Perencanaan Kinerja merupakan tahap ketiga dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Dalam Pengelolaan Kinerja, Kepala Sekolah tidak hanya berwenang melakukan pemantauan, pembinaan, dan penilaian terhadap Guru, tetapi juga bertanggung jawab menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) untuk dirinya sebagai seorang pegawai.
Pada tahap ini, Kepala Sekolah diwajibkan menyusun Perencanaan Kinerja sebelum waktu yang direkomendasikan, yaitu pada bulan pertama di awal setiap siklus. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap Perencanaan Kinerja yang disusun.
Perencanaan Kinerja mencakup empat tahap utama yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah, yaitu:
- Praktik Kinerja
- Pengembangan Kompetensi
- Perilaku Kerja
- Rangkuman
Perlu diketahui!
- Sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja, pastikan Anda telah masuk/login menggunakan akun belajar.id milik Anda.
- Jika Anda menjabat sebagai Kepala Sekolah Definitif sekaligus sebagai Plt. Kepala Sekolah, Anda dapat menyusun Perencanaan Kinerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab di masing-masing peran, baik sebagai Kepala Sekolah Definitif maupun saat bertindak sebagai Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang berbeda.
- Pada menu Pengelolaan Kinerja, pilih Daftar Sekolah yang relevan sesuai peran Anda, baik sebagai Kepala Sekolah Definitif maupun Plt. Kepala Sekolah, sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.
Praktik Kinerja
Praktik Kinerja di satuan pendidikan memegang peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Pada tahap ini, Kepala Sekolah dapat berdiskusi dengan Pengawas Sekolah (Tim Kinerja) atau Kepala Dinas Sekolah atasan langsung memilih dan menyepakati satu sub indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan selama periode berjalan.
Sub Indikator Praktik Kinerja mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, khususnya pada Indikator D3: Kepemimpinan Pembelajaran. Terdapat delapan sub indikator praktik kinerja yang dapat dipilih, dengan tujuan memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi Kepala Sekolah diawali dengan diskusi antara Kepala Sekolah dan atasan untuk menyepakati Rencana Hasil Kerja yang perlu ditingkatkan. Dalam proses ini, disarankan untuk mencapai rentang poin minimal 32 atau lebih, sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023. Poin tersebut diperoleh melalui pemilihan Rencana Hasil Kerja yang efektif dan memberikan dampak positif bagi pengembangan diri, komunitas pendidikan, serta Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda dalam menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.
Perilaku Kerja
Perilaku Kerja mengacu pada sikap dan tindakan Kepala Sekolah dalam menjalankan tugas di sekolah. Kepala Sekolah memilih perilaku kerja yang diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan peningkatan kinerja periode tersebut.
Rangkuman
Rangkuman merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada Atasan Anda. Kepala Sekolah dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Perlu diketahui, perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan kembali.
Komentar
28 comments
Sangat membantu semoga kedepannya lebih mudah dalam pengisian kinerja kepala sekolah
cukup membantu, walau masih belum 100 persen paham, maklum program baru.
Sangat membantu, karena ini fitur baru di PMM dan berhubungan langsung dengan kinerja
sangat membantu.......
Sangat membantu,terimakasih
Sangat membantu , tapi kamu perlu bimbingan pmm dan pelatihan.
Artikelnya bagusmudaha dipelajarai
mudah dipelajari
saya tidak bisa masuk ke pengelola kinerja padahal sebelumnya bisa masuk sedangkan waktu untuk Kepala sekolah sampai tanggal 31 Januari 2024 untuk perencanaan tolong minta informasinya
sangat membantu
agak paham
sebelumnya saya bisa login di kinerja tapi mulai bulan januari saya belum bisa login di kinerja. sekarang tampilannya tambahkan akun lain, saya klik gak bisa
bagaimana cara kepala sekolah melakukan kegiatan persiapan observasi di bulan februari
Bagaimana cara melihat rencana kinerja kepala sekolah yang sdh dibuat
terimakasih atas infnya semoga bisa melaksanakan dgn baik
Fitur mengubah RHK sudah ada untuk guru, mengapa untuk Ubah RHK Kepala Sekolah tidak ada ya
Setiap bagian yang harus di kerjakan dan isi sudah selesai dan hasilnya baru 25% selanjutnya harus mengerjakan apa lagi.bagi kepala sekolah.
Artikel tersebut sangat membantu bagi saya.
Bagi saya artikel2 yang ada di PPM Sangat membantu sekali
Bagi saya artikel2 yang ada di PPM Sangat membantu sekali
artikel yang ada di PMM sangat membantu
Sangat membantu semoga semoga ke depan dapat lebih mudah dalam membuat penilaian kinerja bagi kepala sekolah.
Sangat membantu semoga ke depan dapat lebih mudah dalam membuat penilaian kinerja bagi kepala sekolah.
Artikel ini bagus dan sangat Membantu
Mohon solusinya Pak/Bu.... ini berpengaruh data kami
Assalaamualaikum.
Apakah kepala sekolah saat ini bisa memulai perencanaan kinerja tahap Juli-Dwsember
mohon info admin, kalau sudah disetujui oleh pengawas, bagaimana cara membatalkan rencana kinerja dan mau ganti? dari pembuatan visi&misi menjadi paparan PROGRAM? Mohon arahannya, Terima kasih atas perhatiannya
Please sign in to leave a comment.