Kepala Sekolah yang memiliki akses ke halaman Pengelolaan Kinerja dapat memulai penyusunan Perencanaan Kinerja. Berikut adalah panduan untuk menyusun Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja.
- Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di Platform Merdeka Mengajar melalui desktop atau perangkat laptop.
- Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada ponsel Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop guna mendapatkan tampilan sistem yang lebih optimal. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.
Perlu diketahui!
- Jika Anda menjabat sebagai Kepala Sekolah Definitif dan juga Plt.Kepala Sekolah, Anda dapat menyusun Perencanaan Kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Anda sebagai Kepala Sekolah Definitif dan juga saat bertindak sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang berbeda.
- Pada menu Pengelolaan Kinerja Anda, Anda dapat memilih Daftar Sekolah sebagai Kepala Sekolah Definitif atau Plt. Kepala Sekolah sebelum memulai menyusun Perencanaan Kinerja.
- Anda pilih menu Pengelolaan Kinerja Anda lalu klik ‘Mulai’ pada pojok kanan atas di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memulai penyusunan ‘Perencanaan Kinerja’
- Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai penyusunan rencana kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat klik 'Data sudah sesuai', namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa klik 'Edit'.
Perlu diketahui!
- Apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali.
- Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja.
- Untuk Kepala Sekolah dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan
- Untuk Kepala Sekolah dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa jenjang jabatan
- Untuk Kepala Sekolah selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.
- Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik 'Simpan'.
- Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja di mulai dari Praktik Kinerja sampai dengan Rangkuman.
Perlu diketahui!
- Kepala Sekolah hanya bisa memilih satu sub indikator di tahap Praktik Kinerja
2. Setelah memilih salah satu sub indikator yang ingin difokuskan untuk ditingkatkan, Anda dapat klik ‘Ke pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
1. Pada tab ‘Pengembangan Kompetensi’, Anda akan diminta untuk memilih jenis pengembangan kompetensi yang paling efektif dan berdampak melalui 'Rencana Hasil Kerja'.
Perlu diketahui !
- Pengembangan Kompetensi memiliki poin minimum 32 poin per semester.
- Poin ini diperoleh dengan Kepala Sekolah memilih ‘Rencana Hasil Kerja' yang paling efektif dan berdampak
- Jika 'Rencana Hasil Kerja' yang telah dipilih belum mencapai poin minimum, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk menentukan Rencana Hasil Kerja yang paling efektif dan berdampak untuk diri Anda. Informasi lebih lanjut tentang poin dan cara menghitung poin dapat kunjungi artikel di sin.
2. Jika ingin menambahkan ‘Rencana Hasil Kerja’ lebih dari satu, Anda dapat klik ‘Tambah’ di kiri bawah halaman tahap pengembangan kompetensi.
3. Apabila sudah memilih ’Rencana Hasil Kerja’ pada tahap pengembangan kompetensi, Anda dapat klik ‘Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
4. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memilih Rencana Hasil Kerja pada Pengembangan Kompetensi dan akan kembali melakukan penyusunan Perencanaan Kinerja di lain waktu.
1. Pada tab ‘Perilaku Kerja’, Anda akan diminta untuk setiap aspek hanya dapat memilih satu perilaku yang ingin difokuskan dalam satu tahun ke depan.
2. Apabila sudah memilih area perilaku kerja yang ingin difokuskan, Anda dapat klik ‘Ke Rangkuman’ untuk melihat Perencanaan Kinerja yang telah disusun.
1. Pada tab ‘Rangkuman’, Anda dapat melakukan pengecekan keseluruhan Perencanaan Kinerja yang telah disusun sesuai dengan pilihan Anda. Pengecekan meliputi beberapa hal
- Pastikan Indikator yang di pilih pada Praktik Kinerja sudah sesuai
- Pastikan Rencana Hasil Kerja yang dipilih sudah sesuai
- Pastikan Perilaku Kerja yang dipilih sudah sesuai
2. Klik ‘Ubah’ jika salah satu perencanaan yang sudah Anda susun ingin dilakukan perubahan. Klik ‘Lanjut Ajukan jika penyusunan Perencanaan Kinerja tidak ada perubahan.
Perlu diketahui!
- Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Kepala Sekolah akan otomatis disetujui
- Indikator yang dipilih oleh Kepala Sekolah pada tahap pengisian Praktik Kinerja akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja. Kepala Sekolah akan diminta untuk unggah dokumen RPP/Bahan Ajar pada tahap Pelaksanaan Kinerja
- Bukti Dukung yang di unggah oleh Kepala Sekolah berupa dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja pada tab Rangkuman.
- Bukti Dukung yang di unggah oleh Kepala Sekolah berupa dokumen Kehadiran Kelas akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja pada tab Rangkuman.
7. Setelah Anda mengklik 'Lanjut Ajukan' pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik 'Ajukan'. Namun, klik 'Cek Ulang' jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam penyusunan Perencanaan Kinerja,.
8. Anda telah berhasil mengajukan Perencanaan Kinerja.
9. Selanjutnya, Anda dapat menunggu jadwal yang dianjurkan untuk melakukan Pelaksanaan Kinerja
Komentar
22 comments
Salam dan bahagia. Ijin bertanya : Bagaimana informasi pengelolaan kenerja kepala sekolah yang dijadwalkan hari ini dapat mengaksesnya ? Terimakasih dan bravo !
Siapa Yang Menilai Kinerja Kepala Sekolah di PMM?
bagaimana mengakses program kinerja yg sudah di ajukan
Selamat Pagi. Bpk.Ponijan70
Kami dapat infokan bahwa Pejabat Penilai unutk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah adalah Kepala Dinas Pendidikan masing - masing daerah yang Pelaksanaannya dideligasikan kepada Pengawas Sekolah.
Terima kasih.
Belum bisa mengakses pengelolaan kinerja kepala sekolah dan menyetujui RHK guru-guru. Ketika masuk fitur pengelolaan kinerja malah di suruh menghubungi OPS. Dan sudah memeriksa data Dapodik dan data benar, lalu sinkron tetapi tetap saja. Mohon bantuan teman-teman hebat.
Maaf saya lupa simpan rangkuman pengelolaan kinerja kepala sekolah setelah diajukan arsip rangkumannya bisa dilihat lagi dimana yah
RHK kepsek yang sudah dikumpulkan apakah masih bisa diubah?
Mudah-mudahan saya paham tentang artikel ini
Bagaimana caranya mengubah RHK yang sudah terlanjur terkirim (sudah diajukan), kemana harus minta perbaikan?
Menunggu periode Pelaksanaan Kinerja bagaimana caranya masuk ke Mulai Perencanaan kinerja Kepala Sekolah
saya sebagai kepala sekolah sudah mengerjakan perencanaan kinerja kepala sekolah RHK sampai no 9 tetapi ada kesalahan dan ingin merivisi kembali sesuai tutorial reset dan sudah saya klik kata Sini ( berwarna biru tetapi tidak ada formulir untuk pengajuan riset yang sesuai dengan tutorial tidaka ada kata sepakat dan tombol biru di sebelah kanan yang ada hanya sesuai dengan nomer 9 mohon solusinya.
mohon penjelasan, data saya di dapodik sudak di ubah dan sudah sinkron tetapi tampilan pengelolaan kinerja di PMM masih tetap sebagai guru, tidak ada tampilan kinerja kepala sekolah, bagaimana caranya mohon penjelasan mengingat batas waktu pengisian sudah semakin dekat
mohon penjelasan, data saya di dapodik sudah di ubah dan sudah sinkron oleh operator tetapi tampilan pengelolaan kinerja di PMM masih tetap sebagai guru, tidak ada tampilan kinerja kepala sekolah, bagaimana cara mengubahnya mohon penjelasan dari teman teman hebat mengingat batas waktu pengisian sudah semakin dekat
bagaimana cara mengubah perencanaan kinerja Kepala sekolah yang telah diajukan mohon bantuannya
Sebelumnya tidak ada kendala masuk ke fitur PENGELOLAAN KINERJA pada laman PMM, namun sejak tanggal 26 Januari 2024 sore hingga 30 Januari 2024 pukul 00.09, saya terkendala ... tidak bisa akses fitur tersebut. Sementara saya harus memberikan PERSETUJUAN terhadap RHK temen2 ... Mohon bantuan solusi ... Setiap klik fitur tersebut yang muncul :
bapa sudah bisakah masuk ke pengelola kinerja, masalah bapa sama dengan saya persis... minta informasi
Bagaimana kita melihat pengelolaan Kinerja yang sudah dikirim. Adakah file yang dapat kita cetak?
bagimana kita bisa melihat kembali perencanaan kinerja kepala sekolah yang sudah dikirim ?
Yth Bpk Ibu admin
Saya terkendala akses ke "Rangkuman" pada e-kinerja kepala sekolah. Mulai pagi tanggal 29 Januari sampai sekarang "Rangkuman" tidak bisa diakses. Setiap kali diklik selalu eror. Sedangkan batas waktu 31 Januari sudah berakhir. Mohon solusi. Terima kasih.
Yang terhormat Bapak/Ibu admin,
Mohon penjelasan terkait point yang dipilih dalam rencana hasil kinerja. Ada guru yang merencanakan sesuai jumlah point minimal yaitu 32 dan ada yang memilih lebih dari 32. Pertanyaan saya apa pengaruhnya bagi guru yang mampu merealisasikan hasil kinerja lebih dari 32 point, misalnya 40 point dibandingkan dengan guru yang hanya mampu merealisasikan 32 point saja. Terima kasih
Bagaimana cara membuka rangkuman RHK sebagai Kepala Sekolah???
bagaimana caranya masuk ke pengelolaan kinerja
Please sign in to leave a comment.