Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik.
Ya, sistem Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan untuk sistem kinerja yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah akan bersumber dari sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sehingga data kinerja akan selaras.
Sasaran pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Guru ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah
- Kepala Sekolah ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah Informasi lebih lengkap pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar selengkapnya dapat dilihat melalui Artikel Tentang Pengelolaan Kinerja di Pusat Informasi.
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan
- Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana.
- Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit
Penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja melalui PMM diatur melalui beberapa regulasi:
- PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional
- PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
- Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.
Bagi ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), untuk saat ini tetap akan menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN.
Nantinya, seluruh data yang dihasilkan dari Pengelolaan Kinerja selanjutnya disebut sebagai Data Kinerja yang berasal dari Platform Merdeka Mengajar akan berupa Predikat Kinerja yang bermanfaat untuk:
- Dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sesuai koefisien jenjang jabatan untuk keperluan kenaikan karier berupa pangkat dan/atau jabatan (PermenPANRB No. 1 Tahun 2023)
- Menjadi salah satu syarat untuk pembayaran tunjangan profesi Guru dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ (Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022)
- Menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ 2 tahun terakhir (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021)
- Pembaharuan perpanjangan kontrak guru ASN PPPK (Pasal 37 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2019 Manajemen ASN-PPPK)
- Pemberian penghargaan lainnya yang ditentukan
Pengelolaan Kinerja tidak berpengaruh pada Jam Pembelajaran.
Tidak bisa. Minimal poin dari rencana Pengembangan Kompetensi yang wajib diikuti adalah 32 poin. Guru diharapkan dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk mendiskusikan Rencana Hasil Kerja yang ingin ditetapkan. Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Pada tahap Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, Guru hanya dapat memilih satu sub indikator sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif
Ya, Anda dapat memilih indikator lain jika tidak ada rekomendasi indikator dari Rapor Pendidikan. Anda memiliki fleksibilitas untuk memilih indikator sesuai dengan kebutuhan dan fokus pengembangan kinerja mereka
Ya, Anda dapat memilih lebih dari satu Rencana Hasil Kerja di tahap Pengembangan Kompetensi pastikan setiap Rencana Hasil Kerja yang dipilih memenuhi Poin total Minimum 32.
Apabila terdapat nama Guru yang sudah meninggal dunia dan pensiun di halaman Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, maka Guru bersangkutan tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Bagi Guru ASN yang telah mengundurkan diri, selama Guru yang bersangkutan telah mempunyai surat persetujuan pengunduran diri, maka tidak perlu menyusun SKP.
Selain itu, perlu dipastikan agar data di Dapodik sesuai dengan kondisi aktual, mohon Anda untuk dapat memperbarui/penghapusan data Guru ASN yang sudah pensiun tersebut, Anda dapat melakukan 2 cara:
1. Melakukan pembaruan data pada sistem SI-ASN sesuai dengan yang telah dilakukan selama ini, ]
2. Selain melakukan pembaruan data melalui SIASN,mohon kesediaannya juga melakukan penonaktifan data melalui Operator Sekolah di Dapodik untuk Guru tersebut.
Apabila ada Guru yang sudah meninggal dunia dan pensiun masih muncul dalam daftar guru di sistem Kepala Sekolah, maka dapat diabaikan (tidak perlu menyusun Perencanaan Kinerja/SKP).
Adapun untuk Guru ASN yang mengundurkan diri, selama surat persetujuan pengunduran dirinya sudah ada, maka tidak perlu menyusun SKP.
Perlu diingat, agar data di Dapodik tetap aktual, Kepala Sekolah perlu melakukan pemutakhiran data dengan menugaskan ke Operator Dapodik. Hal ini tidak akan memengaruhi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah bersangkutan, karena Penilaian Kinerja Kepala Sekolah memiliki dimensi penilaian lain.
Guru tersebut tetap harus melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar untuk Periode Semester I Tahun 2024 karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022).
Ya, Guru PNS yang akan pensiun pada periode pengelolaan kinerja berjalan (Januari-Juni dan Juli-Desember), tetap perlu merencanakan dan melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sesuai periode tersebut, karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022)
Anda sebagai Kepala Sekolah diharapkan terlibat aktif pada diskusi Perencanaan Kinerja Guru agar dapat lebih mudah dalam melakukan proses persetujuan. Persetujuan Perencanaan Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah terdiri dari empat tahap;
1. Pengecekan untuk pengajuan Hasil Kerja Utama
2. Pengecekan untuk pengajuan Hasil Kerja Tambahan
3. Pengecekan untuk pengajuan Perilaku Kerja
4. Persetujuan.
Kepala Sekolah juga dapat melakukan penambahan atau penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Guru berdasarkan observasi yang pernah dilakukan.
Sebagai informasi, dalam proses ini Kepala Sekolah dapat didampingi Guru bersangkutan. Kepala Sekolah dapat membentuk Tim Kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja Guru yang terdiri atas Guru pada satuan pendidikan yang dipimpinnya sesuai dengan kebutuhan. Hal tersebut tertuang pada Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Informasi lebih lanjut terkait persetujuan Perencanaan Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah dapat Anda pelajari dengan klik tautan artikel Di sini
Ya, bagi Guru yang mutasi, tetap melaksanakan Pengelolaan Kinerja hingga dinilai oleh Kepala Sekolah di sekolah lama sampai masa bakti di sekolah tersebut selesai. Sementara, pada saat Guru mutasi ke sekolah baru, Guru perlu melaksanakan Pengelolaan Kinerja kembali di sekolah baru dengan menyusun Rencana Hasil Kerja baru hingga melalui proses Penilaian Kinerja oleh Kepala Sekolah baru.
Atas kesepakatan bersama dengan BKN, pegawai yang sedang dalam tugas belajar dapat melakukan pengelolaan kinerja melalui sistem e-Kinerja.
Komentar
14 comments
Trimakasih, artikel ini sangat membantu dalam mengelola kinerja pada PMM,karena ini masih merupakan hal yang baru.Banyak pengetahuan yang saya dapat dalam artikel ini.
Bagaimana menghapus Data Guru Yang tidak lagi mengajar di Sekolah, Mereka sudah 3 Tahun ngak lagi Bertugas di Sekolah,
Bagaimana Cara Akses PLT Kepala Sekolah ? JIka kita login menggunakan KS PLT maka Daftar PTK yang tampil adalah Bukan Daftar PTK yang sebagai PLT justru tampil Daftar PTK yang definitiv. Mohon Informasi dan Petunjuknya
Selamat siang,solusi akun saya belum bisa masuk ke Pengelolaan Kinerja
Saya Plt.Kepsek, sudah melakukan konfirmasi data pada tanggal 16 Februari 2024, sehingga dapat melakukan penilaian terhadap guru-guru saya, namun RHK saya sendiri (mengajukan tanggal 23 Januari 2024) sampai saat ini belum disetujui. Bagaimana solusinya?
Selamat siang, bpk/ibu admin mohon solusi. Saya PLT kepsek. Pada tanggal 16 Februari 2024 sudah melakukan konfirmasi data terkait pengelolaan kinerja di PMM, Namun setelah berhasil konfirmasi, hingga saat ini akun pengelolaan kinerja saya di PMM tidak bisa dibuka lagi, tampilan seperti dibawah ini. Terimakasih..
Dapatkah KS menambah / merubah RHK
Terimakasih🙏🙏🙏🙏
sampai saat ini saya sebagai pengawas sekolah (penilai kinerja kepala sekolah) belum terkoneksi dengan pmm pengelolaan kinerja Kepala SMAN 1 Madapangga dan Kepala SMAN 1 Bolo Kabupaten Bima provinsi NTB. Mohon petunjuk
Bagaimana cara mengembalikan fiktur KIRIM DATA, ke beranda, karena dalam proses kinerja guru belum , salah ketik dan centang muncul Ke Penetapan Predikat Kerja
ass bagaimana cara mengisi poin kinerja guru guru
Kalau mau kerjain kinerja guru masih bisakah??? Khususnya Pengelolaan ekinerja guru.
Mohon arahannya karena saya mau melengkapi PMM saya mumpung ada masa libur dan sudah isi raport.
Saya guru BK di sekolah swasta Kota Tangerang
Mohon pencerahannya
Terima kasih
masih terkendala gagal kirim penilaian kinerja ke guru
Mengapa penilaian SKP periode januari-juni tidak muncul di ekinerja padahal di PMM semuanya sudah tuntas dan sudah saya sinkrokan?
Please sign in to leave a comment.