Penetapan Predikat Kinerja Organisasi dapat dilakukan setelah Kepala Sekolah mengirimkan data Penilaian Kinerja Guru. Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi dihasilkan dari hasil analisis Kemendikdasmen atas seluruh data Pengelolaan Kinerja Guru di setiap Satuan Pendidikan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Penetapan ini dapat dilakukan melalui platform Merdeka Mengajar dengan menggunakan Akun belajar.id institusi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara mendapatkan Akun belajar.id institusi yang digunakan untuk Pengelolaan Kinerja, Anda dapat mengunjungi artikel di sini.

Berikut merupakan panduan bagi Kepala Dinas Pendidikan melakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi melalui platform Merdeka Mengajar:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, klik menu Kepala Dinas Pendidikan, pilih opsi Sebagai Pemberi Predikat Kinerja Organisasi, lalu klik Cek untuk masuk ke halaman Predikat Kinerja Organisasi.

2. Di halaman Predikat Kinerja Organisasi, perhatikan poin-poin berikut sebelum mengirimkan predikat untuk setiap satuan pendidikan:

Klik menu pilihan di bawah ini untuk melihat informasi penjelasan dari Poin A,B dan C pada gambar:

Point A:

  • Rangkuman Daftar Predikat Kinerja Organisasi: Rangkuman ini berisi informasi tentang rekomendasi predikat kinerja organisasi pada masing-masing Satuan Pendidikan yang dapat dimulai dari kategori Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, hingga Sangat Kurang.

Point B:

  • Nama Satuan Pendidikan: Nama satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Anda sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
  • Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi: Kemendikdasmen akan menganalisis data penilaian yang telah diinput dalam fitur Pengelolaan Kinerja di PMM. Data ini digunakan untuk merekomendasikan Predikat Kinerja Organisasi yang akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
  • Perubahan Predikat Kinerja: Jika Anda merasa Rekomendasi Predikat Kinerja Organisasi kurang sesuai, Anda dapat mengubahnya dengan menekan "Ubah predikat".
    Perubahan yang Anda lakukan akan muncul di kolom "Perubahan Predikat Kinerja". Jika Rekomendasi Predikat Kinerja sudah sesuai, Anda dapat lanjut mengirim ke Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan terkait.
    Perlu diperhatikan, kami sarankan untuk melakukan perubahan jika memang diperlukan saja agar proses dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

Point C:

  • Status Pengiriman: Informasi tentang status Predikat Kinerja Organisasi apakah sudah dikirimkan atau belum.
  • Ubah Predikat: Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan perubahan Predikat Kinerja Organisasi jika rekomendasi yang diberikan kurang sesuai. Perubahan dapat dilakukan sebelum Kepala Sekolah menetapkan predikat kinerja pegawai di masing-masing Satuan Pendidikan.

Klik Mulai Kirim untuk dapat melakukan pengiriman Predikat Kinerja Organisasi.

3. Anda telah berhasil mengirim Predikat Kinerja Organisasi ke masing - masing Satuan Pendidikan 

4. Jika Anda melakukan perubahan Predikat Kinerja Organisasi, maka Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang. Harap diketahui bahwa perubahan ini akan berdampak pada Predikat Kinerja Pegawai di Satuan Pendidikan tersebut. Klik Ceklis dan Lanjut jika Anda tetap ingin melakukan perubahan Predikat Kinerja Organisasi.

 

 

5. Jika Anda perlu melakukan perubahan pada Predikat Kinerja Organisasi setelah pengiriman, sistem akan meminta Anda untuk melakukan konfirmasi ulang. Perlu diingat, perubahan ini akan mempengaruhi Predikat Kinerja Pegawai di satuan pendidikan terkait.

Sebelum melakukan perubahan, disarankan untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Kepala Sekolah agar maksud dan tujuan perubahan tersebut dapat dipahami dengan jelas. Setelah diskusi dilakukan, Anda dapat mencentang kotak konfirmasi dan klik Lanjut untuk melanjutkan proses perubahan Predikat Kinerja Organisasi.

6. Selanjutnya, Anda dapat mengubah Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan tersebut. Selain itu, Anda akan diminta untuk memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik Simpan untuk menyimpan perubahan Predikat Kinerja Organisasi. 

Perlu diketahui ! 

Kepala Dinas Pendidikan dapat mengubah Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan sebelum Kepala Sekolah menetapkan predikat kinerja pegawai di masing-masing Satuan Pendidikan.

 

7. Jika Anda telah melakukan perubahan pada Predikat Kinerja Organisasi dan menyimpan perubahan tersebut, langkah selanjutnya adalah mengirimkan kembali perubahan tersebut ke Satuan Pendidikan dengan mengklik Mulai Kirim. Apabila perubahan tersebut tidak dikirimkan, Kepala Sekolah tidak akan dapat menetapkan Predikat Kinerja Pegawai di Satuan Pendidikan terkait.

8. Apabila pada halaman Kirim Predikat Kinerja Organisasi muncul pemberitahuan bahwa Kepala Sekolah belum mengkonfirmasi data atasan atau Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi bahwa Anda bukan atasannya, klik Info untuk melihat detail dan langkah yang perlu dilakukan.

Kepala Sekolah belum konfirmasi data Atasan

Anda dapat berkoordinasi dengan Pengawas Sekolah untuk meminta Kepala Sekolah mengkonfirmasi data atasan. Harap diperhatikan bahwa Predikat Kinerja Organisasi hanya dapat dikirim setelah Kepala Sekolah mengkonfirmasi data atasan melalui halaman Pengelolaan Kinerja di menu Kepala Sekolah sebagai Pegawai.

Kepala Sekolah konfirmasi Anda bukan atasannya

Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi bahwa Anda bukan lagi bagian dari Daerah Dinas Pendidikan. Harap diketahui bahwa Anda juga tidak lagi memiliki akses ke Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah sebagai Pegawai. Pastikan juga bahwa data penunjukkan (plotting) Tim Kerja di SIM=Tendik sudah sesuai.

Sebelumnya
Selanjutnya
33041231276185

Komentar

3 comments

  • JERRY SAFARA

    perlu waktu maximal berapa hari untuk terbit prediket kerja organisasi dan dapat dilihat di akun kepala sekolah ?

    -1
  • Herwanti

    kenapa sampai ahir bulan juni predikat kerja organisasi belum muncul di akun kepsek?

    0
  • Rohmadi

    predikat kerja organisasi sudah muncul belum bu di akun kepsek ?
    milik Kepsek saya belum bu sampai tanggal ini 10-07-2024.

     

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk