Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja' yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.
1. Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.
- Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.
No | Rencana Hasil Kerja | Catatan | Bukti Dukung | Poin (statis) |
1 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. | Sertifikat Topik / Dokumen Relavan Lainnya | 8 |
2 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat | 1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. | Laporan | 8 |
3 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik | 3 kegiatan setara 36 poin. | Sertifikat | 36 |
4 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. | Sertifikat | 8 |
5 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. | Sertifikat | 4 |
6 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah | 1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. | Sertifikat | 128 |
7 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi | 1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. | Sertifikat | 8 |
8 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan | 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. | Sertifikat | 24 |
9 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan | 1 kegiatan setara 4 poin. | Sertifikat | 4 |
10 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang | 1 penghargaan setara 12 poin. | Piagam | 12 |
11 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Aksi Nyata setara 6 poin. | Laporan | 6 |
12 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Cerita Praktik setara 6 poin. | Laporan | 6 |
13 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Perangkat Ajar setara 6 poin. | Laporan | 6 |
14 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin. | Cerita Praktik yang terbit di PMM | 12 |
15 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin. | Perangkat Ajar yang terbit di PMM | 24 |
16 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. | Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM | 6 |
17 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. | Sertifikat | 12 |
18 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 kegiatan setara 4 poin. | Sertifikat | 4 |
2. Point dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.
- Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja.
- Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
- Misalnya : Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin
3. Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.
Tanya Jawab Tentang Poin di Pengembangan Kompetensi
Ya, Anda diharapkan memiliki minimal 32 poin per semester untuk memenuhi ekspetasi atasan.
Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk menerima umpan balik dalam menyusun rencana hasil kerja. Jika diperlukan, Anda dapat menambahkan poin yang diperlukan dengan cara memperbarui Rencana Hasil Kerja sesuai kebutuhan dan efektivitas bagi Anda.
Iya, proses penambahan 'Rencana Hasil Kerja' hanya bisa dilakukan pada tahap 'Perencanaan Kinerja'. Pada tahap ini, Guru memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan melalui ‘Rangkuman’ sebelum mengajukan perencanaan kinerja kepada Kepala Sekolah.
Komentar
80 comments
assalamu'alaikum, bapak ibuk hebat, mohon izin saya menyampaikan harapan saya kepada bpk/ibu..
begini pak/bu.. untuk memberkukan ekinerja di PMM ini saya berharap ada sosialisasi dengan sangat baik ke daerah2, kenapa saya bilang seperti itu, sangat banyak daerah yang belum menggunakan ekinerja sebelumnya dan sangat tidak maksimal dan bahkan ada perbedaan pemahaman cara pengisian, jadi saya berharap untuk benar2 dilakukan sosialisasi dengan baik maka kami guru2 yang di daerah-daerah akan paham dan mempunyai pemahaman yang sama terhadap cara penggunaan ekinerja di PMM ini. terimaksih pak/ibu hebat, mohon maaf jika ada salah penyampaian saya..
untuk sertifikat bukti apakah ada batas minimal tahun perolehan? sebagai contoh, apakah boleh menggunakan sertifikat yang diperoleh 3 tahun yang lalu
Terimakasih terobosan kemdikbud. Penilaian kinerja ini sangat bagus. Ini mendorong guru untuk terus bergerak. Ini penilaian yang adil. Penilaian seperti ini yang sebenarnya saya harapkan secara pribadi. Beda banget dengan penilaian kinerja sebelumnya berdasarkan pangkat/jabatan. 😊☺
Apakah boleh menggunakan sertifikat yang sudah diperoleh dari PMM pada tahun 2022, dan 2023
Luar biasa ada 3B Belajar Berkolaborasi Bersama menumbuhkembangkan rasa gotong-royong dalam praktik baik demi peningkatan kualitas pembelajaran yang berpihak pada murid
apakah sertifikat guru penggerak pada angkatan 6 di tahun ini akan tetap berlaku menjadi poin ??
Saya guru penggerak angkatan 4, apakah sertifikat saya bisa digunakan untuk pengajuan RHK di PMM?
Assalamu alaikum wr. wb.
Luar biasa atas louncingnya fitur kinerja ini. kami optimis melihatnya sangat membantu untuk guru dalam menyusun laporan kinerja.
Izin pencerahan, Bisakah Sertifikat PMM tahun 2023 digunakan untuk bukti dukung di tahun 2024?
terimakasih
Sebagai guru, kami siap beradaptasi dan belajar dengan transformasi pendidikan yang diluncurkan Dirjen GTK khususnya pada Penilaian Kinerja yang terintegrasi pada PMM. Terobosan ini menjadi wadah peningkatan kompetensi guru yang terus belajar untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas bagi anak bangsa. Ini sangat luar biasa. Matur Suksma
Sebagai seorang guru tentunya juga harus terus banyak belajar dan mengembangkan segala kompetensi yang dimilikinya. Mudah-mudahan dengan terintegrasinya E-kinerja dengan PMM dapat menjadikan guru lebih berdedikasi dan lebih berkualitas tentunya, sehingga dapat mencetak peserta didik yang luar biasa dan lebih berkarakter.
Terimakasih Kemendikbud atas inovasinya PMM sebagai tempat guru belajar, berkarya dan mengembangkan kompetensinya. Bergerak dan berdampak dengan penilaian kinerja yang terintegrasi dengan karya-karya guru di PMM sesuai dengan keaktifan guru yang tangguh belajar secara mandiri. Apresiasi buat Kemendikbudristek, Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.
Semoga kolaborasi dan saling berbagi peraktik baik melalui Firur ini di PMM mejadi wadah bagi kita semua untuk saling memberi masukan,sebagai guru penggerak saya sangat merasakan manfaat kolaborasi melalui PMM.
Salam guru hebat Indonesia
NUDIARTO, S.Pd.
SDN 114 BENGKULU UTARA PROVINSI BENGKULU
Guru Pebggerak Angkatan 7
apakah sertifikat guru penggerak angkatan 4 bisa digunakan?
apakah sertifikat pelatihan mandiri yang didapat pada tahun 2023 dapat digunakan untuk rencana tahun 2024?
terima kasih...
Selamat Pagi, Bpk Gilang Taufik
Kami infokan sertifikat yang dapat digunakan sebagai Bukti Dukung oleh Guru selama periode Pengelolaan Kinerja berlangsung adalah sertifikat yang diperoleh selama periode 6 (enam) bulan Pelaksanaan Kinerja, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember pada tahun terkait. Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan selama Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 mencakup sertifikat hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja di periode tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, yang menetapkan bahwa Perencanaan Kinerja menentukan aktivitas dan hasil yang akan dicapai pada periode tersebut.
Terima kasih.
Selamat Pagi. Ibu Iin Lestari
Kami infokan sertifikat yang dapat digunakan sebagai Bukti Dukung oleh Guru selama periode Pengelolaan Kinerja berlangsung adalah sertifikat yang diperoleh selama periode 6 (enam) bulan Pelaksanaan Kinerja, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember pada tahun terkait. Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan selama Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 mencakup sertifikat hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja di periode tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, yang menetapkan bahwa Perencanaan Kinerja menentukan aktivitas dan hasil yang akan dicapai pada periode tersebut.
Terima kasih.
Selamat Pagi. Bpk Safar Salam
Kami infokan sertifikat yang dapat digunakan sebagai Bukti Dukung oleh Guru selama periode Pengelolaan Kinerja berlangsung adalah sertifikat yang diperoleh selama periode 6 (enam) bulan Pelaksanaan Kinerja, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember pada tahun terkait. Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan selama Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 mencakup sertifikat hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja di periode tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, yang menetapkan bahwa Perencanaan Kinerja menentukan aktivitas dan hasil yang akan dicapai pada periode tersebut.
Terima kasih.
Selamat Pagi. Bpk siswoko
Kami infokan sertifikat yang dapat digunakan sebagai Bukti Dukung oleh Guru selama periode Pengelolaan Kinerja berlangsung adalah sertifikat yang diperoleh selama periode 6 (enam) bulan Pelaksanaan Kinerja, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember pada tahun terkait. Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan selama Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 mencakup sertifikat hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja di periode tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, yang menetapkan bahwa Perencanaan Kinerja menentukan aktivitas dan hasil yang akan dicapai pada periode tersebut.
Terima kasih.
Selamat Pagi. Bpk Yudha Arianda
Kami infokan sertifikat yang dapat digunakan sebagai Bukti Dukung oleh Guru selama periode Pengelolaan Kinerja berlangsung adalah sertifikat yang diperoleh selama periode 6 (enam) bulan Pelaksanaan Kinerja, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember pada tahun terkait. Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan selama Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 mencakup sertifikat hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja di periode tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, yang menetapkan bahwa Perencanaan Kinerja menentukan aktivitas dan hasil yang akan dicapai pada periode tersebut.
Terima kasih.
Selamat pagi.
Mohon ijin bertanya, apakah bukti dukung perangkat ajar yang sudah terbit di PMM tahun 2023 dapat digunakan sebagai bukti dukung di tahun 2024 ?
Terimakasih.
Selamat pagi.
Mohon ijin bertanya, apakah Bukti Dukung Perangkat Ajar yang terbit di PMM tahun 2023 dapat di gunakan sebagai Bukti Dukung di tahun 2024?
Terima kasih.
Fiturnya sangat baik, tetapi mohon sosialisasi dan koordinasi dengan kebijakan daerah masing masing supaya guru tidak harus double mengisi kinerja di aplikasi daerah dan PMM
Bagaimana kalau sertifikat tidak didapatdari PMM?
Izin bertanya, apakah pengurus komunitas belajar di Satuan Pendidikan yang diberikan surat tugas dari pimpinan ada pointnya untuk pengelolaan kinerja?
Assalamu alaikum
salam guru hebat dan tetap semangat
Mohon maaf ijin bertanya, untuk platform Merdeka mengajar masih banyak dari rekan rekan yang belum menyelesaikan tugas mandiri yang terdiri dari beberapa topik. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman dalam mengikuti sosialisasi pada beberapa waktu yang lalu.
Dari fakta diatas, maka ketika PMM sebagai acuan untuk program baru dalam hal ini adanya ekinerja ke depan...
1. Apakah berpengaruh terhadap Ekinerja karena penugasan mandiri yang belum selesai ?
2. Apakah ada program sosialisasi secara itensif dan berkelanjutan program tersebut, sebelum diberlakukan serentak ?
3. Apakah ada pendampingan teknik khusus untuk awal pengerjaan, terutama guru yang sudah sepuh ?
terimakasih atas waktu dan responya.
salam hormat
besar harapan kami sebagai pendidik dengan adanya program ini diharapkan guru tidak hanya berkualitas di penguasaan PMM dan implikasinya tetapi juga berimbang dengan kedekatan siswa dan guru dari sisi emosional dan psikologyna.
Semoga lekas ada sosialisasi untuk pemanfaatan platform ini agar user bisa mengerjakan sesuai dengan yang diharapkan
Assalamualaikum.
Mohon pencerahan nya Admin, bagaimana jika dalam 1(satu) semester ada guru yang tidak mencapai minimal 32 point. apakah ada sanksi bagi guru tersebut
Saya guru penggerak angkatan 7, apakah sertifikat saya bisa digunakan untuk pengajuan RHK di PMM pada periode januari-junin 2024?
kabupaten kami sudah menggunakan E kinerja BKN, apakah untuk guru mengerjakan versi PMM ataukah keduanya? atau salah satu. sebab info yang kami terima hanya menggunakan E kinerja BKN sebab modelnya sudah sama.
Please sign in to leave a comment.