Penilaian Pelaksanaan Kinerja merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah dalam memantau dan mengevaluasi kinerja guru. Hasil dari penilaian ini menjadi dasar untuk pengembangan strategi dan perbaikan dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja di satuan pendidikan. Berikut adalah panduan bagi Anda yang menjabat sebagai Guru dan Plt. Kepala Sekolah.

Perlu diketahui!

  • Untuk Anda yang berperan sebagai Guru sekaligus Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang sama, pelaksanaan penilaian kinerja baru dapat dilakukan mulai tanggal 9 Mei.
  • Untuk Anda yang berperan sebagai Guru sekaligus Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang sama, Anda tidak dapat melakukan penilaian kinerja secara mandiri. Oleh karena itu, pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh Pengawas Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan.

Jika Anda berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang sama dengan tempat Anda mengajar, Anda wajib melakukan Pelaksanaan Kinerja sebagai Guru dan juga memberikan penilaian terhadap Pelaksanaan Kinerja Guru di satuan pendidikan tersebut. (Misalnya: Anda menjadi Guru di SD 04 dan juga Plt. Kepala Sekolah di SD 04). Perlu diketahui bahwa Penilaian Pelaksanaan Kinerja Anda sebagai Guru akan dinilai oleh Pengawas Sekolah.

Berikut adalah tampilan Halaman Pengelolaan Kinerja jika Anda menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah dan juga sebagai Guru di sekolah yang sama.

Jika Anda berperan sebagai Guru dan juga sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang berbeda dengan tempat Anda mengajar, Anda wajib melakukan Pelaksanaan Kinerja sebagai Guru dan juga memberikan penilaian terhadap Pelaksanaan Kinerja Guru di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Anda. (Misalnya: Anda menjadi Guru di SD 01 dan juga Plt. Kepala Sekolah di SD 03).

Berikut adalah tampilan Halaman Pengelolaan Kinerja jika Anda menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah dan juga sebagai Guru di sekolah yang berbeda.

Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi terkait status Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan tersebut. Konfirmasi data ini penting untuk memastikan keakuratan data yang tercantum sesuai dengan status dan tanggung jawab Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah.

Berikut merupakan panduan untuk Anda sebagai Kepala Sekolah PLT melakukan Konfirmasi guna memastikan bahwa sekolah yang ditampilkan pada halaman Pengelolaan Kinerja telah diakui sebagai wilayah kewenangan Anda.

  1. Klik ‘Konfirmasi Data’ pada halaman Pengelolaan Kinerja

 

  1. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi apakah sekolah yang tercantum di halaman Anda merupakan wilayah kewenangan Anda. Jika Iya, klik atau geser tombol ke kanan, lalu pilih 'Lanjut'. Jika bukan, cukup klik 'Lanjut'.

 

  1. Jika pada Halaman Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah tercantum lebih dari satu sekolah, maka Anda dapat melakukan konfirmasi terkait sekolah-sekolah yang menjadi wilayah kewenangan Anda.

 

Perlu diketahui!

    • Jika Anda memiliki kewenangan di lebih dari satu sekolah, pastikan untuk mengkonfirmasi ulang terkait setiap sekolah yang tercantum dan pastikan bahwa sekolah tersebut termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Jika terdapat ketidaksesuaian, klik 'Konfirmasi', dan akses ke sekolah tersebut akan dihapus dari Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah. Untuk pembaruan data, Anda dapat menghubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

 

 

1. Sebagai Plt. Kepala Sekolah, pastikan untuk konfirmasi ulang terkait Sekolah yang tercantum, apakah termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Silakan klik 'Konfirmasi' jika sekolah sesuai 

Perlu diketahui!

  • Pastikan Anda melakukan pengecekan sebelum mengonfirmasi karena tidak dapat diubah kembali.
  • Untuk melakukan Perubahan Data Sekolah yang menjadi wilayah Kewenangan Anda,  Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah 

2. Anda akan menerima konfirmasi sukses setelah mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja sebagai Plt. Kepala Sekolah.

 

3. Setelah Perencanaan Kinerja Guru sudah disetujui secara otomatis oleh Sistem, sebagai Plt. Kepala Sekolah, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan di sini 

1. Sebagai Plt. Kepala Sekolah, pastikan untuk konfirmasi ulang terkait Sekolah yang tercantum, apakah termasuk dalam wilayah kewenangan Anda. Silakan klik 'Konfirmasi' jika sekolah tidak sesuai dan akses di Sekolah tersebut akan di hapus dari Pengelolaan Kinerja Anda sebagai Plt. Kepala Sekolah .

Perlu diketahui!

  • Pastikan Anda melakukan pengecekan sebelum mengonfirmasi karena tidak dapat diubah kembali.
  • Untuk melakukan Perubahan Data Sekolah yang menjadi wilayah Kewenangan Anda,  Anda dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah 

 

2. Anda akan menerima konfirmasi sukses setelah mengkonfirmasi data Satuan Pendidikan di halaman Pengelolaan Kinerja sebagai Plt. Kepala Sekolah.

 

3. Setelah Perencanaan Kinerja Guru sudah disetujui, sebagai Kepala Sekolah Definitif, Anda dapat memulai untuk mengobservasi dan memberikan penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan di sini 

 

 

Perlu diketahui!

  • Jika Anda sebagai Plt.Kepala Sekolah sudah pernah mengonfirmasi Data Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda dan ingin melakukannya kembali, ikuti panduan yang tersedia di artikel ini.
Sebelumnya
Selanjutnya
28287108244505

Komentar

4 comments

  • Humammukti44

    sangat mudah difahami, terima kasih

    0
  • eko mursulistiono

    Laporan kendala pengelolaan kinerja :
    Nama : Eko Mursulistiono, S.Pd., M.Pd.
    Sekolah : SMP Negeri 3 Jepara
    NIP : 197112241997021003
    Kab/kota : JEPARA
    Peran : Plt. KS di SMP NEGERI 2 KALINYAMATAN
    Status : KEPALA SEKOLAH DI SMP N 3 JEPARA
    Kendala/Masalah : Agar bisa menilai pengelolaan kinerja di SMP NEGERI 2 KALINYAMATAN  sebagai Plt, tetapi ikon untuk menilai sebagai Plt di SMP NEGERI 2 KALINYAMATAN belum ada. Belum ada icon KONFIRMASI DATA sebagai Plt di aplikasi PMM. 
    Mohon solusinya Admin. Terima kasih

     

    0
  • Budi Putra Septian

    Admin yang terhormat, saya Budi Putra Septian Kepala SDN Negarayu 01 (NPSN 20326165), plt di SDN Negarayu 02 NPSN 20326166 Kec. Tonjong Kab. Brebes pada tanggal 16 Februari 2024 belum mengkonfirmasi status plt karena tidak ada banner pengumumannya, langkah yang perlu saya lakukan seperti apa? terima kasih

    0
  • I Gede Winaya

    Laporan kendala pengelolaan kinerja:

    Nama   : I Gede Winaya, S.Pd.M.Pd.

    NIP       : 196512011992021005

    Instansi : SMP Negeri 3 Banjar

    Kab/Kota : Buleleng

    Provinsi: Bali

    Status : Guru dan Plt. Kepala Sekolah di sekolah yang sama (SMP Negeri 3 Banjar)

    Kendala/Masalah : sampai saat ini pengelolaan kinerja saya masih tertunda, yang berdampak guru-guru bawahan saya pengelolaan kinerja mereka masih terkunci dan tidak bisa melaksanakan pengelolaan kinerja. mohon solusinya ya admin.

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk