Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar
Perlu diketahui!
- Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru)
- Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru.
- Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.
Apa Dasar Hukum Tugas Tambahan di Pengelolaan Kinerja?
Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
-
Permendikbud 15/2018
- Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
- Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
- Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41
Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.
Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan. Berikut adalah daftar opsi Tugas Tambahan yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja, yang dapat Anda pilih:
No | Jenjang | Daftar Tugas Tambahan | Dasar Hukum |
1 | SMP, SMA, SMK | Wakil Kepala Satuan Pendidikan | Permendikbud 15/2018 |
2 | Semua jenjang | Kepala Perpustakaan | Permendikbud 15/2018 |
3 | SMK | Ketua Program Keahlian | Permendikbud 15/2018 |
4 | SMP, SMA, SMK | Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory | Permendikbud 15/2018 |
5 | Semua jenjang | Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu | Permendikbud 15/2018 |
6 | SMP, SMA, SMK | Wali Kelas | Permendikbud 15/2018 |
7 | SMP, SMA, SMK | Pembina OSIS | Permendikbud 15/2018 |
8 | Semua jenjang | Pembina Ekstrakurikuler | Permendikbud 15/2018 |
9 | Semua jenjang | Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) | Permendikbud 15/2018 |
10 | Semua jenjang | Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) | Permendikbud 15/2018 |
11 | SMK | Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) | Permendikbud 15/2018 |
12 | Semua jenjang | Guru Piket | Permendikbud 15/2018 |
13 | SMK | Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1) | Permendikbud 15/2018 |
14 | Semua jenjang | Penilai Kinerja Guru | Permendikbud 15/2018 |
15 | Semua jenjang | Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional | Permendikbud 15/2018 |
16 | Semua jenjang | Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi | Permendikbud 15/2018 |
17 | Semua jenjang | Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota | Permendikbud 15/2018 |
18 | Semua jenjang | Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah | Permendikbud 15/2018 |
19 | Semua jenjang | Operator Dapodik | Permendikbud No. 79/2015 |
20 | Semua jenjang | Bendahara Sekolah | Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022 |
21 | Semua jenjang | Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) | Permendikbudristek No. 46/2023 |
Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tugas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan. Informasi lebih lanjut tentang Bukti Dukung Tugas Tambahan dapat kunjungi artikel di sini
Tanya Jawab Tentang Tugas Tambahan
Tugas Tambahan bersifat opsional, tidak berlaku untuk semua guru. Bagi guru yang memilih untuk melaksanakan Tugas Tambahan, Atasan akan mempertimbangkannya sebagai salah satu faktor dalam penilaian kinerja. Sementara bagi guru yang tidak melaksanakan Tugas Tambahan, kinerja Anda akan dinilai berdasarkan faktor lain di luar Tugas Tambahan.
Komentar
17 comments
Terima kasih ini sangat memudahkan saya sebagai Guru Pebggerak untuk berbagi peraktik baik,sebagai guru penggerak saya selalu mengikuti perkembangan PMM dengan tujuan mengembangkan kompetensi diri untuk berbagi peraktik baik.
Terima kasih ini sangat memudahkan saya dalam mengikuti perkembangan PMM dengan tujuan mengembangkan kompetensi diri untuk berbagi peraktik baik
Apakah ada poin untuk tugas tambahan?
ada kegiatan untuk lingkungan hidup, atau giat Adiwiyata, sebaiknya dimasukkan dalam kegiatan ekstra kurikulerkah? kemudian juga tentang pengelolaa UKS, karena pasti akan terkendala pada maslah pendanaan kalau smua aktivitas dimasukkan dalam ekstra kurikuler
Berapa poin untuk tugas tambahan sebagai kepala Laboboratorium?
APAKAH GURU YANG SEDANG MENJALANI KULIAH S1 PGSD JUGA MEMPEROLEH NILAI 128 SEPERTI PESERTA PPG?
Jika salah pilih tugas tambahan karena jaringan jelek dan sudah du ajukan, apakah bisa di ubah lagi?
Bagaimana Caranya?
Terima kasih atas informasinya.Ini akan sangat membentu dalam penyusunan Rencana Hasil Kerja ke depan
Terima kasih Atas informasinya sangat membantu
Menjadi staf dari wakil Kepssek tidak ada poin nya ya?
Menjadi Ketua Kelompok Belajar di Sekolah masuk ke poin tugas tambahan atau tidak?
Mengapa menjadi Wakil Kepala Sekolah di Sekolah Luar Biasa tidak termasuk tugas tambahan pada Permendikbud 15/2018? Kalau tidak termasuk jadi kami Wakil Kepala Sekolah di SLB tidak perlu memilih tugas tambahan Wakil ini di Kinerja PMM kami?
Untuk tugas tambahan sebagai wali kelas kok hanya untuk jenjang SMP,SMA dan SMK ya? Untuk jenjang SD kok gak masuk?Apakah jenjang SD tugas tambahan tidak di akui sebagai wali kelas?
Tugas tambahan sebagai guru piket, bukti dukungnya berupa apa saja ya?
Tugas tambahan sebagai satuan tugas gerakan literasai sekolah kok tidak ada ya. Padahal menurut hemat saya, tugas ini sangat penting.
Mohon maaf izin bertanya, apabila tugas tambahan berupa surat tugas terlanjur dikumpulkan tanpa laporan. Apakah masih bisa direvisi atau cukup saya konfirmasikan kepada atasan ?
Sangat membantu saya dalam perkembangan PMM
Please sign in to leave a comment.