Setelah Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Guru, Kepala Sekolah dapat memulai untuk Penilaian Kinerja. Berikut panduan pengisian Penilaian Pelaksanaan Kinerja pada platform Merdeka Mengajar. 

1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar (PMM). Silakan akses melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik. 

Part 1.png

2. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.

49d9af78-fa90-4ec2-aa1b-a871ff9da721

3. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Kepala Sekolah lalu pilih Sebagai Pejabat Penilai Kinerja, lalu Klik ‘Lakukan Penilaian’ untuk masuk ke halaman Penilaian Kinerja

 

 

Anda juga bisa klik ‘Ke Perencanaan’ jika ingin melihat Guru yang belum mengajukan Perencanaan Kinerjanya. 

Jika Guru telah menyusun Perencanaan Kinerja pada halaman Perencanaan Kinerja, maka nama Guru tersebut tidak akan tampil kembali pada halaman ini dikarenakan Guru sudah dapat memulai Pelaksanaan Kinerja.

4. Klik ‘Cek Daftar Guru’ untuk Anda dapat memilih daftar Guru yang ingin diberikan Penilaian Kinerjanya.

 

5. Selanjutnya, pada halaman Penilaian Kinerja, Kepala Sekolah dapat memilih Guru yang ingin diberikan Penilaian Pelaksanaan Kinerjanya berdasarkan observasi yang sudah dilakukan. 

Nama Guru untuk Periode Juli - Desember 2024 tidak muncul pada halaman Anda sebagai Atasan.

Jika terdapat nama Guru untuk periode Juli - Desember 2024 tidak muncul pada halaman Anda sebagai atasan, maka penting untuk diketahui bahwa saat ini yang dibutuhkan saat ini oleh ASN yang mengisi Pengelolaan Kinerja di dalam PMM adalah sebagai berikut:

  • Untuk periode Januari - Juni 2024, silahkan Anda dapat fokus pada Penilaian Kinerja Guru apabila belum diselesaikan.  
  • Untuk periode Juli - Desember 2024, baik Guru maupun Atasan disarankan fokus pada Perencanaan dan Pelaksanaan Kinerjanya. 

Apabila Anda menemukan kendala bahwa terdapat nama Guru yang belum lengkap ditampilkan pada akses Atasan pada periode Juli -- Desember 2024 ini, maka Atasan perlu melakukan pengecekan terperinci: pada laman apa nama Guru belum terlihat.

  • [Tipe A] A. Nama Guru belum muncul pada Perencanaan, maka tindak lanjut yang dibutuhkan memastikan Perencanaan telah tuntas dilakukan:
    1. Guru mengajukan Perencanaan Kinerja kepada Atasan (apabila PLT KS akan disetujui secara otomatis), lalu
    2. Atasan (terutama KS definitif) memastikan bahwa Anda telah menyetujui Perencanaan Kinerja yang diajukan.
    3. Selanjutnya, kembali kepada Guru perlu menyepakati Perencanaan Kinerja yang telah disetujui.
  • [Tipe B] B. Apabila Guru belum muncul pada Penilaian, maka tindak lanjut yang dibutuhkan memastikan nama Guru tersebut dapat muncul di menu Penilaian dengan melakukan:
    1. Guru dan Atasan memastikan proses Perencanaan telah tuntas dilakukan (sesuai dijelaskan poin A)
    2. (2) Guru dapat melanjutkan dengan mengisi Dokumen Persiapan dan memilih jadwal observasi yang telah disepakati bersama Anda sebagai atasan.

Penting! Penilaian Predikat Kinerja untuk periode Juli -- Desember 2024 baru dapat dilakukan pada bulan Desember 2024.

  • Anda bisa melakukan beberapa hal untuk menemukan Guru yang ingin Anda Berikan nilai
    • Anda dapat menggunakan Fitur Filter untuk menyortir Guru berdasarkan Pelaksanaan Kinerja yang sudah dilakukannya. 
    • Tulis nama Guru pada kolom pencarian yang tersedia.
  • Selanjutnya. Klik ‘Nilai’ untuk menilai Observasi Kelas dan Kelengkapan dokumen bukti dukung dari Guru.

6. Pada Halaman Rincian Penilaian Kinerja, Anda dapat melakukan beberapa hal :

  • klik “Nilai’ untuk masuk ke halaman Penilaian Observasi Kinerja. 
  • Klik ‘Nilai’ untuk masuk ke halaman Penilaian Perilaku Kerja. Informasi lebih lanjut tentang Cara Mengisi Penilaian Perilaku Kerja dapat kunjungi artikel di sini.
  • Klik ‘Cek’ untuk melihat kelengkapan dokumen akuntabilitas berupa bukti dukung Pengembangan Kompetensi

7. Sebelum memulai Penilaian Observasi, Kepala Sekolah dapat mengklik 'Cek Rubrik Observasi' untuk melihat detail informasi dari sub indikator Praktik Kinerja dipilih oleh Guru. 

Pada halaman Rubrik Observasi Praktik Kinerja, Anda akan melihat Target Perilaku yang harus diamati oleh Anda sebagai atasan berdasarkan sub indikator yang dipilih pada tahap Perencanaan. Target Perilaku ini mencakup perilaku yang dianjurkan dan perilaku yang harus dihindari oleh Guru saat melakukan Praktik Kinerjanya selama Observasi.

Perlu diketahui!

Target Perilaku yang ditampilkan pada artikel ini merupakan contoh dan bisa disesuaikan lebih lanjut berdasarkan kebutuhan dan kondisi setiap sekolah melalui diskusi dan kesepakatan antara Guru dan Kepala Sekolah.

Rubrik perilaku (1).png

8. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk melakukan Penilaian Kinerja dari Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Guru.

1. Pada kegiatan Pemantauan Observasi, Klik ‘Isi Dokumen’ untuk memulai memberikan penilaian berdasarkan hasil Observasi Praktik Kinerja yang telah dilakukan. 

2. Pada Halaman Dokumen Rating Observasi, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dan diperhatikan : 

  • Pastikan nama Guru yang ingin Anda observasi sudah sesuai
  • Klik ‘Apa tujuan Rubrik ini?’ untuk mengetahui maksud dan tujuan dari rubrik yang ingin Anda isi
  • Klik ‘Cek Rubrik Observasi’ untuk mengetahui Target Perilaku berdasarkan sub indikator yang dipilih oleh Guru
  • Pilihlah penilaian perilaku target yang dilakukan oleh Guru berdasarkan fokus observasi dan upaya dalam praktik kerjanya, dengan mengacu pada sub-indikator yang dipilih oleh Kepala Guru.
  • Berikan catatan jika diperlukan untuk Penilaian Target Perilaku yang diberikan. 
  • Berikan Rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Guru untuk meningkatkan.Praktik Kinerja.
  • Lakukan pengecekan pada dokumen Bukti Dukung berupa RPP/Bahan Ajar yang diunggah oleh Guru sebagai bahan peninjauan terhadap upaya yang dilakukan oleh Guru.

3. Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan penilaian dan rekomendasi tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Guru berdasarkan Observasi Praktik Kinerja atau  Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Observasi dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

4. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Observasi dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah seusai, Pilih Ceklis dan klik ‘Kumpulkan’, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, klik ‘Kembali’. Perlu diketahui bahwa rating tidak dapat diubah setelah dikumpulkan. 

5. Anda telah berhasil menyelesaikan Penilaian Kinerja untuk Dokumen Nilai Observasi Kelas. 

1. Pada kegiatan Penilaian Dokumen Tindak Lanjut, Klik “Nilai’ untuk memberikan nilai kepada Guru berdasarkan Upaya Tindak Lanjut setelah menerima saran dan rekomendasi melalui Observasi Kelas. 

2. Pada Halaman Dokumen Tindak Lanjut, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dan diperhatikan : 

  • Pastikan nama Guru yang ingin Anda nilai sudah sesuai
  • Klik ‘Apa tujuan formulir ini?’ untuk mengetahui maksud dan tujuan dari formulir yang ingin Anda isi
  • Lakukan pengecekan tentang Refleksi yang dilakukan oleh guru ketika melakukan Praktik Kinerja yang sudah direncanakan selama tahap observasi.
  • Lakukan pengecekan pilihan belajar yang telah dipilih oleh Guru sebagai upaya Refleksi tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas praktik kinerja. 
    • Perlu diketahui bahwa Pilihan Belajar melalui Pelatihan Mandiri bersifat optional 
  • Pilih penilaian salah satu kesadaran yang dilakukan oleh Guru ketika melakukan upaya tindak lanjut, jika diperlukan Anda juga dapat memberikan penjelasan terhadap pemberian penilaian tersebut. 
  • Anda juga dapat berdiskusi dengan Guru seputar upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Guru
  • Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan penilaian dari Upaya Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Guru atau  Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Upaya Tindak Lanjut dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

3. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Upaya Tindak lanjut dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah seusai, Pilih Ceklis dan klik ‘Kumpulkan’, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, klik ‘Ubah’. Perlu diketahui bahwa nilai tidak dapat diubah setelah dikumpulkan. 

4. Anda telah berhasil menyelesaikan Penilaian Kinerja untuk Dokumen Tindak Lanjut

5. Selanjutnya, Anda dapat pantau perkembangan tindak lanjut yang dilakukan oleh Guru. 

1. Pada kegiatan Penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, Klik “Nilai’ untuk memberikan nilai kepada Guru berdasarkan Refleksi Tindak Lanjut yang telah dilakukan.

2. Pada Halaman Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan dan diperhatikan : 

  • Pastikan nama Guru yang ingin Anda nilai sudah sesuai
  • Lakukan pengecekan dan berikan penilaian kepada Guru setelah melakukan refleksi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan pilihannya untuk merefleksikan melalui Pelatihan Mandiri atau media Pilihan Belajar lainnya.
  • Penilaian ini mencakup 3 tahapan: Tantangan, Upaya Mempelajari, dan Peningkatan Kinerja
  • Nilai Upaya Refleksi Guru
    • Perhatikan jawaban yang diberikan oleh Guru  terkait tantangan yang dihadapi dalam melakukan perubahan
    • Pilih Penilaian Kesadaran Guru ketika melakukan Refleksi, jika diperlukan Anda juga dapat memberikan penjelasan terhadap pemberian penilaian tersebut. 
  • Nilai Upaya Mempelajari Guru
    • Perhatikan jawaban yang diberikan oleh Guru terkait inspirasi yang didapatkan ketika melakukan Upaya Tindak Lanjut.dan perubahan yang didapatkan terkait Praktik Kinerja di ruang kelas/satuan pendidikan. 
    • Pilih Penilaian dari Upaya Guru dalam mempelajari dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja berdasarkan hasil observasi kelas dan hasil refleksi, jika diperlukan Anda juga dapat memberikan penjelasan terhadap pemberian penilaian tersebut. 
  • Nilai Peningkatan Kinerja Guru 
    • Perhatikan jawaban yang diberikan oleh Guru berdasarkan inspirasi yang didapatkan dan juga terkait perubahan praktik Guru di ruang kelas/satuan pendidikan. 
    • Selain itu, Anda juga dapat perhatikan jawaban yang diberikan oleh Guru dalam mengatasi tantangan untuk mewujudkan perubahan dapat terjadi. . 
    • Pilih Penilaian dari peningkatan kinerja yang ditujukan oleh guru dalam rencana perbaikan berkelanjutan,  jika diperlukan Anda juga dapat memberikan penjelasan terhadap pemberian penilaian tersebut. 
  • Klik ‘Kumpulkan’ jika Anda sudah memberikan penilaian dari Refleksi Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Guru atau Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memberikan Penilaian Refleksi TIndak Lanjut dan akan kembali melakukan pengisian di lain waktu.

3. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk Nilai Refleksi Tindak lanjut dapat dikumpulkan. Jika nilai yang diberikan sudah seusai, Pilih Ceklis dan klik ‘Kumpulkan’, namun jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan, klik ‘Ubah’. Perlu diketahui bahwa nilai tidak dapat diubah setelah dikumpulkan. 

4. Anda telah berhasil menyelesaikan Penilaian Kinerja untuk Dokumen Tindak Lanjut

Sebelumnya
Selanjutnya
26100683805337

Komentar

17 comments

  • Kartika Indrawati, S.Pd.

    apakah artikel ini sudah semua kepala satpen tau? di PMM agak lebih asyik m,engisi e kinerja ketimbag di BKN, semoga semua guru dapat mengisi lewat PMM.

    0
  • Weniputriani89

    saya sebagai plt kepala sekolah, akun pmm saya sebagai guru, jadi mau merubah menjadi akun kepala sekolah bagaiaman caranya bapak ibu?

     

    0
  • arif nugroho

    apakah ini terkoneksi dengan BKN? apakah setelah mengisi perencanaan di PMM sudah tidak mengisi perencanaan di BKN?

    0
  • Rd. Lia Rosmalia. S.Ag., M.Pd.I.

    Saya masih berstatus sebagai kepala SD Negeri Jayasari. Padahal saya sudah mutasi ke SD Negeri Mariuk. Bagaimana cara merubah data tersebut?

    2
  • Hermanjaya52

    saya berfikir agak naif; dalam SKP memang yg utama adalah praktiknya bukan semata administrasi (apakah kepsek paham esensinya? mempermasalhakn admionistrasi "modul/RPP"; bagaimana dgn kompetensi kepsek terhadap pembelajran dan admionistrasi serta teknologi? bagaimana kemampuan /kompetensi kepsek dalam penilaian? ada kepsek yg terima beres yg menilai operator/wakasek dan seterusnya 

    0
  • Suharno

    Apa yang dimaksid Penilaian Observasi kelas?

    0
  • Ruhamah Ubaina

    PMM sangat membantu dalam pengisian Ekin dan proses kerja sangat cepat dan tidak terkendala jaringan beda dengan jaringan ekin BKN, semoga kedepan terus lebih baik lagi dengan fitur-fitur yang terus di inovasikan

    0
  • Ruhamah Ubaina

    Ya Mutasi sebaiknya Melapor Ke admin dinas dan Dapodik Bu, Insyaallah saya mutasi juga dari SMP ke SD kebetulaan saya pegang dapodik saya mutasikan di dapodik lapor admin Dinas dan ditarik data oleh OP sekolah yang baru satu 1x24 jam langsung berubah induk ke yang induk baru

     

    0
  • Imanuel Nati

    terima kasih untuk materi tentang penialaian kinerja melalui PMM ini

    0
  • Imanuel Nati

    terima kasih untuk materi tentang penialaian kinerja melalui PMM ini

    0
  • Hermanjaya52

    Saya masih bingung, dari informasi BLPT bahwa observasi itu bukan menilai guru, faktanya ada rubrik penilaian atau maksud penilaian yg seperti apa?

    0
  • Sedanagede2018

    Terima kasi banyak atas informasi dan panduannya tentang Observasi Penilaian kinerja Guru oleh Kepala Sekolah pada EkinPMM" Mudah-mudahan SKP Tahun 2024 bisa terealisasi dengan lancar"

    0
  • Sri Surjani

    Terima kasih informasi untuk panduan penilaian Kinerja guru ini, bisa membantu. Terutama contoh memberi penilaian. alangkah baiknya ada vidionya. Terima kasih 

     

    0
  • Sri Surjani

    Terima kasih informasi untuk panduan penilaian Kinerja guru ini, bisa membantu. Terutama contoh memberi penilaian. alangkah baiknya ada vidionya. Terima kasih 

     

    0
  • Nur Aniza

    Apakah ada batasan waktu dalam menentukan jadwal observasi kelas bagi guru? Misal terakhir mengisi tanggal 29 februari? jika sudah tanggal tersebut tidak bisa mengisi jadwal lagi?

    0
  • Imas Sumiati

    apakah jika guru sudaah mengisi semua dokumen pada saat pelaksanaan penilaian kinerja dan sudah tercentang hijau semua belum bisa langsung 100% ? dikarenakan di penilaian kinerja Kepsek NILAI DOKUMEN REFLEKSI TINDAK LANJUT belum bisa di klik nilainya. mohon pencerahannya

     

    0
  • Andjas Irfiansyah

    Kami mengalami kendala yang sama.

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk