Selama masa transisi Pengelolaan Kinerja, terdapat beberapa tipe Guru dan Kepala Sekolah yang memerlukan penyesuaian khusus. Berdasarkan kesepakatan antara Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah beberapa tipe Guru dan Kepala Sekolah yang perlu menyesuaikan proses Pengelolaan Kinerjanya:
Guru mendapatkan Penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah
SKP sebagai Guru dan SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap dilaksanakan sampai dengan tahap penilaian kinerja di PMM untuk mendapatkan Predikat Kinerja (mengerjakan seluruh SKP). Predikat Kinerja yang dialirkan ke e-Kinerja BKN dan dikonversi menjadi Angka Kredit adalah Predikat Kinerja Tahunan pada jabatan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui juga bahwa Guru yang mendapatkan penugasan sebagai Plt. Kepala Sekolah di sekolah yang sama, maka jabatan sebagai Guru akan dinilai oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Tim Kerja.
Guru yang baru diangkat sebagai ASN dalam JF Guru pada akhir periode Mei-Juni atau November-Desember.
Guru yang baru diangkat sebagai ASN dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru pada akhir periode Mei-Juni atau November-Desember dan telah terdaftar di SI-ASN serta Dapodik, dapat segera memulai penyusunan Perencanaan Kinerja di PMM.
Peran Kepala Sekolah dalam Penilaian Kinerja untuk Guru PPPK yang baru diangkat sebagai ASN di Akhir Periode
Bagi Kepala Sekolah yang memiliki Guru yang baru memperoleh penugasan Jabatan Fungsional (JF) Guru pada akhir periode (Mei-Juni atau November-Desember), Kepala Sekolah hanya perlu melakukan Penilaian Perilaku Kinerja. Hal ini karena Penilaian Praktik Kinerja Guru akan berlangsung secara otomatis setelah Perencanaan Kinerja yang diajukan disetujui oleh Kepala Sekolah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Guru yang baru diangkat sebagai ASN dalam JF Guru pada akhir periode, silakan kunjungi tautan berikut ini.
Pegawai ASN diperbantukan di Satuan Pendidikan Swasta
Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai dapat melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja di PMM telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Jika Pegawai ASN sudah selesai diperbantukan dan kemudian bertugas di Satuan Pendidikan Negeri pada periode kedua Pengelolaan Kinerja, silakan untuk melanjutkan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang terdaftar di e-Kinerja.
Pegawai ASN di Satuan Pendidikan dalam naungan Kemenag
Terdapat tiga skenario:
- Jika pegawai tidak tercatat datanya di Dapodik, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
- Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
- Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik bukan dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat hubungi Operator Dapodik agar mengubah status kepegawaian Anda menjadi “PNS Depag”. Setelah Status kepegawaian Anda sudah berhasil diubah menjadi ‘PNS Depag’, Anda dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Pegawai ASN di luar naungan Kemendikdasmen / Pemda menjadi Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan negeri (misalnya Kemenperin, KLHK)
Untuk Pegawai K/L yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah, tetap diwajibkan melakukan pengisian pada PMM. Hal ini karena Anda berperan sebagai atasan yang bertanggung jawab dalam membina, memantau, dan menilai kinerja Pegawai ASN di bawah kepemimpinan Anda.
Bagi Pegawai ASN dari luar Kemendikdasmen atau Pemda yang menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Negeri, terdapat dua skenario yang perlu diperhatikan:
- Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik, maka bisa melanjutkan Pengelolaan Kinerja di PMM.
- Jika tidak tercatat datanya di Dapodik, mohon hubungi Pusat Bantuan PMM dengan menyertakan nama lengkap, nama instansi, nama satuan pendidikan, UNOR, dan NPSN-nya untuk diinvestigasi lebih lanjut.
Pegawai ASN sedang Cuti di Luar Tanggungan (CLTN)
Tidak perlu membuat SKP atau melakukan Pengelolaan Kinerja di sistem manapun terhitung semenjak penetapan pada SK CLTN. Sesuai peraturan/regulasi cuti yang ada (Peraturan BKN 7/2021).
Hal tersebut juga berlaku untuk Pegawai yang sedang cuti melahirkan agar yang bersangkutan dapat melaporkan cuti melahirkan kepada Instansi Kepegawaian di daerah masing-masing dan mengajukan cuti hamil.
Untuk Pegawai ASN yang baru selesai Cuti di Luar Tanggungan (CLTN) pada periode kedua, termasuk Pegawai yang baru selesai cuti melahirkan, silakan melanjutkan dengan membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Pegawai ASN bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
Pegawai tidak perlu melanjutkan Pengelolaan Kinerja di PMM. Pegawai membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan Atasan yang tersedia di e-Kinerja BKN.
Untuk Pegawai ASN yang baru selesai bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan kembali mengajar di Satuan Pendidikan Negeri pada periode kedua, silakan melanjutkan dengan membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan Atasan yang terdaftar di sistem e-Kinerja BKN.
Pegawai ASN sedang Tugas Belajar
Mekanisme yang berlaku adalah:
- Untuk Tugas Belajar dengan Biaya Instansi, Pegawai bisa memproses Pengelolaan Kinerjanya melalui e-Kinerja BKN.
- Untuk Pegawai yang baru selesai menjalani Tugas Belajar dengan Biaya Instansi pada periode kedua, silakan melanjutkan dengan membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
- Untuk Tugas Belajar Mandiri, karena masih bertugas di Satuan Pendidikan, Pegawai mengisi SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja melalui PMM.
Pegawai ASN resign atau pensiun sebelum periode Pengelolaan Kinerja selesai
Pengguna tetap melakukan pembuatan SKP di PMM hingga akhir periode kerja.
Perlu diketahui!
- Pengisian PMM dapat menyebabkan penghapusan data e-Kinerja sebelumnya jika Anda sedang menjalankan Tugas Belajar, bertugas di Satuan Pendidikan Swasta, atau dalam kondisi lain yang mewajibkan pengisian SKP di e-Kinerja pada periode sebelumnya. Dalam situasi-situasi ini, data di e-Kinerja akan terhapus jika Anda mengisi PMM untuk periode baru. Oleh karena itu, untuk menghindari kehilangan data, disarankan agar Anda tetap melanjutkan pengisian kinerja di e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan informasi sebelumnya, jika Anda termasuk tipe Guru atau Kepala Sekolah yang harus mengisi SKP di e-Kinerja namun sudah terlanjur mengisi di PMM, maka Anda dapat menghubungi Admin Instansi sesuai kewenangan Kementerian masing-masing. Anda dapat meminta Admin Instansi untuk melakukan penghapusan data Anda dari Daftar Pengguna PMM melalui Fitur Manajemen User PMM di platform e-Kinerja BKN. Jika Anda termasuk dalam naungan Kemendikdasmen atau dalam naungan Pemda, maka Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di daerah Anda untuk proses penghapusan tersebut.
Untuk mengetahui Admin Instansi yang relevan, Anda dapat melakukan pengecekan mandiri dengan langkah-langkah berikut:
- Silakan mengakses e-Kinerja Anda dan kunjungi laman https://kinerja.bkn.go.id/profil .
- Cek pada bagian INSTANSI.
- Instansi yang muncul pada halaman tersebut adalah Instansi yang relevan dan dapat membantu Anda.
Sebagai contoh, jika Anda adalah Guru atau Kepala Sekolah dalam naungan Kemendikdasmen dan pada halaman https://kinerja.bkn.go.id/profil tertulis INSTANSI: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka Anda dapat berkoordinasi dengan BKD Provinsi Jawa Tengah.
Cara menambahkan dan menghapus Daftar Pengguna PMM melalui platform e-Kinerja bagi Admin Instansi
Berikut merupakan cara menambahkan dan menghapus Daftar Pengguna PMM melalui Platform e-Kinerja yang hanya dapat dilakukan oleh Admin Instansi.
Cara Menghapus Daftar Pengguna PMM
1. Buka platform e-Kinerja dan masuk ke menu “User PMM” atau dapat kunjungi https://kinerja.bkn.go.id/admin/user_pmm
2. Masukan Nomor Induk Pegawai (NIP) di kolom yang tersedia, lalu klik Filter
3. Klik Hapus untuk menghapus Data Pegawai dari Daftar Pengguna PMM. Pilih Alasan kenapa pegawai tersebut perlu dihapus dari Daftar Pengguna PMM di e-Kinerja. Setelah dilakukan pembaruan data, maka ekspektasinya pegawai dapat mulai mengisi SKP di e-kinerja BKN.
Cara menambahkan Daftar Pengguna PMM
1. Apabila terdapat Pegawai yang belum bisa mengakses e-Kinerja yang terintegrasi dengan PMM, Admin Instansi dapat menambahkan Pegawai secara manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Klik 'Tambah'.
- Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Klik 'Tambahkan' untuk menambah Pegawai ke Daftar Pengguna PMM.
- Klik 'OK'.
Setelah melakukan pembaruan data, maka Pegawai akan memiliki hak akses yang sesuai untuk Pengelolaan Kinerja di PMM.
.
Catatan Penting!
1. Pastikan Pegawai yang akan ditambahkan memang sesuai dengan sasaran pengguna yang tertera pada Perdirjen 7607 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
2. Pegawai yang akan ditambahkan TIDAK termasuk ke dalam kategori penyesuaian pengguna masa transisi.
Komentar
6 comments
sangat membantu
Sangat membantu, Terimakasih🙏🙏🙏🙏
Sangat membantu.. Terimakasih..🙏
Sangat membantu
Sangat membantu kami para pendidik, juga menambah ilmu pengetahuan bagi kami .
Saya adalah pegawai sedang tugas belajar (beasiswa).
Pengisian RHK melalui ekinerja, tidak bisa dilakukan karena terdeteksi sebagai pengguna PMM. Bagaimana solusinya?
Terimkasih.
Please sign in to leave a comment.