Apa itu Fitur Pengelolaan Kinerja?

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik.

Apakah sistem Pengelolaan Kinerja pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sistem milik Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya?

Ya, sistem Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan untuk sistem kinerja yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah akan bersumber dari sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sehingga data kinerja akan selaras.

Siapa saja yang dapat mengakses dan menggunakan Fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar?

Sasaran pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Guru ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah
  2. Kepala Sekolah ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah Informasi lebih lengkap pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar selengkapnya dapat dilihat melalui Artikel Tentang Pengelolaan Kinerja di Pusat Informasi.
Apa perbedaan antara e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek?

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  1. Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan
  2. Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana.
  3. Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit
Apa regulasi yang mendasari penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk Guru dan Kepala Sekolah?

Penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja melalui PMM diatur melalui beberapa regulasi:

  1. PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional
  2. PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
  3. Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
  4. Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Jika saya sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga saya membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja?

Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.

Apakah ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama dapat menggunakan Pengelolaan Kinerja sebagai pengganti e-Kinerja?

Bagi ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), untuk saat ini tetap akan menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN.

Apa hasil yang didapatkan dari penggunaan Pengelolaan Kinerja?

Nantinya, seluruh data yang dihasilkan dari Pengelolaan Kinerja selanjutnya disebut sebagai Data Kinerja yang berasal dari Platform Merdeka Mengajar akan berupa Predikat Kinerja yang bermanfaat untuk:

  • Dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sesuai koefisien jenjang jabatan untuk keperluan kenaikan karier berupa pangkat dan/atau jabatan (PermenPANRB No. 1 Tahun 2023)
  • Menjadi salah satu syarat untuk pembayaran tunjangan profesi Guru dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ (Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022)
  • Menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ 2 tahun terakhir (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021)
  • Pembaharuan perpanjangan kontrak guru ASN PPPK (Pasal 37 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2019 Manajemen ASN-PPPK)
  • Pemberian penghargaan lainnya yang ditentukan
Apakah Pengelolaan Kinerja berpengaruh pada Jam Pembelajaran?

Pengelolaan Kinerja tidak berpengaruh pada Jam Pembelajaran.

 

Pada Pengembangan Kompetensi tertera 32 Poin. Bagaimana jika rencana pengembangan kompetensi yang ingin saya ikuti tidak sampai 32 poin?

Tidak bisa. Minimal poin dari rencana Pengembangan Kompetensi yang wajib diikuti adalah 32 poin. Guru diharapkan dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk mendiskusikan Rencana Hasil Kerja yang ingin ditetapkan. Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu indikator di Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran?

Pada tahap Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, Guru hanya dapat memilih satu sub indikator sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif

Apakah saya dapat memilih indikator lain jika tidak ada indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan?

Ya, Anda dapat memilih indikator lain jika tidak ada rekomendasi indikator dari Rapor Pendidikan. Anda memiliki fleksibilitas untuk memilih indikator sesuai dengan kebutuhan dan fokus pengembangan kinerja mereka

Apakah Rencana Hasil Kerja pada tahap Pengembangan Kompetensi bisa di pilih lebih dari satu ?

Ya, Anda dapat memilih lebih dari satu Rencana Hasil Kerja di tahap Pengembangan Kompetensi pastikan setiap Rencana Hasil Kerja yang dipilih memenuhi Poin total Minimum 32.

Bagaimana dengan Guru yang sudah purna tugas (pensiun/meninggal dunia/mengundurkan diri) namun masih terdaftar pada Pengelolaan Kinerja?

Apabila terdapat nama Guru yang sudah meninggal dunia dan pensiun di halaman Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, maka Guru bersangkutan tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Bagi Guru ASN yang telah mengundurkan diri, selama Guru yang bersangkutan telah mempunyai surat persetujuan pengunduran diri, maka tidak perlu menyusun SKP.

Selain itu, perlu dipastikan agar data di Dapodik sesuai dengan kondisi aktual, mohon Anda untuk dapat memperbarui/penghapusan data Guru ASN yang sudah pensiun tersebut, Anda dapat melakukan 2 cara:

1. Melakukan pembaruan data pada sistem SI-ASN sesuai dengan yang telah dilakukan selama ini, ]

2. Selain melakukan pembaruan data melalui SIASN,mohon kesediaannya juga melakukan penonaktifan data melalui Operator Sekolah di Dapodik untuk Guru tersebut.

Apakah sebaiknya melanjutkan pengisian Pengelolaan Kinerja meskipun terdapat guru yang sudah pensiun/meninggal dunia/mengundurkan diri tetapi masih tercatat dalam sistem, dan apakah pengabaian ini akan berdampak pada penilaian Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang tampak tidak mencapai 100%?

Apabila ada Guru yang sudah meninggal dunia dan pensiun masih muncul dalam daftar guru di sistem Kepala Sekolah, maka dapat diabaikan (tidak perlu menyusun Perencanaan Kinerja/SKP).

Adapun untuk Guru ASN yang mengundurkan diri, selama surat persetujuan pengunduran dirinya sudah ada, maka tidak perlu menyusun SKP.

Perlu diingat, agar data di Dapodik tetap aktual, Kepala Sekolah perlu melakukan pemutakhiran data dengan menugaskan ke Operator Dapodik. Hal ini tidak akan memengaruhi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah bersangkutan, karena Penilaian Kinerja Kepala Sekolah memiliki dimensi penilaian lain.

Ada Guru yang memasuki Pensiun 1 Juli 2024, sedangkan saat ini SK Pensiun sudah Keluar. Apakah tetap mengisi Pengelolaan Kinerja juga untuk periode awal tahun ini?

Guru tersebut tetap harus melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar untuk Periode Semester I Tahun 2024 karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022).

Terdapat Guru PNS di satuan pendidikan yang akan pensiun pada pertengahan Periode Semester I & II, (misal Bulan April dan September) apakah perlu mengisi Pengelolaan Kinerja di masing-masing periode tersebut?

Ya, Guru PNS yang akan pensiun pada periode pengelolaan kinerja berjalan (Januari-Juni dan Juli-Desember), tetap perlu merencanakan dan melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sesuai periode tersebut, karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022)

Apa langkah yang seharusnya diambil oleh Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Kinerja Guru, dan apakah Kepala Sekolah dapat mendelegasikan persetujuan kinerja guru kepada guru kepercayaan?

Anda sebagai  Kepala Sekolah diharapkan terlibat aktif pada diskusi Perencanaan Kinerja Guru agar dapat lebih mudah dalam melakukan proses persetujuan. Persetujuan Perencanaan Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah terdiri dari empat tahap;

1. Pengecekan untuk pengajuan Hasil Kerja Utama

2. Pengecekan untuk pengajuan Hasil Kerja Tambahan

3. Pengecekan untuk pengajuan Perilaku Kerja

4. Persetujuan.

Kepala Sekolah juga dapat melakukan penambahan atau penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Guru berdasarkan observasi yang pernah dilakukan.

Sebagai informasi, dalam proses ini Kepala Sekolah dapat didampingi Guru bersangkutan. Kepala Sekolah dapat membentuk Tim Kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja Guru yang terdiri atas Guru pada satuan pendidikan yang dipimpinnya sesuai dengan kebutuhan. Hal tersebut tertuang pada Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Informasi lebih lanjut terkait persetujuan Perencanaan Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah dapat Anda pelajari dengan klik tautan artikel Di sini

Apabila dalam periode penilaian seorang guru mengalami mutasi, apakah penilaian tersebut akan tetap dilakukan oleh Kepala Sekolah sebelumnya, oleh Kepala Sekolah yang baru, atau apakah perlu menyusun ulang Perencanaan Kinerja dan Rencana Harian Kegiatan (RHK) di sekolah yang baru?

Ya, bagi Guru yang mutasi, tetap melaksanakan Pengelolaan Kinerja hingga dinilai oleh Kepala Sekolah di sekolah lama sampai masa bakti di sekolah tersebut selesai. Sementara, pada saat Guru mutasi ke sekolah baru, Guru perlu melaksanakan Pengelolaan Kinerja kembali di sekolah baru dengan menyusun Rencana Hasil Kerja baru hingga melalui proses Penilaian Kinerja oleh Kepala Sekolah baru.

Saya seorang Kepala Sekolah ASN yang sedang dalam tugas belajar, apakah saya tetap diwajibkan untuk mengisi Pengelolaan Kinerja di PMM?

Atas kesepakatan bersama dengan BKN, pegawai yang sedang dalam tugas belajar dapat melakukan pengelolaan kinerja melalui sistem e-Kinerja.

Sebelumnya
Selanjutnya
28010155990937

Komentar

14 comments

  • ARLIANI GULTOM

     Trimakasih, artikel ini sangat membantu dalam mengelola kinerja pada PMM,karena ini masih merupakan hal yang baru.Banyak pengetahuan yang saya dapat dalam artikel ini. 

    -1
  • Fardes Jon.S.Pd.,MSi

    Bagaimana menghapus Data Guru Yang tidak lagi mengajar di Sekolah, Mereka sudah 3 Tahun ngak lagi Bertugas di Sekolah, 

    0
  • ABDUL MU'ID

    Bagaimana Cara Akses PLT Kepala Sekolah ? JIka kita login menggunakan KS PLT maka Daftar PTK yang tampil adalah Bukan Daftar PTK yang sebagai PLT justru tampil Daftar PTK yang definitiv. Mohon Informasi dan Petunjuknya

    0
  • Ifan Firmansyah

    Selamat siang,solusi akun saya belum bisa masuk ke Pengelolaan Kinerja

    0
  • Selametriyadi98

    Saya Plt.Kepsek, sudah melakukan konfirmasi data pada tanggal 16 Februari 2024, sehingga dapat melakukan penilaian terhadap guru-guru saya, namun RHK saya sendiri (mengajukan tanggal 23 Januari 2024) sampai saat ini belum disetujui. Bagaimana solusinya?

    0
  • IZALMIANTO

    Selamat siang, bpk/ibu admin mohon solusi. Saya PLT kepsek. Pada tanggal 16 Februari 2024 sudah melakukan konfirmasi data terkait pengelolaan kinerja di PMM, Namun setelah berhasil konfirmasi, hingga saat ini akun pengelolaan kinerja saya di PMM tidak bisa dibuka lagi, tampilan seperti dibawah ini. Terimakasih..  

    0
  • Ngadiran

    Dapatkah KS menambah / merubah RHK

    0
  • LOPY HULU, S.Pd.

    Terimakasih🙏🙏🙏🙏

    0
  • Saidin, S.Pd., M.Pd

    sampai saat ini saya sebagai pengawas sekolah (penilai kinerja kepala sekolah) belum terkoneksi dengan pmm pengelolaan kinerja Kepala SMAN 1 Madapangga dan Kepala SMAN 1 Bolo Kabupaten Bima provinsi NTB. Mohon petunjuk

    0
  • SABDO

    Bagaimana cara mengembalikan fiktur KIRIM DATA, ke beranda, karena dalam proses kinerja guru belum , salah ketik dan centang muncul Ke Penetapan Predikat Kerja

    0
  • Jumardin Yapin Lolonga

    ass bagaimana cara mengisi poin kinerja guru guru

    0
  • Kalau mau kerjain kinerja guru masih bisakah??? Khususnya Pengelolaan ekinerja guru.
    Mohon arahannya karena saya mau melengkapi PMM saya mumpung ada masa libur dan sudah isi raport. 

    Saya guru BK di sekolah swasta Kota Tangerang

    Mohon pencerahannya
    Terima kasih

    0
  • SUHERMAN

    masih terkendala gagal kirim penilaian kinerja ke guru 

    0
  • Muhammad Fachri Halim

    Mengapa penilaian SKP periode januari-juni tidak muncul di ekinerja padahal di PMM semuanya sudah tuntas dan sudah saya sinkrokan?

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk