Setelah Perencanaan Kinerja sudah disetujui, Anda bisa memulai untuk Pelaksanaan Kinerja melalui ‘Praktik Kinerja serta unggah bukti dukung ‘Pengembangan Kompetensi’ dan ‘Tugas Tambahan’. Berikut panduan cara unggah bukti dukung pada Pelaksanaan Kinerja:

Perlu diketahui!

  • Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi  adalah sertifikat yang dapat diunggah sebagai bukti dukung adalah sertifikat yang diterbitkan mmulai dari 01 Januari 2023 dengan catatan sebagai berikut :
    • Sertifikat tersebut belum pernah digunakan untuk periode Pengelolaan Kinerja sebelumnya
    • Sertifikat tersebut sudah didiskusikan dan disetujui oleh atasan.
  • Bukti dukung yang diperoleh dari Pelatihan Mandiri dan diunggah untuk pengembangan kompetensi tidak terbatas pada sertifikat, tetapi juga bisa berupa dokumen relevan lainnya sesuai dengan kegiatan yang diikuti. Pastikan bukti dukung tersebut telah diketahui dan disepakati bersama dengan atasan Anda.
  • Fitur Pelatihan Mandiri kini menyediakan Surat Keterangan Selesai Topik, sebagai salah satu bukti pendukung untuk Pengembangan Kompetensi dalam Pengelolaan Kinerja di PMM, tanpa harus menunggu validasi Sertifikat Aksi Nyata. Surat tersebut dapat diunduh setelah Modul Pelatihan dan post-test diselesaikan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Selesai Topik di Pelatihan Mandiri untuk Pengembangan Kompetensi silakan kunjungi artikel ini.

1. Pilih menu Guru lalu pilih Sebagai Pegawai kemudian Klik ‘Kumpulkan’ di Pengembangan Kompetensi

2. Klik tombol 'Kumpulkan' untuk mengunggah dokumen dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui dalam penyusunan Perencanaan Kinerja. 

3. Klik 'Unggah' untuk mengunggah dokumen pengembangan kompetensi. Perlu diketahui bahwa jumlah dokumen yang diunggah bersumber dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui selama penyusunan Perencanaan Kinerja.

Perlu diketahui!

  • Dokumen yang diunggah memiliki format PDF
  • Dokumen yang diunggah memiliki maksimal ukuran file 10MB

4. Anda bisa memilih salah satu cara unggah, baik melalui perangkat laptop/komputer Anda maupun melalui Bukti Karya.

Kerja Utama (1).png

Unggah bukti dukung melalui Perangkat / Komputer

  • Klik ‘Unggah Dokumen’ melalui perangkat laptop/komputer.
  • Pilih dokumen bukti dukung yang ingin diunggah melalui perangkat Anda.
  • Klik “Open’ untuk unggah bukti dukung.

18.png

Unggah bukti dukung melalui Bukti Karya

  • Klik ‘Ambil Karya’ melalui Bukti Karya.
  • Pilih Kategori Karya dari bukti dukung yang ingin diunggah. 

19.png

  • Pilih Karya yang ingin diunggah sebagai bukti dukung 

Modal unggah Hasil Kerja.png

5. Klik 'Kumpulkan' jika dokumen yang diunggah sudah sesuai. Klik 'Ubah' jika dokumen yang diunggah tidak sesuai dan ingin mengunggah kembali dengan dokumen yang benar.

6. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengunggah dokumen pengembangan kompetensi dan akan kembali melakukan kembali di lain waktu.

7. Klik ‘Cek’ untuk melihat tampilan dokumen yang sudah diunggah.

91.png

8. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk dokumen pengembangan kompetensi dikumpulkan. Jika dokumen sudah sesuai, klik ‘Kumpulkan’. Perlu diketahui bahwa dokumen yang telah dikumpulkan tidak bisa dilakukan perubahan kembali. 

konfirmasi pemasangan.png

9. Anda telah berhasil mengumpulkan dokumen pengembangan kompetensi. 

1. Pilih menu Guru lalu pilih Sebagai Pegawai kemudian Klik ‘Kumpulkan’ di Tugas Tambahan

2. Klik tombol 'Kumpulkan' untuk mengunggah dokumen dari Tugas Tambahan yang telah disetujui dalam penyusunan Perencanaan Kinerja. 

3. Klik 'Unggah' untuk mengunggah dokumen tugas tambahan.

Perlu diketahui!

  • Dokumen yang diunggah memiliki format PDF.
  • Dokumen yang diunggah berupa Surat Tugas atau Surat Keputusan beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan di satu dokumen yang sama dalam format dokumen PDF
  • Dokumen yang diunggah memiliki maksimal ukuran file 10MB.

6. Klik ‘Unggah Dokumen’ perangkat laptop/komputer Anda 

Kerja Utama (1).png

  • Pilih dokumen bukti dukung yang ingin di unggah melalui perangkat Komputer / Laptop Anda. 
  • Klik “Open’ untuk unggah bukti dukung.

18.png

 

4. Klik 'Kumpulkan' jika dokumen yang diunggah sudah sesuai. Klik 'Edit' jika dokumen yang diunggah tidak sesuai dan ingin mengunggah kembali dengan dokumen yang benar. 

5. Klik ‘Cek’ untuk melihat tampilan dokumen yang sudah diunggah. 

104.png

6. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk dokumen pengembangan kompetensi dikumpulkan. Jika dokumen sudah sesuai, klik ‘Kumpulkan’ dan  Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengunggah dokumen pengembangan kompetensi dan akan kembali melakukan kembali di lain waktu.  Perlu diketahui bahwa dokumen yang telah dikumpulkan tidak bisa dilakukan perubahan kembali.

konfirmasi pemasangan.png

 

7. Anda telah berhasil mengumpulkan dokumen pengembangan kompetensi

 

Sebelumnya
Selanjutnya
26099265735193

Komentar

32 comments

  • Adib Jauhari

    Bukti dokumen pengembangan kompetensi berupa  sertifikat pelatihan mandiri apakah harus sesuai tahun perolehan , atau topik pelatihan mandiri

    0
  • Sumedi wiryawan

    Selamat pagi,

    Saya memiliki Bukti Karya yang terbit di PMM tahun 2023, apakah bisa digunakan sebagai Bukti Dukung di tahun 2024?

    Terima kasih.

    0
  • suwarti

    Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja adalah sertifikat yang didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung. Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan pada Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 adalah sertifikat yang didapatkan dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.

    0
  • Winarno

    fitur untuk pengelolaan kinerja guru punya ku blm aktif ya

    2
  • Siti Zubaidah, S.Pd

    Untuk bukti dukung berbagi praktik baik itu apakah sertifikatnya bisa dikeluarkan dari Kepala Sekolah?

    0
  • Anggraeni Puspitawati

    Selamat pagi,

    Saya telah menyelesaikan topik PMM dan mendapat sertifikat pelatihan mandiri yang terbit di PMM tahun 2023, apakah bisa digunakan sebagai Bukti Dukung di tahun 2024?

    Terima kasih.

    0
  • Umit Sumitra, S.Pd

    saya belum mengerti apa wajib melengkapi apa yang ada di PMM ini

    0
  • Umit Sumitra, S.Pd

    tidak ada pelatihan atau penjelasan dari pihak dinas terkait tentang pengisian PMM

    0
  • Annisa Feronica

    Untuk bukti dukung yang berupa sertifikat topik pelatihan mandiri di PMM, jika masih menunggu validasi dan sertifikat belum terbit selama periode januari - juni 2024, apakah masih bisa dimasukkan dalam perencanaan? karena proses validasi aksi nyata yang bisa menunggu hingga berbulan-bulan. 

    0
  • Pusat Informasi - Ismi

    Selamat Pagi. Ibu, Ruriani, S. Pd

    Kami dapat infokan bahwa Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja adalah sertifikat yang didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung. Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan pada Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 adalah sertifikat yang didapatkan dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.

    Terima kasih. 

    -1
  • Pusat Informasi - Ismi

    Selamat Pagi. Ibu, Annisa Feronica

    Kami dapat infokan bahwa Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja adalah sertifikat yang didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung. Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan pada Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 adalah sertifikat yang didapatkan dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.

    Terima kasih. 

    0
  • Rahmat Nuryadin

    Mohon penjelasannya, untuk sertifikat yang diperoleh di bulan Januari sebelum adanya persetujuan dari kepala sekolah, apakah dinyatakan berlaku?

    1
  • I KETUT SUDIATMIKA, S.Pd, M.Pd

    Terima kasih pada tim pmm untuk materi unggah bukti semoga seluruh guru di indonesia selalu di lancarkan tugas tugas nya

    0
  • Arif Lukman Rahim, S. Pd

    Assalamu'alaikum wr wb Bpk/ibu guru hebat, terkait sertifikat yang didapat dari PMM informasinya yang saya dapat dari pengawas juga tim PMM pada bulan yang sama Januari - Juni 2024, jadi yang didapat sertifikat pada tahun sebelumnya 2023 tidak bisa digunakan. Untuk mengantisipasi keterlambatan validasi karena semua guru akan mengisi di PMM bisa jadi trouble juga banyaknya yang divalidasi dan permasalahan lainnya, maka dari itu bpk/ibu merencanakan dan menyelesaikan topik di PMM jangan terlalu banyak. Bisa manfaatkan Komunitas Belajar yang sudah dibuat pada satuan pendidikan bpk/ibu atau juga bisa gabung mengikuti pelatihan dikomunitas lainnya.

    0
  • TAMRIN IBRAHIM,S.Pd

    mhn maaf menurut saya doc yg unggah Misalnya sertifikat Nt thn 2024 itu artinya byk yg Guru yg di Rugikan 

    0
  • Gustina Dewi

    Kapan guru bisa upload semua bukti dukung?

    0
  • Novyanti Sari

    banyak beredar informasi bahwa sertifikat yang diakui sebagai bukti dukung adalah sertifikat yang diperoleh setelah RHK disetujui oleh Kepala Sekolah. apakah benar seperti itu ? lalu bagaimana dengan sertifikat yang diperoleh pada bulan Januari 2024 tetapi sebelum RHK disetujui , apakah tidak diakui? mohon pencerahannya..

    0
  • Marhaini

    Artikel mudah dipahami dan sangat membantu... Terimakasih

    0
  • TUTIK HARIATI

    Trimakasih atas artikel yang diberikan dapat memberikan informasi yang saya butuhkan, tetap semangat guru-guru hebat di seluruh Nusantara.

    0
  • Subhan59

    Penjelasan cukup membantu dan sudah cukup jelas !

    0
  • Desak Ketut Caturwangi

    Artikel mudah dipahami dan sangat membantu, penjelasannya sangat membantu saya ... Terimakasih

    0
  • Ahmad Kusdianto

    Mohon petunjuk adakah format untuk laporan wali kelas yang harus di unggah beserta surat tugas wali kelas

     

    0
  • I KETUT RUMADANA YASA

    salam dan bahagia!

    saya mengikuti kegiatan pelatihan dari september 2023 dan selesai 21 januari 2024. sertifikat terbit bulan januari 2024 dengan total jp 100 JP. apakah bisa di gunakan sebagai bukti dukung kegiatan pengembangan kompetisi. "terima kasih

    0
  • RAJAMUDDIN,S.Pd.

    Assalamualaikum bagaimana kalau sertifikat yang diperoleh bukan dari PMM apa bisa diaplo kedalam ekinerja PMM ?

    0
  • yulaikah

    assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraakaatuh dan salam bahagia...ijin bertanya admin, apakah sertifikat yang di peroleh selama bulan Januari _ Juni nantinya bisa juga bisa di upload di semester berikutnya? mengingat  total point di perencanaan yang terkumpul di semester 1 Belum memenuhi ekspektasi ( perencanaan di bulan januari tidak bisa di perbaiki karena di sekolah kami kepseknya Plt. jadi RHK langsung disepakati ) sampai hari ini di bulan januari februari 2024 sudah ada terbit 7 sertikat  (2 sertifikat dari PMM dan lainnya dari 3 sertifikat dari BPMP kaltara.dan 2 sertifikat lain dari lembaga terkait dinas pendidikan ) serta masih menunggu 5 sertifikat masih pada tahap menunggu validasi.

    0
  • NURBAINI SPd SD

    Kenapa aksi nyata saya belum di validasi sudah dari bulan November tahun lalu

    0
  • NURBAINI SPd SD

    Mohon segera di validasi

    0
  • Desi Arisanti

    Assalamualaikum mohon maaf sebelumnya, mohon agar aksi nyata saya segera divalidasi atau jika ada kesalahan agar saya segera memperbaiki.

    0
  • Rupono,S.Pd

    Assalamualaikum.apakah dokumen yang sudah diunggah masih masuk draf dapat dinganti ?

    0
  • Didimuslado

    cara unggah dokumen

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk