Pengelolaan Kinerja untuk Guru memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Berikut adalah Tahapan Pengelolaan Kinerja dimulai dari Perencanaan Kinerja hingga Penilaian Hasil Kinerja di Platform Merdeka Mengajar.

  1. Perencanaan Kinerja
  2. Pelaksanaan Kinerja
  3. Penilaian Kinerja

Kinerja Utama.jpg

Perlu diketahui!

  • Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah

KS di sekolah A jadi Plt. KS di sekolah B.png

Perencanaan Kinerja merupakan proses penting bagi Guru dalam meningkatkan efektivitas pengajaran dan pembelajaran yang berdampak pada Peserta Didik. Pada tahap ini, Guru dapat memulai menyusun Perencanaan Kinerja pada awal bulan di setiap semester tahun ajaran baru. Guru  dapat memilih indikator yang direkomendasikan berdasarkan penilaian dari Rapor Pendidikan atau indikator lainnya sesuai dengan kebutuhan peningkatan kinerja. Bagi ‘Perencanaan Kinerja' yang telah disusun akan diajukan kepada Atasan dan akan melakukan peninjauan serta memberikan persetujuan terhadap 'Perencanaan Kinerja' yang diajukan oleh Guru. Informasi tentang tentang Perencanaan Kinerja untuk Guru dapat kunjungi artikel di sini.

Part 5.jpg

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap kedua setelah Perencanaan Kinerja yang sudah disetujui. Pada tahap ini, Kepala Sekolah akan melakukan pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja melalui observasi. Pelaksanaan Kinerja memiliki empat proses tahapan dalam melakukan observasi yang dilakukan oleh Guru dan/atau Kepala Sekolah mulai dari Bulan Februari sampai dengan Mei. Berikut empat proses tahapan dalam melakukan :

  • Diskusi Persiapan
  • Observasi Kelas
  • Diskusi Tindak Lanjut
  • Refleksi Tindak Lanjut

Guru juga akan diminta untuk melampirkan bukti dukung Pengembangan Kompetensi dan bukti dukung Tugas Tambahan di Pelaksanaan Kinerja. Informasi tentang Pelaksanaan Kinerja untuk Guru dapat kunjungi artikel di sini

Part 4.jpg

Penilaian Kinerja merupakan tahap terakhir dari rangkaian Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Kepala Sekolah dan Guru akan berdiskusi untuk menentukan penilaian kinerja di akhir semester berdasarkan ‘Pelaksanaan Kinerja’ yang telah dilakukan. Kepala Sekolah akan membahas pencapaian dan kontribusi Guru sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja. Diskusi ini menjadi momen untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi kekuatan, dan merencanakan langkah-langkah pengembangan selanjutnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kinerja Guru. Informasi lebih lanjut tentang Penilaian Predikat Kinerja Guru dapat kunjungi artikel di sini

Setelah melakukan Penilaian Kinerja Guru melalui dua aspek utama: Rating Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku Kinerja, Kepala Sekolah akan melakukan Penetapan Predikat Kinerja untuk Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi Kewenangan Kepala Sekolah. Penetapan Predikat Kinerja Guru merupakan langkah akhir dalam Pengelolaan Kinerja Guru. Tanggung jawab menetapkan predikat ini ada pada Kepala Sekolah setelah Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan yang berada di bawah wewenangnya. Informasi lebih lanjut tentang Penetapan Predikat Kinerja Guru dapat kunjungi artikel di sini

Tanya Jawab Tentang Tahapan Pengelolaan Kinerja Untuk Guru

Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu indikator pada tahap Perencanaan Kinerja di Praktik Kinerja? 

Pada tahap Perencanaan Kinerja, Guru hanya dapat memilih satu indikator peningkatan sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif

Apakah Perencanaan Kinerja hanya dapat dilakukan pada bulan pertama di setiap semester baru? 

Penysunan Perencaan Kinerja di anjurkan pada bulan pertama di setiap semester baru. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Apakah seorang Guru PNS yang akan pensiun pada pertengahan Semester I atau II (misalnya bulan April dan September) perlu mengisi Pengelolaan Kinerja di setiap periode tersebut?

Ya, Guru PNS yang akan pensiun pada periode pengelolaan kinerja berjalan (Januari-Juni dan Juli-Desember), tetap perlu merencanakan dan melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sesuai periode tersebut, karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022)

Sebelumnya
Selanjutnya
27166968059417

Komentar

31 comments

  • Yani Rasmadi

    Maaf, apabila Perencanaan Kinerja sudah di setujui oleh atasan dan di sepakati apakah harus menunggu untuk melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pelaksanaan kinerja? mungkin ada cara untuk langsung melanjutkannya? Terimakasih

    0
  • Ruriani, S. Pd

    terima kasih informasinya ini sangat membantu 

    0
  • MUJAHIDIN, S.Pd.I

    apabila rencana sudah disetujui atasan apakah perencanaan kita masih bisa melakukan perubahan rencana ....mksh

     

    1
  • Hikmat Cahya Nugraha

    Apakah cukup satu saja untuk memilih indikatornya, dan setelah disepakati kepala sekolah selanjutnya untuk perencanaan segera disusun. Terimakasih

    0
  • Nurlina

    Terima kasih atas informasinya sangat membantu 

    0
  • Andikastono

    informasi sangat membantu

    0
  • Annisa Feronica

    Untuk bukti dukung yang berupa sertifikat topik pelatihan mandiri di PMM, jika masih menunggu validasi dan sertifikat belum terbit selama periode januari - juni 2024, apakah masih bisa dimasukkan dalam perencanaan? karena proses validasi aksi nyata yang bisa menunggu hingga berbulan-bulan. 

     

    0
  • Eko Hariyanto Lubis

    apabila rencana sudah disetujui atasan apakah perencanaan kita masih bisa melakukan perubahan rencana ....mksh

    0
  • Eko Hariyanto Lubis

    apabila rencana sudah disetujui atasan apakah perencanaan kita masih bisa melakukan perubahan rencana ....mksh

    0
  • Anastasyaonarely54

    Terima Kasih untuk infonya sangat membantu

    0
  • Kamaliyahkadir30

    Mohon informasi terkait guru yang sedang tugas belajar? Apakah tetap mengisi PMM? jika tetap untuk kegiatan praktik mengajar seperti apa karena ada observasi yang akan dilakukan kepala sekolah. terima kasih 

    4
  • Rokasih,S.Pd.MM

    Mengenai penilaian E-Kinerja oleh Kepala Sekolah,

    - Status Kepala Sekolah di dapodik sudah mutasi ke Sekolah Baru

    - Proses penilaian E_Kinerja masih harus menyetujui Sekolah Lama

    - TMT SK Mutasi ke Sekolah Baru tertanggal Desember 2023

     

    BAGAIMANA CARA MENGGANTI UNIT KERJA PADA PMM

    Terimakasih

    0
  • Moh Saifullah Rochim

    mungkin saya perlu didampingi langsung

     

    0
  • Asrana Padandi

    Jika pengelolaan kerja sudah di ajukan ke atasan bisakah kita mengganti jika ada yang diperbaiki misalnya kita ingin menambah poin 

     

    0
  • Rutmaidasibarani27

    Misal pengelolaan kerja sudah di ajukan ke atasan bisakah kita mengganti jika ada yang diperbaiki misalnya kita ingin menambah poin rhk nya

    -1
  • Rutmaidasibarani27

    Misal pengelolaan kerja sudah di ajukan ke atasan bisakah kita mengganti jika ada yang diperbaiki misalnya kita ingin menambah poin rhk nya

    0
  • Adriawan Rusli

    Bagaimana solusi apabila status kepegawaian belum berubah (masih CPNS) sedangkan status sudah PNS dan sudah melakukan pembaruan di Dapodik. Apakah bisa langsung mengajukan Kinerja karena waktu juga sudah hampir batas pengajuan ? Apakah tidak mempengaruhi hasil kinerja nantinya ? Terima kasih.

    0
  • Rohyana Nur Isnaeny

    Untuk guru yang sedang cuti tugas belajar apakah perlu juga membuat pengelolaan kinerja PMM?

    0
  • BASUKI

    Saya tidak bisa masuk ke filtur pengelolaan kinerja. selalu muncul seperti ini

    Masuk ke akun Anda yang lain

    Saat ini akun tidak memiliki akses ke Pengelolaan Kinerja.
    Untuk lanjut, mohon masuk ke akun:
    basuki42@admin.sd.belajar.id.

    Masuk ke akun
    Kembali 
    0
  • ARIP SARIPUDIN

    Saya ada kesalahan di RHK, kebetulan saya Kepseknya PLT, sehingga saya tidak tahu kalau RHK saya secara Otomatis dapat disetujui, apakah ada kebijakan untung mempermudah perubahan RHK saya... Mohon dipermudah untuk akses tombol perubahan di Pengelolaan Kinerja jika ada kesalahan, sehingga Pendidik selalu dipermudah dengan adanya berbagai Aplikasi yg selalu berubah-ubah. Terimakasih

    0
  • Agustini

    tampilan di beranda saya untuk penilaian kinerja tidak muncul dan masih tertulis Periksa sehingga untuk melakukan penilaian kepada RKH guru belum bisa di lakukan mohon bantuan nya

    0
  • Ali Widodo

    Selamat malam, saya ingin bertanya apakah saya bisa mengupload modul ajar sebagai bahan observasi kelas, dikarenakan saya belum upload modul ajar terlanjur mengirimkan jadwal observasi. Mohon bantuan dan solusinya. Terima Kasih

    0
  • Ai Tin Sumartini

    Selamat pagi...

    saya sudah ubah RHK di pengelolaan kinerja dan saya upload kumpulkan bukti dukung sertifikat2 diklat PMM....tahun 2023..lupa bahwa bukti dukung sudah diajukan di MKG sebelumnya, apakah bisa diedit atau diubah?

    0
  • Maranblasius

    saya sebagai guru. Saat ini saya tidak bisa melanjutkan ke tahap praobservasi sedangkan guru yang lain di sekolah saya sudah melakukan observasi. mohon bantuannya. terima kasih sebelumnya

    0
  • Ismael

    Saya plt kepala sekolah SD,apa yang harus saya kerjakan apabila belum ada guru bawahan saya belum mempersiapkan rencana observasi

    0
  • Dr. Ida Rianawaty,S.Si.,M.Pd.

    saya tidak bisa melakukan apapun ditahap pelaksanaan, dan muncul nama atasan tidak ditemukan. bagaimana ini?

    0
  • LOPY HULU, S.Pd.

    Teriamakasih🙏🙏🙏🙏

    0
  • Kartika Indrawati, S.Pd.

    Ai Tin Sumartini, dihapus sja, karena masih dalam draft. semoga dapat memberi solusi.

    0
  • Ajeng Endriajaya Hartati

    mohon penjelasan terkait masalah saya yaitu memiliki akun ganda, sebelumnya saya menjadi guru honor di jenjang SMP dan memiliki akun belajar guru smp belajar, kemudian mengikuti tes ASN PPPK dan lulus di jenjang SD, krg lbh 2 tahun saya mengajar di SD barulah saya mendapatkan informasi terdeteksi akun ganda, setelah dicek ulang ternyata ada akun email baru belajar guru sd belajar, yang menjadi pertanyaan : akun mana yang harus saya pakai, apakah tidak masalah apabila tetap memakai akun belajar smp, apa efeknya apabila saya menghapus akun belajar smp dan menggunakan akun belajar sd sedangkan untuk akun belajar smp sudah terkoneksi pada semua program, mohon bantuannya dan terima kasih banyak sebelumnya 

    0
  • KOSTANTHINUS BATSERIN, S.Pd

    terima kasih sangat membantu kami dalam tugas dan kinerja

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk