Perlu diketahui!
- Saat ini, Anda dapat melihat rangkaian tahap penilaian kinerja Guru dimulai dari Pengiriman Data Penilaian Kinerja ke Kepala Dinas Pendidikan sampai dengan Penerimaan Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Guru. Klik Selengkapnya untuk melihat seluruh Rangkaian tahap Penilaian Kinerja.
Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Guru adalah dokumen yang digunakan untuk mendokumentasikan kinerja Guru selama satu periode. Dokumen ini bertujuan untuk mendapatkan hasil pengelolaan kinerja akhir yang mencakup hasil dari Januari - Juni dan Juli - Desember. Selain itu, hasil dari Januari - Juni juga dapat dijadikan acuan untuk pengembangan diri dan sebagai umpan balik bagi Guru untuk meningkatkan kinerjanya.
Dokumen ini mencakup dua aspek Penilaian Kinerja, yaitu Penilaian Praktik Kinerja dan Penilaian Perilaku Kerja. Hasil dari kedua penilaian ini akan dipadukan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kinerja Anda sebagai Guru secara keseluruhan, yang kemudian dijadikan dasar untuk Penetapan Predikat Kinerja yang diberikan oleh Kepala Sekolah. Berikut merupakan Cara melihat Predikat Kinerja yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah :
1 . Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar
2. Bagi Anda yang mengakses pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM pada perangkat Android, maka Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses pengelolaan kinerja melalui laptop. Silakan akses pengelolaan kinerja melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses pengelolaan kinerja melalui aplikasi.
Perlu diketahui!
- Anda tidak perlu khawatir jika atasan Anda telah menyelesaikan seluruh proses Penetapan Predikat Kinerja namun Dokumen Penilaian Kinerja Guru belum muncul di halaman Pengelolaan Kinerja Anda. Silakan menunggu terlebih dahulu.
3. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Guru, lalu pilih ‘Sebagai Pegawai, kemudian klik ‘Cek Dokumen’ untuk melihat dokumen Predikat Kinerja Anda.
4. Pada halaman Dokumen Hasil Penilaian Kinerja, Anda akan menemukan informasi mengenai data diri Anda sebagai Pegawai Yang Dinilai dan data diri Atasan Anda sebagai Pejabat Penilai Kinerja. Di sini, Anda juga dapat melihat Predikat Kinerja yang diberikan oleh Atasan Anda berdasarkan Penilaian Kinerja yang telah dilakukan.Perlu diketahui, bahwa Predikat Kinerja yang telah ditetapkan oleh Atasan tidak dapat diubah.
Perlu diketahui!
- Tampilan Gambar dibawah ini merupakan Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Guru Januari - Juni dan Juli - Desember
- Guru akan mendapatkan Dokumen Hasil Penilaian Kinerja di setiap akhir Periode pengelolaan kinerja atau 2 kali dalam satu tahun anggaran.
- Dokumen Penilaian Kinerja periodik ini TIDAK SAMA dengan Predikat Kinerja Tahunan yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit di e-Kinerja BKN. Masih ada proses lanjutan untuk menetapkan Predikat Kinerja Tahunan (dijelaskan pada bagian selanjutnya).
- Dokumen Penilaian Kinerja periodik ini berfungsi sebagai persiapan untuk evaluasi dan persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya. Guru dan Kepala Sekolah diharapkan melakukan dialog kinerja untuk mendiskusikan rencana perbaikan agar capaian Guru bisa meningkat hingga akhir tahun.
Tindak Lanjut Penilaian
Predikat Kinerja Akhir hingga Konversi Angka Kredit
- Predikat Kinerja Tahunan akan diproses oleh Kemendikbudristek berdasarkan peningkatan capaian Predikat di Januari - Juni dan Juli - Desember. Diharapkan Guru dapat menggunakan Predikat Kinerja Pegawai Periode 1 sebagai pembelajaran dan dasar untuk terus meningkatkan kinerjanya, sehingga Predikat Kinerja Tahunan dapat optimal.
- Predikat Kinerja Tahunan adalah predikat yang akan dimasukkan ke dalam e-Kinerja dalam proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai. Predikat ini akan dikonversi menjadi Angka Kredit di akhir tahun anggaran.
- Proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai dan Konversi Angka Kredit akan berlangsung di e-Kinerja BKN, platform resmi KemenpanRB yang mengurusi bidang manajemen ASN.
Mekanisme Sanggahan atau Keberatan
Mekanisme Sanggahan atau Keberatan bagi Guru dan Kepala Sekolah mengikuti arahan dan petunjuk teknis sesuai PermenpanRB No.6 Tahun 2022. Sanggahan atau Keberatan dapat dilakukan setelah Predikat Kinerja Tahunan ditetapkan. Artinya, mekanisme ini tidak diperuntukkan di tengah tahun
Proses Sanggahan atau Keberatan berlangsung di e-Kinerja BKN, sebagai platform resmi KemenpanRB yang mengurusi bidang manajemen ASN.
Komentar
2 comments
sangat membantu terima kasih
Terimakasih🙏🙏
Please sign in to leave a comment.