Guru yang dapat mengakses halaman Pengelolaan Kinerja dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja. Berikut adalah panduan penyusunan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:
Perlu diketahui!
- Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah
- Apabila email belajar.id yang tertera pada halaman akun Platform Merdeka Mengajar berbeda dengan email belajar.id yang Anda gunakan untuk masuk/login, mohon abaikan email yang ada pada halaman akun. Anda dapat langsung melakukan pengecekan pada akses Pengelolaan Kinerja untuk memastikan Anda dapat mengakses fitur Pengelolaan Kinerja.
1. Anda dapat masuk/login menggunakan email Akun belajar.id Sekolah Induk untuk mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar melalui desktop atau perangkat laptop.
2. Selanjutnya, klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda.
3. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada ponsel Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop guna mendapatkan tampilan sistem yang lebih optimal. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.
4. Anda dapat klik ‘Mulai’ pada pojok kanan atas di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memulai penyusunan ‘Perencanaan Kinerja’
=
5. Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai penyusunan rencana kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat klik 'Data sudah sesuai', namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa klik 'Edit'.
Perlu diketahui!
- Apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali. Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja.
- Untuk Guru dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan.
- Untuk Guru dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa jenjang jabatan
- Untuk Guru selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.
6. Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik 'Simpan'.
7. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja di mulai dari Praktik Kinerja sampai dengan Rangkuman.
1. Pada tab 'Praktik Kinerja, Guru dengan jenjang TK dan PAUD diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.
Perlu diketahui!
- Guru hanya bisa memilih satu sub indikator di tahap Praktik Kinerja.
2. Setelah memilih salah satu sub indikator yang ingin difokuskan untuk ditingkatkan, Anda dapat klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
3. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memilih Indikator pada Praktik Kinerja dan akan kembali melakukan penyusunan Perencanaan Kinerja di lain waktu.
1. Pada tab ‘Pengembangan Kompetensi’, Anda akan diminta untuk memilih jenis pengembangan kompetensi yang paling efektif dan berdampak melalui 'Rencana Hasil Kerja'.
Perlu diketahui!
- Pengembangan Kompetensi memiliki poin minimum 32 poin per semester.
- Poin ini diperoleh dengan Guru memilih ‘Rencana Hasil Kerja' yang paling efektif dan berdampak
- Jika 'Rencana Hasil Kerja' yang telah dipilih belum mencapai poin minimum, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk menentukan Rencana Hasil Kerja yang paling efektif dan berdampak untuk diri Anda. Informasi lebih lanjut tentang poin dan cara menghitung poin dapat kunjungi artikel di sini
2. Jika ingin menambahkan ‘Rencana Hasil Kerja’ lebih dari satu, Anda dapat klik ‘Tambah’ di kiri bawah halaman tahap pengembangan kompetensi.
3. Apabila sudah memilih ’Rencana Hasil Kerja’ pada tahap pengembangan kompetensi, Anda dapat klik ‘Ke Tugas Tambahan’ untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
4. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memilih Rencana Hasil Kerja pada Pengembangan Kompetensi dan akan kembali melakukan penyusunan Perencanaan Kinerja di lain waktu.
1. Pada tab ‘Tugas Tambahan' Anda bisa memilih salah satu dari tugas tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah di luar tugas utama mengajar.
Perlu diketahui!
- Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan :
- Permendikbud 15/2018
- Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
- Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
- Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41
- Jika tugas yang diberikan kepada Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan di sini, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan dan lanjut ke halaman berikutnya
2. Klik ‘Tambah’ jika Tugas Tambahan Anda lebih dari satu berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah di luar tugas utama mengajar.
3. Apabila sudah memilih ’Tugas Tambahan’, Anda dapat klik ‘Ke Perilaku Kerja’ untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
4. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memilih Tugas Tambahan dan akan kembali melakukan penyusunan Perencanaan Kinerja di lain waktu.
1. Pada tab ‘Perilaku Kerja’, Anda akan diminta untuk setiap aspek hanya dapat memilih satu perilaku yang ingin difokuskan dalam satu tahun ke depan.
2. Apabila sudah memilih area perilaku kerja yang ingin difokuskan, Anda dapat klik ‘Ke Rangkuman’ untuk melihat Perencanaan Kinerja yang telah disusun.
1. Pada tab ‘Rangkuman’, Anda dapat melakukan pengecekan keseluruhan Perencanaan Kinerja yang telah disusun sesuai dengan pilihan Anda. Pengecekan meliputi beberapa hal : Pastikan Indikator yang di pilih pada Praktik Kinerja sudah sesuai Pastikan Rencana Hasil Kerja yang dipilih sudah sesuai Pastikan Tugas Tambahan yang dipilih sudah sesuai (Bagi Guru yang mengisi Tugas Tambahan) Pastikan Perilaku Kerja yang dipilih sudah sesuai
2. Klik ‘Ubah’ jika salah satu perencanaan yang sudah Anda susun ingin dilakukan perubahan. Klik ‘Lanjut Ajukan jika penyusunan Perencanaan Kinerja tidak ada perubahan.
Perlu diketahui!
- Indikator yang dipilih oleh Guru pada tahap pengisian Praktik Kinerja akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja. Guru akan diminta untuk unggah dokumen RPP/Bahan Ajar pada tahap Pelaksanaan Kinerja
- Bukti Dukung berupa dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja pada tab Rangkuman. Guru tidak perlu khawatir bukti dukung tersebut akan di unggah oleh Kepala Sekolah.
- Bukti Dukung berupa dokumen Kehadiran Kelas akan ditampilkan sebagai Rencana Hasil Kerja pada tab Rangkuman. Guru tidak perlu khawatir bukti dukung tersebut akan di unggah oleh Kepala Sekolah
8. Setelah Anda mengklik 'Lanjut Ajukan' pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik 'Ajukan'. Namun, klik 'Cek Ulang' jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam penyusunan Perencanaan Kinerja,.
9. Anda telah berhasil mengajukan penyusunan rencana kinerja kepada atasan. Selanjutnya, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk memperoleh kesepakatan persetujuan atau penyesuaian sebelum dilakukannya tahap pelaksanaan.
10. Jika di Satuan Pendidikan Anda tidak memiliki Kepala Sekolah definitif namun memiliki Kepala Sekolah PLT, maka sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Anda secara otomatis.
11. Selanjutnya, pada tanggal 01 Februari 2024, di halaman Pengelolaan Kinerja Anda, akan muncul Banner Informasi yang mengarahkan Anda memberikan informasi kepada Kepala Sekolah (PLT) di Satuan Pendidikan Anda agar dapat melakukan konfirmasi pada tanggal 16 Februari 2024 sebagai Kepala Sekolah PLT di sekolah tersebut sehingga Anda dapat melakukan Pelaksanaan Kinerja. Informasi lebih lanjut tentang Pelaksanaan Kinerja untuk Guru dengan Kepala Sekolah PLT dapat ditemukan dalam artikel di sini
Anda juga dapat melihat Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru pada dokumen Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru
Tanya Jawab Penyusunan Perencanaan Kinerja
Penyusunan Perencanaan Kinerja dapat dilakukan pada awal bulan setiap semester sesuai dengan jadwal yang dianjurkan. Tujuannya adalah untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Pada tahap Perencanaan Kinerja, Guru hanya dapat memilih satu indikator peningkatan sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif
Ya, Guru dapat memilih lebih dari satu tugas tambahan.berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah ditetapkan.
Jika tugas yang diberikan kepada Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan
Saat ini, Perencaan Kinerja yang telah di ajukan akan otomatis telah disetujui
Apabila terdapat seorang Guru yang mengajar di dua satuan pendidikan, silakan lakukan perencanaan kinerja pada satu satuan pendidikan induk/satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) saja.
Ya, Guru PNS yang akan pensiun pada periode pengelolaan kinerja berjalan (Januari-Juni dan Juli-Desember), tetap perlu merencanakan dan melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sesuai periode tersebut, karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022)
Komentar
13 comments
Sangat membantu saya sebgai Ketua Lembaga PAUD BUNG KARNO Desa suka mulya kecamatan giri mulya kabupaten bengkulu utara
Informasi sangat membantu dalam memenuhi ke kepoan guru melek SKP digital
alhamdullilah saya sangat terbantu sekali dengan artikel ini penjelasan yang dibuat secara rinci,sehingga saya memahami bagaimana mengisi SKP yang baik dan benar.
TERIMAKASIH, SANGAT TERPERINCI PENJELASANNYA. SAYA DARI SDN CILANGKAP 6 KEC. TAPOS KOTA DEPOK JAWA BARAT
TERIMAKASIH, SANGAT TERPERINCI PENJELASANNYA. SAYA DARI SDN CILANGKAP 6 KEC. TAPOS KOTA DEPOK JAWA BARAT
buatkan contohnya akan lebih baik
Walau bukan satu satunya artikel yang bisa memberikan penjelasan, bantuan pengetahuan dan pemehaman bagi para guru, namun artikel ini sangat baik sebagai panduan yang pas. ( Muhyidin UPTD SDN 3 Tinumpuk Kec Juntinyuat. Indramayu) Trimakasih luur.
Artikel ini sangat membantu dalam memahami dan membuat SKP melalui PMM , terima kasih
Adakah yg bisa membantu saya, karena tidak bisa mengakses pengelolaan kinerja, sementara saya seorang GTK, terimakasi atas banruannya
luar biasa
Izin bertanya admin, saya guru yang diberi tugas tambahan sebagai Plt Kepala Sekolah di sekolah lain, apakah cara pengisian kinerjanya juga sama dengan di point ini? Terimakasih
Bagaimana cara mengunduh Modul ajar yang sudah dikumpulkan tetapi belum di apload dengan keterangan guru , Dokumen RPP/Modul Ajar/Perangkat Asesmen Belum diunggah guru. ?
Terimasih🙏🙏🙏🙏
Please sign in to leave a comment.