Saat ini telah tersedia Fitur Ubah Praktik Kinerja pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru. Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru dalam menyesuaikan pengisian Dokumen Persiapan, Dokumen Tindak Lanjut dan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.
Perlu diketahui!
- Perubahan Praktik Kinerja pada tahap Pelaksanaan Kinerja merupakan suatu pengajuan kepada Kepala Sekolah jika sebelumnya sudah ada penilaian yang diberikan oleh Kepala Sekolah
- Kepala Sekolah dapat menyetujui atau menolak perubahan Praktik Kinerja yang diajukan oleh Guru
- Perubahan dalam pelaksanaan kinerja akan menyebabkan dokumen yang telah diisi sebelum dan setelahnya terhapus dan memerlukan penilaian ulang kembali oleh Kepala Sekolah. Berikut merupakan contoh simulasi jika terjadi perubahan pada Praktik Kinerja :
- Jika formulir Dokumen Persiapan diubah, maka jika seorang guru sudah sampai pada tahap pengisian dokumen Tindak Lanjut dan/atau dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Guru akan diminta untuk mengisi kembali kedua dokumen tersebut. Selain itu, kepala sekolah akan melakukan pemantauan, pembinaan dan penilaian ulang terhadap keseluruhan dokumen.
- Jika formulir Dokumen Tindak Lanjut diubah, maka jika seorang guru sudah sampai pada tahap pengisian dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Guru hanya akan diminta untuk mengisi kembali Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Selain itu, kepala sekolah akan melakukan penilaian ulang pada Pembinaaan Refleksi Tindak lanjut.
Berikut merupakan cara menerima atau menolak perubahan Praktik Kinerja di Pelaksanaan Kinerja Guru :
1. Klik menu Kepala Sekolah sebagai Penilai, lalu klik notifikasi untuk melihat pemberitahuan bahwa salah satu Guru sedang mengajukan untuk dilakukan perubahan Praktik Kinerjanya.
2. Klik 'Terima dan nilai ulang dokumen' jika Anda menyetujui pengajuan perubahan praktik kinerja guru, atau klik 'Tolak Pengajuan' jika Anda tidak menyetujui pengajuan perubahan praktik kinerja.
3. Anda akan diberi pemberitahuan jika terjadi perubahan pada dokumen persiapan yang telah dinilai, maka dokumen yang telah Anda dan atasan isi akan dihapus.
Anda dapat memberikan penjelasan dan persetujuan di kolom yang tersedia, kemudian klik Lanjut untuk menyetujui dan menerima perubahan praktik kinerja yang diajukan oleh Guru.
4. Selanjutnya, Anda dapat memulai pemantauan, pembinaan serta penilaian ulang sesuai dengan dokumen yang diajukan oleh Guru untuk dilakukan perubahan.
3. Anda akan diminta untuk konfirmasi ulang terkait pengajuan perubahan praktik kinerja oleh Guru. Pilih Ceklis dan Klik ‘Lanjut Tolak’ untuk menolak pengajuan perubahan praktik kinerja dan nantinya Guru dapat mengajukan ulang jika tetap ingin dilakukan perubahan praktik kinerjanya.
- Sebelum menolak pengajuan perubahan dalam Praktik Kinerja Guru, Kepala Sekolah harus berdiskusi dengan Guru untuk memastikan bahwa Guru memahami alasan di balik penolakan tersebut.
4. Anda telah berhasil melakukan penolakan pengajuan perubahan praktik kinerja milik Guru
Komentar
1 comment
Saya Kepala Sekolah SDN Gaga Jenggot (NPSN 20604306) Pada saat melakukan penilaian kinerja guru, Periode Juli -Desember, Data guru tidak nampak, jadi tidak bisa menyetujui RHK yang dibuat oleh Guru. Mohon solusinya, Terima kasih
Please sign in to leave a comment.