap dilaksanakan sampai dengan tahap penilaian kinerja di PMM untuk mendapatkan Predikat Kinerja (mengerjakan seluruh SKP). Predikat Kinerja yang dialirkan ke e-Kinerja BKN dan dikonversi menjadi Angka Kredit adalah Predikat Kinerja Tahunan pada jabatan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui juga bahwa Guru yang mendapatkan penugasan sebagai Plt. Kepala Sekolah di sekolah yang sama, maka jabatan sebagai Guru akan dinilai oleh Kepala DInas Pendidikan atau Tim Kerja.
Pegawai ASN diperbantukan di Satuan Pendidikan Swasta
Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai dapat melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja di PMM telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Jika Pegawai ASN sudah selesai diperbantukan dan kemudian bertugas di Satuan Pendidikan Negeri pada periode kedua Pengelolaan Kinerja, silahkan untuk melanjutkan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang terdaftar di e-Kinerja.
Pegawai ASN di Satuan Pendidikan dalam naungan Kemenag
Terdapat tiga skenario:
- Jika pegawai tidak tercatat datanya di Dapodik, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
- Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
- Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik bukan dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat hubungi Operator Dapodik agar mengubah status kepegawaian Anda menjadi “PNS Depag”. Setelah Status kepegawaian Anda sudah berhasil diubah menjadi ‘PNS Depag’, Anda dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Pegawai ASN di luar naungan Kemendikbudristek / Pemda menjadi Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan negeri (misalnya Kemenperin, KLHK)
Terdapat dua skenario:
- Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik, maka bisa melanjutkan Pengelolaan Kinerja di PMM.
- Jika tidak tercatat datanya di Dapodik, mohon hubungi Pusat Bantuan PMM dengan menyertakan nama lengkap, nama instansi, nama satuan pendidikan, UNOR, dan NPSN-nya untuk diinvestigasi lebih lanjut.
Pegawai ASN sedang Cuti di Luar Tanggungan (CLTN)
Tidak perlu membuat SKP atau melakukan Pengelolaan Kinerja di sistem manapun terhitung semenjak penetapan pada SK CLTN. Sesuai peraturan/regulasi cuti yang ada (Peraturan BKN 7/2021).
Hal tersebut juga berlaku untuk Pegawai yang sedang cuti melahirkan agar yang bersangkutan dapat melaporkan cuti melahirkan kepada Instansi Kepegawaian di daerah masing-masing dan mengajukan cuti hamil.
Untuk Pegawai ASN yang baru selesai Cuti di Luar Tanggungan (CLTN) pada periode kedua, termasuk Pegawai yang baru selesai cuti melahirkan, silakan melanjutkan dengan membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Pegawai ASN bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
Pegawai tidak perlu melanjutkan Pengelolaan Kinerja di PMM. Pegawai membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan Atasan yang tersedia di e-Kinerja BKN.
Untuk Pegawai ASN yang baru selesai bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan kembali mengajar di Satuan Pendidikan Negeri pada periode kedua, silakan melanjutkan dengan membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan Atasan yang terdaftar di sistem e-Kinerja BKN
Pegawai ASN sedang Tugas Belajar
Mekanisme yang berlaku adalah:
- Untuk Tugas Belajar dengan Biaya Instansi, Pegawai bisa memproses Pengelolaan Kinerjanya melalui e-Kinerja BKN.
- Untuk Pegawai yang baru selesai menjalani Tugas Belajar dengan Biaya Instansi pada periode kedua, silakan melanjutkan dengan membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
- Untuk Tugas Belajar Mandiri, karena masih bertugas di Satuan Pendidikan, Pegawai mengisi SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja melalui PMM.
Pegawai ASN resign atau pensiun sebelum periode Pengelolaan Kinerja selesai
Pengguna tetap melakukan pembuatan SKP di PMM hingga akhir periode kerja.
Komentar
6 comments
sangat membantu
Sangat membantu, Terimakasih🙏🙏🙏🙏
Sangat membantu.. Terimakasih..🙏
Sangat membantu
Sangat membantu kami para pendidik, juga menambah ilmu pengetahuan bagi kami .
Saya adalah pegawai sedang tugas belajar (beasiswa).
Pengisian RHK melalui ekinerja, tidak bisa dilakukan karena terdeteksi sebagai pengguna PMM. Bagaimana solusinya?
Terimkasih.
Please sign in to leave a comment.