Fitur Ubah Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah tersedia di Pengelolaan Kinerja Guru. Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Kepada Kepala Sekolah dalam menyesuaikan RHK pada Pengembangan Kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.
Perubahan dalam Rencana Hasil Kerja di Pengembangan Kompetensi juga berdampak pada bukti dukung yang akan diunggah oleh Anda. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan bagaimana perubahan ini akan menyesuaikan bukti dukung yang diperlukan dalam Pengelolaan Kinerja Anda.
Perlu diketahui!
- Sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Atasan sebagai pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah. Anda juga diharuskan untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.
- Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat Kepala Sekolah membutuhkan perubahan sebelum periode penilaian dimulai.
- Rencana Hasil Kerja yang sudah dipilih dan Bukti Dukung yang telah diunggah sebelumnya akan terhapus ketika ada perubahan.pada RHK tersebut.
- Rencana Hasil Kerja di tahap Praktik Kinerja hanya bisa dilakukan perubahan pada tahap Perencanaan Kinerja.
Sebelum melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Kinerja terkait Pengembangan Kompetensi, Anda wajib untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Atasan agar rencana RHK tetap sesuai dengan ekspektasi atasan. . Berikut adalah panduan untuk mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja terkait Pengembangan Kompetensi:
1. Pilih menu Kepala Sekolah lalu pilih Sebagai Pegawai kemudian Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi
2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi
Kemudian, akan muncul jendela pop-up permintaan konfirmasi apakah Anda telah berdiskusi dengan atasan mengenai perubahan RHK. Silakan centang dan klik 'Sudah diskusi' jika Anda sudah berdiskusi dengan atasan terkait perubahan RHK.
3. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda, dengan catatan perubahan tersebut harus memenuhi persyaratan setara 32 poin atau lebih. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)
4. Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah 'DIUBAH OLEH ANDA', Klik 'Lanjut' untuk menyimpan perubahan RHK tersebut.
5. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Klik 'Simpan' jika RHK sudah sesuai dan sudah didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum di simpan. Perlu diketahui bahwa Rencana Kinerja yang lama akan dihapus.
6. Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (Rencana Hasil Kerja). Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja Anda.
7. Berikut merupakan tampilan dari sisi Atasan, jika terdapat perubahan Rencana Hasil Kerja yang dilakukan oleh pegawai.
Komentar
1 comment
Sangat membantu
Please sign in to leave a comment.