Perlu diketahui!
- Pastikan Kepala Sekolah dapat melakukan persetujuan pada waktu yang telah dianjurkan, yaitu pada awal bulan di setiap semester tahun ajaran baru. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam mempersiapkan pelaksanaan kinerja.
- Pastikan sudah masuk/login menggunakan akun belajar.id milik Anda sebelum melakukan persetujuan perencanaan kinerja.
- Perencanaan Kinerja yang telah disetujui tidak akan bisa dilakukan perubahan kembali, pastikan Anda dapat berdiskusi dan sudah ada kesepakatan dengan Guru sebelum menyetujui Perencanaan Kinerja.
Persetujuan Perencanaan Kinerja melibatkan empat tahap yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana yang diajukan oleh Guru. Kepala sekolah dapat memulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengajuan hasil kerja utama hingga mencapai tahap persetujuan.
- Pengecekan untuk pengajuan Hasil Kerja Utama
- Pengecekan untuk pengajuan Hasil Kerja Tambahan
- Pengecekan untuk pengajuan Perilaku Kerja
- Persetujuan.
Pada tahap ini, Kepala Sekolah juga dapat melakukan penambahan atau penyesuaian terhadap Perencanaan Kinerja yang telah diajukan oleh Guru berdasarkan observasi yang pernah dilakukan. Berikut adalah panduan persetujuan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:
- Anda dapat klik ‘Periksa’ di halaman pengelolaan kinerja untuk memulai persetujuan perencanaan kinerja yang diajukan oleh Guru.
- Anda akan diminta untuk memilih perencanaan kinerja yang ingin diperiksa dan disetujui. Setelah memilih salah satu perencanaan kinerja milik Guru, Anda dapat klik 'Cek'.
Perlu diketahui!
- Anda memiliki pilihan untuk mengatur pengajuan perencanaan dari Guru berdasarkan kategori 'Perlu Disetujui', 'Belum Mengajukan', dan 'Disetujui'
- Pada tab ‘Hasil Kerja Utama’, Anda bisa mengubah, menghapus, dan menambahkan hasil kerja utama berdasarkan observasi yang dilakukan kepada Guru.
- Klik ‘Hapus’ untuk menghapus Hasil Kerja Utama
- Klik ‘Tambah’ untuk menambahkan Hasil Kerja Utama
- Klik salah satu Hasil Kerja Utama yang ingin diubah dan disesuaikan
- Klik ‘Ke ‘Hasil kerja Tambahan’ apabila Anda telah selesai melakukan pengecekan Hasil Kerja Utama.
Perlu diketahui!
- Jika Anda melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja yang telah diajukan oleh Guru, Pastikan Rencana Hasil kerja yang dipilih sesuai dengan poin minimum 32
- Pada tab 'Hasil Kerja Tambahan', Anda dapat mengubah dan menghapus, hasil kerja tambahan berdasarkan observasi pada Guru . Klik 'Ke Perilaku Kerja' jika sudah melakukan penyesuaian pada Kerja tambahan atau jika tidak ada penyesuaian.
Perlu diketahui!
- Guru dapat menyesuaikan tugas tambahan sesuai dengan kemampuan, minat, dan Surat Tugas.
- Jika tugas yang diberikan kepada Guru tidak termasuk dalam Tugas Tambahan di sini, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan dan lanjut ke halaman berikutnya
- Pada tab ‘Perilaku Kerja’, Anda dapat menyesuaikan perilaku yang ingin difokuskan oleh Guru berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan. JIka melakukan pengecekan, Anda bisa klik ‘Persetujuan’ untuk melihat rangkuman dari perencanaan kinerja yang sudah di cek.
- Anda dapat berhenti sejenak ketika sedang melakukan pengecekan perencanaan kinerja dan akan kembali melakukan pengecekan di lain waktu. Jangan lupa untuk klik 'Simpan draft' di kanan bawah pada setiap halaman persetujuan kinerja agar perencanaan yang sudah di cek tersimpan di dalam sistem.
- Pada tab ‘Persetujuan’, Anda akan melihat rangkuman informasi dari perencanaan kinerja yang telah Anda periksa dan disesuaikan.
- "Klik 'Setuju' jika pengecekan perencanaan kinerja telah selesai. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi persetujuan dari perencanaan kinerja yang diajukan. klik ‘Setujui’ Jika Perencanaan Kinerja yang diajukan telah sesuai. klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam tahap Persetujuan Perencanaan Kinerja,.
- Anda telah berhasil menyetujui perencanaan kinerja yang telah diajukan oleh Guru.
Komentar
29 comments
Terima Kasih atas panduan teknisnya
Terima Kasih admin atas panduannya, sngat membantu
mohon solusinya kenapa saya tidak bisa masuk di fitur pengelolaan kinerja ya admin
Terimakasih...kami sangat terbantu dengan artikel ini.menjadi paham
Terima kasih, artikelnya sangat membantu.
Terima kasih, atas pencerahannya
Terimakasih , kami sangat terbantu dengan artikel ini
Terimakasih, luar biasa
Terima kasih saya sangat terbantu dengan artikel ini.
Isi artkel ini sangat membantuTerima kasih. Izin bertanya, kapan jadwal pimpinan harus finishing RHK yang diajukan oleh guru, bagaimana juga dengan teknis tahapan selanjutnya, seperti observasi yang di Februari? Mohon pencerahannya. terima kasih
berapa lama untuk dapat persetujuan, dan bagaimana kalau Kepala Sekolah tidak mengerjakan PMM dan tidak punya dapodik, sehingga tidak tahu klo ada ajuan
Artikel ini sangat membantu sehubungan dengan tugas baru yang saya emban sekarang ini. Terimakasih
Sangat membantu sehubungan hal kinerja ini, terimakasih
Terimkasih atas panduannya. Semoga dengan ini lebih meningkatkan kinerja guru dan pengawasan demi pendidikan yang lebih baik.
sangat membantu
Mengapa guru yang sudah purna 2 tahun yang lalu, masih muncul di PMM Kepala Sekolah?
Apa yang harus saya lakukan, karena tidak ada tombol hapus untuk daftar guru yang muncul di PMM KS?
Mohon solusinya, terima kasih.
Alhamdulillah, informasi yang diberikan sangat bermanfaat bagi saya dalam memahami teknis pengelolaan kinerja sebagai Kepala Satuan Pendidikan. Terimakasih
bagaimana dengan guru yang baru saja mutasi di tanggal 1 Januari 2024 ke sekolah lain, sementara di dapodik unit kerjanya masih sekolah yg lama, tarik data pendidik ke sekolah baru belum bisa dilakukan, menunggu dapodik versi baru. Apakah jika mengisi RHK sekarang ( unit kerja masih yang lama) nantinya unit kerja bisa diganti ke tempat kerja yang baru?
Terima kasih, kami sangat terbantu dengan adanya artikel ini, menambah pengetahuan kami.
Selamat Pagi Ibu Siti Nurchaeni, S.Pd.SD., M.Pd
Jika Guru yang sudah Purna dan di halaman Pengelolaan Kinerja masih di tampilkan data Guru tersebut. maka kami sarankan untuk lakukan pemutakhiran data Guru ASN bersangkutan dengan melakukan 2 cara:
Terima kasih.
Sangat mengispirasi
kenapa perencanaa yang sudah di ubah dan di setujui kepsek, tampilan di ppm akun guru tidak nampak berubah atau penambahan ///
good job
terimakasih
Bisakah kita meng upload laporan/sertifikat yang kita dapat,kendati dokumen tersebut tidak kita rencanakan di RHK sebelumnya?
Apa perencanaan yg di ubah dan disetujui oleh kepala sekolah ,apa otomatis berubah pada akun guru, atau ada tenggang waktu ,karena yg nampak di tampilan PMM guru tidak berubah.. apa guru perlu mereset kembali rencana kerjanya?
Mohon direset RHK pengelolaan kinerja guru di PMM atas nama Oktaliza, S.Pd dengan akun belajar id oktaliza80@guru.sd.belajar.id
atas dikabulkannya permohonan reset ini dihaturkan terima kasih.
Saya guru sekaligus plt. kepala sekolah pada satuan pendidikan yang sama. Saat ini status perencanaan kinerja saya dan rekan guru lainnya masih menunggu persetujuan atasan sejak pertama diajukan pada 16 Januari 2024 sampai saat ini. Sebagai plt. kepala sekolah saya belum bisa melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kinerja guru karena status perencanaan kinerja semua guru masih menunggu persetujuan atasan. Berikut tampilan halaman pengelolaan kinerja saya dan salah satu rekan guru di sekolah saya. Mohon bantuannya. Terima kasih.
Terimakasih🙏🙏🙏🙏
Please sign in to leave a comment.