Pengelolaan Kinerja Guru memiliki empat tahapan. Berikut merupakan informasi dari masing - masing tahapan Pengelolaan Kinerja Guru: .

  1. Pemutakhiran Data
  2. Perencanaan Kinerja
  3. Pelaksanaan Kinerja
  4. Penilaian Kinerja

Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data pegawai merupakan langkah esensial dalam mendukung Pengelolaan Kinerja Guru. Proses ini dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian untuk memastikan bahwa semua informasi yang digunakan dalam perencanaan kinerja adalah akurat dan terkini. Sebelum memulai perencanaan kinerja, Guru disarankan untuk memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaiannya sudah dipadankan dengan data terbaru.

Ada lima jenis data yang perlu dipastikan kesesuaiannya oleh Guru:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Induk Pegawai (NIP)
  3. Unit Organisasi (UNOR)
  4. Wilayah Unit Organisasi (UNOR)
  5. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Kesenjangan atau disparitas data dapat terjadi ketika terdapat perbedaan antara data Guru yang tercatat dalam BKN dan Dukcapil. Perbedaan ini dapat memengaruhi kelancaran pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru ke sistem E-Kinerja. Oleh karena itu, diperlukan pemutakhiran data untuk menyelaraskan informasi pada sistem tersebut.

Perencanaan Kinerja 

Perencanaan kinerja merupakan tahap kedua dalam proses Pengelolaan Kinerja Guru Pada tahap ini, Guru dapat mulai menyusun rencana kinerja di awal tahun. Penyusunan rencana ini dilakukan dengan memilih sub indikator yang relevan, baik yang direkomendasikan melalui hasil penilaian Rapor Pendidikan maupun indikator lain yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan kinerja.

Rencana kinerja yang telah disusun oleh Guru selanjutnya diajukan kepada atasan untuk ditinjau dan mendapatkan persetujuan. Proses ini bertujuan untuk memastikan rencana yang disusun sejalan dengan tujuan peningkatan kinerja dan mutu pendidikan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Perencanaan Kinerja Guru, silakan mengunjungi artikel di sini.

Perlu diketahui!

  • Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (misalnya, yang saat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah) di satuan pendidikan, Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Oleh karena itu, pastikan perencanaan yang Anda susun telah sesuai sebelum diajukan, karena tidak ada proses diskusi atau pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Pelaksanaan Kinerja 

Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Guru setelah rencana kinerja disusun dan disetujui. Pada tahap ini, Kepala Sekolah melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja melalui serangkaian observasi.

Proses Pelaksanaan Kinerja mencakup empat tahapan yang dilakukan oleh Guru dan/atau Kepala Sekolah selama periode Pelaksanaan berjalan, yaitu:

  • Diskusi Persiapan – Menyusun rencana pelaksanaan observasi, termasuk tujuan dan aspek yang akan dinilai.
  • Observasi Kelas – Melakukan pengamatan langsung terhadap proses pembelajaran di kelas.
  • Diskusi Tindak Lanjut – Membahas hasil observasi untuk memberikan umpan balik yang konstruktif.
  • Refleksi Tindak Lanjut – Mengkaji langkah-langkah pengembangan lebih lanjut berdasarkan hasil diskusi.

Pada tahap ini, Guru melaksanakan kegiatan Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan serta diminta untuk mengunggah bukti pendukung terkait Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan sebagai bagian dari Pelaksanaan Kinerja. Informasi tentang Pelaksanaan Kinerja untuk Guru dapat kunjungi artikel di sini

Penilaian Kinerja

Penilaian Kinerja merupakan tahap terakhir dalam rangkaian Pengelolaan Kinerja Guru. Pada tahap ini, Kepala Sekolah dan Guru akan melakukan diskusi untuk menentukan penilaian kinerja di akhir semester, berdasarkan hasil ‘Pelaksanaan Kinerja’ yang telah dilaksanakan. Dalam diskusi tersebut, Kepala Sekolah akan membahas pencapaian dan kontribusi Guru sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja.

Diskusi ini menjadi kesempatan untuk memberikan umpan balik, mengidentifikasi kekuatan Guru, serta merencanakan langkah-langkah pengembangan berikutnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kinerja Guru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penilaian Kinerja Guru, silakan mengunjungi artikel di sini

Setelah melakukan Penilaian Kinerja Guru melalui dua aspek utama, yaitu Rating Penilaian Pelaksanaan Praktik Kinerja dan Rating Penilaian Perilaku Kinerja Kepala Sekolah akan menetapkan Predikat Kinerja untuk Guru di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Penetapan Predikat Kinerja Guru adalah langkah akhir dalam proses Pengelolaan Kinerja Guru. Tanggung jawab untuk menetapkan predikat ini ada pada Kepala Sekolah, setelah Kepala Dinas Pendidikan melakukan Penetapan Predikat Kinerja Organisasi untuk satuan pendidikan yang berada di bawah wewenangnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penetapan Predikat Kinerja Guru, silakan mengunjungi artikel di sini

Tanya Jawab Tentang Tahapan Pengelolaan Kinerja Untuk Guru

Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu indikator pada tahap Perencanaan Kinerja di Praktik Kinerja? 

Pada tahap Perencanaan Kinerja, Guru hanya dapat memilih satu indikator peningkatan sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif

Apakah Perencanaan Kinerja hanya dapat dilakukan pada bulan pertama di setiap semester baru? 

Penysunan Perencaan Kinerja di anjurkan pada bulan pertama di setiap semester baru. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Apakah seorang Guru PNS yang akan pensiun pada pertengahan Semester I atau II (misalnya bulan April dan September) perlu mengisi Pengelolaan Kinerja di setiap periode tersebut?

Ya, Guru PNS yang akan pensiun pada periode pengelolaan kinerja berjalan (Januari-Juni dan Juli-Desember), tetap perlu merencanakan dan melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sesuai periode tersebut, karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022)

Sebelumnya
Selanjutnya
27166968059417

Komentar

31 comments

  • Yani Rasmadi

    Maaf, apabila Perencanaan Kinerja sudah di setujui oleh atasan dan di sepakati apakah harus menunggu untuk melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pelaksanaan kinerja? mungkin ada cara untuk langsung melanjutkannya? Terimakasih

    0
  • Ruriani, S. Pd

    terima kasih informasinya ini sangat membantu 

    0
  • MUJAHIDIN, S.Pd.I

    apabila rencana sudah disetujui atasan apakah perencanaan kita masih bisa melakukan perubahan rencana ....mksh

     

    1
  • Hikmat Cahya Nugraha

    Apakah cukup satu saja untuk memilih indikatornya, dan setelah disepakati kepala sekolah selanjutnya untuk perencanaan segera disusun. Terimakasih

    0
  • Nurlina

    Terima kasih atas informasinya sangat membantu 

    0
  • Andikastono

    informasi sangat membantu

    0
  • Annisa Feronica

    Untuk bukti dukung yang berupa sertifikat topik pelatihan mandiri di PMM, jika masih menunggu validasi dan sertifikat belum terbit selama periode januari - juni 2024, apakah masih bisa dimasukkan dalam perencanaan? karena proses validasi aksi nyata yang bisa menunggu hingga berbulan-bulan. 

     

    0
  • Eko Hariyanto Lubis

    apabila rencana sudah disetujui atasan apakah perencanaan kita masih bisa melakukan perubahan rencana ....mksh

    0
  • Eko Hariyanto Lubis

    apabila rencana sudah disetujui atasan apakah perencanaan kita masih bisa melakukan perubahan rencana ....mksh

    0
  • Anastasyaonarely54

    Terima Kasih untuk infonya sangat membantu

    0
  • Kamaliyahkadir30

    Mohon informasi terkait guru yang sedang tugas belajar? Apakah tetap mengisi PMM? jika tetap untuk kegiatan praktik mengajar seperti apa karena ada observasi yang akan dilakukan kepala sekolah. terima kasih 

    4
  • Rokasih,S.Pd.MM

    Mengenai penilaian E-Kinerja oleh Kepala Sekolah,

    - Status Kepala Sekolah di dapodik sudah mutasi ke Sekolah Baru

    - Proses penilaian E_Kinerja masih harus menyetujui Sekolah Lama

    - TMT SK Mutasi ke Sekolah Baru tertanggal Desember 2023

     

    BAGAIMANA CARA MENGGANTI UNIT KERJA PADA PMM

    Terimakasih

    0
  • Moh Saifullah Rochim

    mungkin saya perlu didampingi langsung

     

    0
  • Asrana Padandi

    Jika pengelolaan kerja sudah di ajukan ke atasan bisakah kita mengganti jika ada yang diperbaiki misalnya kita ingin menambah poin 

     

    0
  • Rutmaidasibarani27

    Misal pengelolaan kerja sudah di ajukan ke atasan bisakah kita mengganti jika ada yang diperbaiki misalnya kita ingin menambah poin rhk nya

    -1
  • Rutmaidasibarani27

    Misal pengelolaan kerja sudah di ajukan ke atasan bisakah kita mengganti jika ada yang diperbaiki misalnya kita ingin menambah poin rhk nya

    0
  • Adriawan Rusli

    Bagaimana solusi apabila status kepegawaian belum berubah (masih CPNS) sedangkan status sudah PNS dan sudah melakukan pembaruan di Dapodik. Apakah bisa langsung mengajukan Kinerja karena waktu juga sudah hampir batas pengajuan ? Apakah tidak mempengaruhi hasil kinerja nantinya ? Terima kasih.

    0
  • Rohyana Nur Isnaeny

    Untuk guru yang sedang cuti tugas belajar apakah perlu juga membuat pengelolaan kinerja PMM?

    0
  • BASUKI

    Saya tidak bisa masuk ke filtur pengelolaan kinerja. selalu muncul seperti ini

    Masuk ke akun Anda yang lain

    Saat ini akun tidak memiliki akses ke Pengelolaan Kinerja.
    Untuk lanjut, mohon masuk ke akun:
    basuki42@admin.sd.belajar.id.

    Masuk ke akun
    Kembali 
    0
  • ARIP SARIPUDIN

    Saya ada kesalahan di RHK, kebetulan saya Kepseknya PLT, sehingga saya tidak tahu kalau RHK saya secara Otomatis dapat disetujui, apakah ada kebijakan untung mempermudah perubahan RHK saya... Mohon dipermudah untuk akses tombol perubahan di Pengelolaan Kinerja jika ada kesalahan, sehingga Pendidik selalu dipermudah dengan adanya berbagai Aplikasi yg selalu berubah-ubah. Terimakasih

    0
  • Agustini

    tampilan di beranda saya untuk penilaian kinerja tidak muncul dan masih tertulis Periksa sehingga untuk melakukan penilaian kepada RKH guru belum bisa di lakukan mohon bantuan nya

    0
  • Ali Widodo

    Selamat malam, saya ingin bertanya apakah saya bisa mengupload modul ajar sebagai bahan observasi kelas, dikarenakan saya belum upload modul ajar terlanjur mengirimkan jadwal observasi. Mohon bantuan dan solusinya. Terima Kasih

    0
  • Ai Tin Sumartini

    Selamat pagi...

    saya sudah ubah RHK di pengelolaan kinerja dan saya upload kumpulkan bukti dukung sertifikat2 diklat PMM....tahun 2023..lupa bahwa bukti dukung sudah diajukan di MKG sebelumnya, apakah bisa diedit atau diubah?

    0
  • Maranblasius

    saya sebagai guru. Saat ini saya tidak bisa melanjutkan ke tahap praobservasi sedangkan guru yang lain di sekolah saya sudah melakukan observasi. mohon bantuannya. terima kasih sebelumnya

    0
  • Ismael

    Saya plt kepala sekolah SD,apa yang harus saya kerjakan apabila belum ada guru bawahan saya belum mempersiapkan rencana observasi

    0
  • Dr. Ida Rianawaty,S.Si.,M.Pd.

    saya tidak bisa melakukan apapun ditahap pelaksanaan, dan muncul nama atasan tidak ditemukan. bagaimana ini?

    0
  • LOPY HULU, S.Pd.

    Teriamakasih🙏🙏🙏🙏

    0
  • Kartika Indrawati, S.Pd.

    Ai Tin Sumartini, dihapus sja, karena masih dalam draft. semoga dapat memberi solusi.

    0
  • Ajeng Endriajaya Hartati

    mohon penjelasan terkait masalah saya yaitu memiliki akun ganda, sebelumnya saya menjadi guru honor di jenjang SMP dan memiliki akun belajar guru smp belajar, kemudian mengikuti tes ASN PPPK dan lulus di jenjang SD, krg lbh 2 tahun saya mengajar di SD barulah saya mendapatkan informasi terdeteksi akun ganda, setelah dicek ulang ternyata ada akun email baru belajar guru sd belajar, yang menjadi pertanyaan : akun mana yang harus saya pakai, apakah tidak masalah apabila tetap memakai akun belajar smp, apa efeknya apabila saya menghapus akun belajar smp dan menggunakan akun belajar sd sedangkan untuk akun belajar smp sudah terkoneksi pada semua program, mohon bantuannya dan terima kasih banyak sebelumnya 

    0
  • KOSTANTHINUS BATSERIN, S.Pd

    terima kasih sangat membantu kami dalam tugas dan kinerja

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk