Apa itu Fitur Pengelolaan Kinerja?

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik.

Apakah sistem Pengelolaan Kinerja pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sistem milik Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya?

Ya, sistem Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan untuk sistem kinerja yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah akan bersumber dari sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sehingga data kinerja akan selaras.

Siapa saja yang dapat mengakses dan menggunakan Fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar?

Sasaran pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Guru ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah
  2. Kepala Sekolah ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah Informasi lebih lengkap pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar selengkapnya dapat dilihat melalui Artikel Tentang Pengelolaan Kinerja di Pusat Informasi.
Apa perbedaan antara e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek?

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  1. Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan
  2. Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana.
  3. Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit
Apa regulasi yang mendasari penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk Guru dan Kepala Sekolah?

Penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja melalui PMM diatur melalui beberapa regulasi:

  1. PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional
  2. PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
  3. Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
  4. Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Jika saya sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga saya membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja?

Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.

Apakah ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama dapat menggunakan Pengelolaan Kinerja sebagai pengganti e-Kinerja?

Bagi ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), untuk saat ini tetap akan menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN.

Apakah seorang guru yang mengajar di dua sekolah dan juga memiliki dua akun belajar.id harus melakukan Pengelolaan Kinerja di kedua akun tersebut?

Apabila terdapat seorang Guru yang mengajar di dua satuan pendidikan, silakan lakukan perencanaan kinerja pada satu satuan pendidikan induk/satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) saja.

Apa hasil yang didapatkan dari penggunaan Pengelolaan Kinerja?

Nantinya, seluruh data yang dihasilkan dari Pengelolaan Kinerja selanjutnya disebut sebagai Data Kinerja yang berasal dari Platform Merdeka Mengajar akan berupa Predikat Kinerja yang bermanfaat untuk:

  • Dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sesuai koefisien jenjang jabatan untuk keperluan kenaikan karier berupa pangkat dan/atau jabatan (PermenPANRB No. 1 Tahun 2023)
  • Menjadi salah satu syarat untuk pembayaran tunjangan profesi Guru dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ (Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022)
  • Menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ 2 tahun terakhir (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021)
  • Pembaharuan perpanjangan kontrak guru ASN PPPK (Pasal 37 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2019 Manajemen ASN-PPPK)
  • Pemberian penghargaan lainnya yang ditentukan
Apakah Pengelolaan Kinerja berpengaruh pada Jam Pembelajaran?

Pengelolaan Kinerja tidak berpengaruh pada Jam Pembelajaran.

Sebagai Guru yang mengajar di 2 (dua) satuan pendidikan dengan jenjang yang berbeda, bagaimana saya dapat mengelola kinerja saya?

Bagi Guru yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan, diwajibkan melakukan Pengelolaan Kinerja hanya di satuan pendidikan induk saja.

Bagaimana kalau ada Guru ASN Pemerintah Daerah ditempatkan di Madrasah. Bagaimana proses pengisian Perencanaan Kinerja?

Secara faktual, Guru menjalankan tugas di Madrasah Negeri meski secara Status Kepegawaian adalah Guru ASN Pemda. Dalam konteks pengelolaan kinerja, Guru tersebut melakukan Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja BKN dan/atau aplikasi yang digunakan di Madrasah Negeri sesuai kebijakan Kemenag.

Pada Pengembangan Kompetensi tertera 32 Poin. Bagaimana jika rencana pengembangan kompetensi yang ingin saya ikuti tidak sampai 32 poin?

Tidak bisa. Minimal poin dari rencana Pengembangan Kompetensi yang wajib diikuti adalah 32 poin. Guru diharapkan dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk mendiskusikan Rencana Hasil Kerja yang ingin ditetapkan. Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu indikator di Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran?

Pada tahap Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, Guru hanya dapat memilih satu sub indikator sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif

Apakah saya dapat memilih indikator lain jika tidak ada indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan?

Ya, Anda dapat memilih indikator lain jika tidak ada rekomendasi indikator dari Rapor Pendidikan. Anda memiliki fleksibilitas untuk memilih indikator sesuai dengan kebutuhan dan fokus pengembangan kinerja mereka

Apakah Rencana Hasil Kerja pada tahap Pengembangan Kompetensi bisa di pilih lebih dari satu ?

Ya, Anda dapat memilih lebih dari satu Rencana Hasil Kerja di tahap Pengembangan Kompetensi pastikan setiap Rencana Hasil Kerja yang dipilih memenuhi Poin setara 32 poin atau lebih.

Bagaimana Perencanaan Kinerja untuk Guru BK yang tidak mengajar di kelas?

Proses penyusunan rancangan SKP Guru BK pada fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar pada dasarnya sama dengan Guru lainnya. Hanya saja, saat memilih aktivitas dalam tahap Perencanaan Kinerja, silakan pilih aktivitas yang paling sesuai dari 5 tahap Perencanaan Kinerja. Sementara itu, dalam proses observasi, yang dapat diobservasi adalah praktik ketika Guru BK melakukan bimbingan dan konseling untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pembelajaran.

Apakah Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru BK sama dengan Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru Mapel?

Guru BK tetap dapat menggunakan RHK yang sama dengan pertimbangan berikut: Pengelolaan kinerja tidak hanya untuk kepentingan individual guru/KS, tapi untuk peningkatan kinerja unit kerja/satuan pendidikan. Kinerja satuan pendidikan diukur oleh Rapor Pendidikan dimana salah satu variabelnya adalah praktik/kualitas pembelajaran. Meski guru BK mempunyai kekhasan sendiri tapi 8 sub indikator kinerja guru pada dasarnya tetap bisa digunakan untuk peningkatan kinerja guru

Contoh:

  • Dukungan afektif Perhatian dan Kepedulian Bisa ditunjukkan kegiatan pembimbingan individual/kelompok yang dilakukan oleh guru BK
  • Manajemen kelas Keteraturan suasana kelas Bisa ditunjukkan kegiatan pembimbingan kelompok yang dilakukan oleh guru BK
  • Delapan indikator itu bisa dipilih berdasarkan kesesuaian konteks kegiatan bimbingan konseling yang dirancang oleh guru BK.
  • Guru BK, guru mapel, dan KS mau perlu memaknai/melakukan kontekstualisasi dari 8 sub indikator kinerja guru
Bagaimana format laporan untuk Tugas Tambahan sebagai Guru Piket

Laporan Pelaksanaan Kinerja dengan Tugas Tamabahn sebagai Guru Piket dapat dibuat secara sederhana, singkat, padat, dan reflektif. Setidaknya menjawab 5 (lima) pertanyaan kunci berikut:

  • Bagaimana Anda melakukan tugas tambahan? - Anda dapat menceritakan mulai dari proses Perencanaan, Pelaksanaan hingga Evaluasinya.
  • Apa inspirasi yang Anda dapatkan dari melakukan tugas tambahan yang relevan dengan pembelajaran?
  • Berdasarkan inspirasi yang Anda dapatkan dari tugas tambahan, apa perubahan praktik Anda di ruang kelas/satuan pendidikan yang ingin Anda lakukan?
  • Apa 3 tantangan paling sulit yang akan Anda hadapi dalam melakukan perubahan tersebut?
  • Bagaimana rencana Anda dalam mengatasi tantangan tersebut agar bisa memastikan perubahan terjadi?
Apakah sertifikat yang diunggah harus ada Jam Pembelajaran nya?

Tidak harus. Anda dapat menggunakan sertifikat yang didapat dari penyelenggara.

Apakah dalam melaksanakan observasi kinerja guru, diperlukan dokumentasi berupa foto atau video oleh Kepala Sekolah?

Di dalam PMM, tidak mewajibkan untuk mengunggah dokumen observasi. Namun, jika sekolah membutuhkan dokumen atas hal tersebut, silakan untuk mendokumentasikannya.

Saya Guru penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dan sedang dalam Tugas belajar. Apakah saya tetap diwajibkan untuk mengisi Pengelolaan Kinerja di PMM?

Berdasarkan kesepakatan bersama dengan BKN, pegawai yang sedang dalam tugas belajar dapat melakukan pengelolaan kinerja melalui sistem e-Kinerja.

Sebelumnya
Selanjutnya
27789952672153

Komentar

9 comments

  • Rahmat Afandi

    Terima kasih

    1
  • Arif Lukman Rahim, S. Pd

    Bagaimana cara mengubah tanggal Observasi yang sudah diverifikasi dengan kepala sekolah ? karena salah ketik seharusnya 4 Maret menjadi 4 Februari (hari Minggu )

    0
  • I Made Datariana,S.Pd.SD

    Salam bahagia

    saya ada kendala dalam salah satu guru tidaak muncul jendela simpan dan deraf. sehinnga sampai sekarang tidak terbaca dan tidak bisa disimpan, padahal saya sudah mengisinya seuai dengan hasil observasi.....makasi

    0
  • Riswan

    Assalamu alaikum...!

    RHK yang muncul pada Ekinerja berulang-ulang dan pada kolom indikator kinerja individu muncul cuman satu yaitu aspek kualitas sedangkan kuantitas dan waktu tidak muncul.

    Terimakasih..!

    0
  • Ferdinand Wullur SS

    sangat membantu

    0
  • PETRUS I. BEREPALAY

    sampai saat ini saya sebagai pengawas sekolah (penilai kinerja kepala sekolah) belum terkoneksi dengan pmm pengelolaan kinerja semua sekolah binaan saya. data simtendik sudah sudah diaploud dan sudah warna biru.

    mohon bantuan. dari : Petrus I. Berepalay, S.Pd.SD / Pengawas SD Kab. Alor / Prop. Nusa Tenggara Timur

     
    0
  • Saya guru swasta belum sempat menyelesaikan pengelolaan kinerja. Sekarang seharusnya mengikuti Pendidikan Guru Penggerak angkatan 11. Namun ketika saya buka LMS, malah tulisannya

    Saya bingung, apakah saya sudah ketinggalan pembelajaran PGP dan jadwal lokakarya kapan saya ga tau sama sekali karena ga bisa buka LMS. Saya niat mau ikut PGP namun apakah masih bisa?? 
    Saya mohon pencerahannya. Terima kasih

    0
  • Siti Indriani

    bagaimana mengubah nilai yang ketinggian atau kerendahan pada akun guru

    0
  • Karyanto Podungge

    Mohon Solusi, Ketika saya klik SEBAGAI PEJABAT PENILAI

    pada poin PERENCANAAN GURU, Ada Perencanaan Guru yang belum selesai. 

    sebagian besar Guru tidak aktif lagi di sekolah saya

    1. 1. AKun guru atas nama Abdul Azis Hilala sudah ada 3 namanya di layar. Guru tersebut memang Guru tetap tetapi namanya sudah 3. Satu nama sudah disetujui

    2. Akun yang sudah Pensiun: ada 2 nama akun yang pensiun yakni Hartin Mosii dan Rita Darwis 

    3. Akun yang sudah meninggal : ada 4 nama yang yang sudah meninggal masih terdaftar yaitu Fanny Monoarfa, Hadidjah Bagulu, Rinson Kasim, dan Cindra Nirwati Jafar

     

    Sehingga kami tidak bisa sinkron di ekinerja karena data nama-nama tersbut tertulis "Belum mengajukan"

    Mohon bimbingannya Pak/Ibu 

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk