Saat ini telah tersedia fitur Ubah Praktik Kinerja pada tahap Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah. Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Kepala Sekolah dalam menyesuaikan pengisian Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.
Perlu diketahui!
- Perubahan Praktik Kinerja pada tahap Pelaksanaan Kinerja merupakan suatu pengajuan kepada Anda sebagai Pengawas Sekolah, jika sebelumnya sudah ada penilaian yang diberikan oleh Anda.
- Pengawas Sekolah dapat menyetujui atau menolak perubahan Praktik Kinerja yang diajukan oleh Kepala Sekolah.
- Perubahan dalam pelaksanaan kinerja akan menyebabkan dokumen yang telah diisi sebelum dan setelahnya terhapus dan memerlukan penilaian ulang kembali oleh Pengawas Sekolah. Berikut merupakan contoh simulasi jika terjadi perubahan pada Praktik Kinerja :
- Pengubahan formulir Dokumen Persiapan.
Jika seorang Kepala Sekolah sudah sampai pada tahap pengisian dokumen Tindak Lanjut dan/atau dokumen Refleksi Tindak Lanjut, maka Kepala Sekolah akan diminta untuk mengisi kembali kedua dokumen tersebut.
Selain itu, Pengawas Sekolah akan melakukan pemantauan, pembinaan dan penilaian ulang terhadap keseluruhan dokumen.
- Pengubahan formulir Dokumen Persiapan.
- Jika formulir Dokumen Tindak Lanjut diubah, maka jika seorang Kepala Sekolah sudah sampai pada tahap pengisian dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Kepala Sekolah hanya akan diminta untuk mengisi kembali Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Selain itu, kepala sekolah Pengawas Sekolah akan melakukan penilaian ulang pada Pembinaaan Refleksi Tindak lanjut.
Berikut merupakan cara menerima atau menolak perubahan Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah:
1. Klik menu Kepala Sekolah sebagai Penilai, lalu klik notifikasi untuk melihat pemberitahuan bahwa salah satu Kepala Sekolah sedang mengajukan untuk dilakukan perubahan Praktik Kinerjanya.
2. Klik 'Terima dan nilai ulang dokumen' jika Anda menyetujui pengajuan perubahan praktik kinerja Kepala Sekolah, atau klik 'Tolak Pengajuan' jika Anda tidak menyetujui pengajuan perubahan praktik kinerja.
3. Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen persiapan yang telah dinilai, maka dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.
- Sebelum membuat keputusan untuk menerima atau menolak, mohon perhatikan dokumen-dokumen yang akan terpengaruh dan memerlukan peninjauan ulang.
Anda dapat memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik Lanjut untuk menyetujui dan menerima perubahan praktik kinerja yang diajukan oleh Kepala Sekolah.
4. Selanjutnya Anda dapat memulai pemantauan, pembinaan, serta penilaian ulang sesuai dengan dokumen yang diajukan oleh Kepala Sekolah untuk dilakukan perubahan.
3. Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang terkait pengajuan perubahan praktik kinerja oleh Kepala Sekolah. Pilih Ceklis dan Klik ‘Lanjut Tolak’ untuk menolak pengajuan perubahan praktik kinerja dan nantinya Kepala Sekolah dapat mengajukan ulang jika tetap ingin dilakukan perubahan praktik kinerjanya.
- Sebelum menolak pengajuan perubahan dalam Praktik Kinerja Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah harus berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk memastikan bahwa Kepala Sekolah memahami alasan di balik penolakan tersebut.
4. Anda telah berhasil melakukan penolakan pengajuan perubahan praktik kinerja milik Kepala Sekolah.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.