Fitur Konfirmasi Ulang Data pada Tahap Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru kini tersedia di Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Fitur ini diharapkan dapat membantu Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah dalam melakukan konfirmasi ulang data di Satuan Pendidikan yang sebelumnya telah ditolak.

Berikut adalah panduan untuk mengkonfirmasi ulang sekolah yang sebelumnya ditolak:

1. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, klik menu Beranda, lalu pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, kemudian klik ‘Konfirmasi Data’ untuk masuk ke halaman konfirmasi ulang data satuan pendidikan.

2. Selanjutnya, di halaman Konfirmasi Data, pilih sekolah yang berada di bawah kewenangan Anda. Klik ‘Lanjut’ untuk mengonfirmasi sekolah tersebut.

 

 

Penting!

Saat melakukan konfirmasi ulang data, Plt. Kepala Sekolah perlu memperhatikan dengan seksama data satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya. Konfirmasi ulang hanya dapat dilakukan sekali saja.

5. Pastikan untuk memeriksa kembali apakah sekolah yang Anda pilih sudah sesuai dengan kewenangan Anda. Berikan penjelasan pada kolom yang tersedia mengenai persetujuan konfirmasi data satuan pendidikan. Setelah itu, klik ‘Setuju’ untuk mengkonfirmasi data satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Anda.

6.Selanjutnya, Anda dapat memulai pemantauan dan pembinaan pelaksanaan kinerja guru untuk sekolah yang telah Anda konfirmasi menjadi kewenangan Anda.

Sebelumnya
Selanjutnya
29508715677465

Komentar

1 comment

  • Enysuryaningsih

    Mohon ijjn bapak/ ibu pengelola PMM. Apakah sebaiknya ada video tutorial untuk memandu para guru yang gagal paham tentang isi dokumen tindak lanjut dan refleksi tindak lanjut. Karena setelah observasi diijinkan untuk mengisi dokumen tindak lanjut hingga akhir refleksi tindak lanjut dan tercatat serta telah terlaksana observasi di bulan Pebruari -Maret  2024 . Dan telah konfirmasi ke kepala sekolah. Hingga Mei 2024 belum 100%. Ingin ubah tak bisa. Bagaimana solusinya jika ada kebijaksanaan agar dibuatkan video tutorial atas kesalahan pribadi bagi yang belum 100% 

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk