Pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai bukti dukung. Berikut merupakan bukti dukung yang diunggah oleh Kepala Sekolah pada tahap Penilaian Kinerja Guru :
- Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
- Dokumen perencanaan satuan pendidikan
- Dokumen laporan satuan pendidikan
- Rangkuman kehadiran guru
Berikut ini penjelasan terkait dengan masing-masing dokumen tersebut sebagai bukti dukung:
1. Dokumen KOSP
Dokumen KOSP yang diunggah merupakan dokumen KOSP yang disusun oleh Kepala sekolah, guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang dipilih dan ditetapkan pada Satuan Pendidikan
2. Dokumen perencanaan satuan pendidikan
Dokumen perencanaan satuan pendidikan adalah dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
- Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja satuan pendidikan.
- Rencana kerja satuan pendidikan terdiri atas:
a. Rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan
b. Rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
Untuk konteks Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dokumen perencanaan satuan pendidikan yang diunggah adalah dokumen rencana kerja jangka pendek atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunan.
3. Dokumen laporan satuan pendidikan
Dokumen laporan satuan pendidikan adalah dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan. Untuk konteks Pengelolaan kinerja tahun 2024, maka dokumen yang diunggah adalah laporan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023.
4. Rangkuman kehadiran guru
Rangkuman kehadiran guru merupakan hal yang sama dengan “Dokumen Rekapitulasi Kehadiran Bulanan (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan)".
Jadi, yang diunggah bukan daftar hadir, namun rekapitulasi kehadiran Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan.
Informasi tentang Cara Unggah Bukti Dukung oleh Kepala Sekolah dapat kunjungi artikel di sini.
Komentar
3 comments
Terima kasih artikel ini sangat membantu kami untuk menyiapkan dokumen bukti dukung pengelolaan kinerja guru oleh kepala sekolah
Terkait dokumen laporan Satuan Pendidkikan "dokumen yang diunggah adalah laporan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023 " apakah termasuk SPJ BOS?
ok
Please sign in to leave a comment.