Penilaian Pelaksanaan Kinerja adalah tanggung jawab Kepala Sekolah, termasuk pemantauan dan pembinaan kinerja Guru. Sebelum penilaian dilakukan, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi Data Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda. Panduan berikut disusun bagi Anda yang menjabat sebagai Guru atau Plt. Kepala Sekolah.
Perlu diketahui!
- Bagi Anda yang berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama baru dapat melakukan, maka Pelaksanaan Kinerja Anda baru dapat dilakukan pada tanggal 09 Mei,
- Bagi Anda yang berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama, maka tidak bisa menilai diri sendiri sehingga Pelaksanaan akan dinilai oleh Pengawas Sekolah / Kepala DInas Pendiidkan.
Jika Anda berperan sebagai Guru sekaligus Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang sama dengan tempat Anda mengajar, Anda wajib melakukan Penilaian Kinerja sebagai Guru serta memberikan penilaian terhadap kinerja Guru lainnya di satuan pendidikan tersebut. (Contoh: Anda menjadi Guru dan juga Plt. Kepala Sekolah di SD 04). Perlu diingat bahwa penilaian kinerja Anda sebagai Guru akan dilakukan oleh Pengawas Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan. Berikut adalah tampilan Halaman Pengelolaan Kinerja Anda jika Anda menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah dan juga sebagai Guru di sekolah yang sama.
Jika Anda berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang berbeda dari tempat Anda mengajar, Anda wajib melakukan Penilaian Kinerja sebagai Guru serta memberikan penilaian terhadap kinerja Guru di satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Anda. (Contoh: Anda mengajar di SD 01 dan menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah di SD 03). Berikut adalah tampilan Halaman Pengelolaan Kinerja Anda jika Anda menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah dan juga sebagai Guru di sekolah yang berbeda.
Di Halaman Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Pejabat Penilai Kinerja, akan tersedia Banner Informasi yang mengarahkan Anda untuk mengonfirmasi data sebagai Plt. Kepala Sekolah. Langkah ini penting untuk memastikan keakuratan data sesuai dengan status dan tanggung jawab Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah. Dengan mengonfirmasi informasi tersebut, Anda dapat melanjutkan penilaian untuk sekolah yang menjadi kewenangan Anda, sehingga guru-guru di sekolah tersebut dapat melanjutkan proses pengelolaan kinerja dengan baik
Berikut adalah panduan bagi Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah untuk melakukan konfirmasi, guna memastikan bahwa sekolah yang ditampilkan di Halaman Pengelolaan Kinerja telah diakui sebagai wilayah kewenangan Anda
- Klik ‘Konfirmasi Data’ pada halaman Pengelolaan Kinerja
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi apakah sekolah yang tercantum di halaman Anda merupakan wilayah kewenangan Anda. Jika Iya, klik atau geser tombol ke kanan, lalu pilih 'Lanjut'. Jika bukan, cukup klik 'Lanjut'.
- Jika pada Halaman Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah tercantum lebih dari satu sekolah, maka Anda dapat melakukan konfirmasi terkait sekolah-sekolah yang menjadi wilayah kewenangan Anda.
Perlu diketahui!
-
Sebagai Plt. Kepala Sekolah yang bertanggung jawab di lebih dari satu sekolah, penting untuk memastikan keakuratan data terkait sekolah-sekolah yang Anda pimpin. Lakukan konfirmasi ulang untuk setiap sekolah yang tercantum dan pastikan bahwa sekolah tersebut termasuk dalam wilayah kewenangan Anda.
-
Jika terdapat ketidaksesuaian, klik 'Konfirmasi' untuk menghapus akses ke sekolah tersebut dari Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah. Jika terjadi kesalahan dalam konfirmasi, Anda dapat meminta bantuan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk memperbarui data di Dapodik.
1. Sebagai Plt. Kepala Sekolah, pastikan untuk konfirmasi ulang terkait Sekolah yang tercantum, apakah termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Silakan klik 'Konfirmasi' jika sekolah sesuai
Perlu diketahui!
- Pastikan Anda melakukan pengecekan sebelum mengonfirmasi karena tidak dapat diubah kembali.
- Untuk melakukan Perubahan Data Sekolah yang menjadi wilayah Kewenangan Anda, Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah
2. Anda akan menerima konfirmasi sukses setelah mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja sebagai Plt. Kepala Sekolah.
3. Setelah Perencanaan Kinerja Guru sudah disetujui, sebagai Plt. Kepala Sekolah, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan di sini
1. Sebagai Plt. Kepala Sekolah, pastikan untuk konfirmasi ulang terkait Sekolah yang tercantum, apakah termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Silakan klik 'Konfirmasi' jika sekolah tidak sesuai dan akses di Sekolah tersebut akan di hapus dari Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah .
Perlu diketahui!
- Pastikan Anda melakukan pengecekan sebelum mengonfirmasi karena tidak dapat diubah kembali.
- Untuk melakukan Perubahan Data Sekolah yang menjadi wilayah Kewenangan Anda, Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah
2. Anda akan menerima konfirmasi sukses setelah mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja sebagai Plt. Kepala Sekolah.
3. Setelah Perencanaan Kinerja Guru sudah disetujui, sebagai Kepala Sekolah Definitif, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan di sini
Perlu diketahui!
- Jika Anda sebagai Plt.Kepala Sekolah sudah pernah mengonfirmasi Data Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda dan ingin melakukannya kembali, ikuti panduan yang tersedia di artikel ini.
Komentar
4 comments
sangat mudah difahami, terima kasih
Laporan kendala pengelolaan kinerja :
Nama : Eko Mursulistiono, S.Pd., M.Pd.
Sekolah : SMP Negeri 3 Jepara
NIP : 197112241997021003
Kab/kota : JEPARA
Peran : Plt. KS di SMP NEGERI 2 KALINYAMATAN
Status : KEPALA SEKOLAH DI SMP N 3 JEPARA
Kendala/Masalah : Agar bisa menilai pengelolaan kinerja di SMP NEGERI 2 KALINYAMATAN sebagai Plt, tetapi ikon untuk menilai sebagai Plt di SMP NEGERI 2 KALINYAMATAN belum ada. Belum ada icon KONFIRMASI DATA sebagai Plt di aplikasi PMM.
Mohon solusinya Admin. Terima kasih
Admin yang terhormat, saya Budi Putra Septian Kepala SDN Negarayu 01 (NPSN 20326165), plt di SDN Negarayu 02 NPSN 20326166 Kec. Tonjong Kab. Brebes pada tanggal 16 Februari 2024 belum mengkonfirmasi status plt karena tidak ada banner pengumumannya, langkah yang perlu saya lakukan seperti apa? terima kasih
Laporan kendala pengelolaan kinerja:
Nama : I Gede Winaya, S.Pd.M.Pd.
NIP : 196512011992021005
Instansi : SMP Negeri 3 Banjar
Kab/Kota : Buleleng
Provinsi: Bali
Status : Guru dan Plt. Kepala Sekolah di sekolah yang sama (SMP Negeri 3 Banjar)
Kendala/Masalah : sampai saat ini pengelolaan kinerja saya masih tertunda, yang berdampak guru-guru bawahan saya pengelolaan kinerja mereka masih terkunci dan tidak bisa melaksanakan pengelolaan kinerja. mohon solusinya ya admin.
Please sign in to leave a comment.