Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja' yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.
1. Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.
- Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.
No | Rencana Hasil Kerja | Catatan | Bukti Dukung | Poin (statis) |
1 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. | Sertifikat Topik / Dokumen Relavan Lainnya | 8 |
2 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat | 1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. | Laporan | 8 |
3 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik | 3 kegiatan setara 36 poin. | Sertifikat | 36 |
4 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. | Sertifikat | 8 |
5 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. | Sertifikat | 4 |
6 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah | 1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. | Sertifikat | 128 |
7 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi | 1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. | Sertifikat | 8 |
8 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan | 1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. | Sertifikat | 24 |
9 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan | 1 kegiatan setara 4 poin. | Sertifikat | 4 |
10 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang | 1 penghargaan setara 12 poin. | Piagam | 12 |
11 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Aksi Nyata setara 6 poin. | Laporan | 6 |
12 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Cerita Praktik setara 6 poin. | Laporan | 6 |
13 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 10 Perangkat Ajar setara 6 poin. | Laporan | 6 |
14 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin. | Cerita Praktik yang terbit di PMM | 12 |
15 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin. | Perangkat Ajar yang terbit di PMM | 24 |
16 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain | 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. | Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM | 6 |
17 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. | Sertifikat | 12 |
18 | Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah | 1 kegiatan setara 4 poin. | Sertifikat | 4 |
2. Point dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.
- Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja.
- Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
- Misalnya : Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin
3. Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.
Tanya Jawab Tentang Poin di Pengembangan Kompetensi
Ya, Anda diharapkan memiliki minimal 32 poin per semester untuk memenuhi ekspetasi atasan.
Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk menerima umpan balik dalam menyusun rencana hasil kerja. Jika diperlukan, Anda dapat menambahkan poin yang diperlukan dengan cara memperbarui Rencana Hasil Kerja sesuai kebutuhan dan efektivitas bagi Anda.
Iya, proses penambahan 'Rencana Hasil Kerja' hanya bisa dilakukan pada tahap 'Perencanaan Kinerja'. Pada tahap ini, Guru memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan melalui ‘Rangkuman’ sebelum mengajukan perencanaan kinerja kepada Kepala Sekolah.
Komentar
80 comments
Pada saat ini saya sedang mengikuti pendidikan guru penggerak A.9, apakah bisa dimasukan kedalam penilaian e-kinerja saya, untuk sertifikat pelatihan atau diklat yang dapat digunakan apakah terhitung mulai bulan Juli 2023 atau pada tahun-tahun sebelumnya, terima kasih
mohon ijin bertanya, dari uraian di atas untuk sertifikat itu yang mengerluarkan siapa ? apakah sekolah? dan di tanda tangani kepala sekolah saja ? karena sebagai bukti pembentukan tim penggerak Kombel hanya menggunakan SK Penugasan dari Kepala Sekolah ?, atas pencerahannya di sampaikan terima kasih
Selamat siang, luar biasa aplikasi terkait kinerja guru yang diluncurkan ini, semoga dapat mengikuti dan berperan didalamnya.
Sebelumnya saya mohon pencerahan terkait:
1. Tahun 2023 saya sudah membuat E-kinerja dari BKN, apakah di tahun 2024 ini membuat 2 (di sini dan E-kinerja.bkn?)
2. Untuk format berikut terkait POIN apakah kita sendiri yang mengisi/otomatis?
trims
Assalamualaikum wr wb mohon maaf saya baru buka dan belum paham tentang e kinerja ini, mohon pencerahan
Assalamualaikum wrwb.
salam guru hebat dan tetap semangat
Mohon maaf ijin bertanya, untuk platform Merdeka mengajar masih banyak dari rekan-rekan yang belum menyelesaikan tugas mandiri yang terdiri dari beberapa topik.
PMM sebagai acuan untuk program baru dalam hal ini adanya ekinerja ke depan...
1. Apakah berpengaruh terhadap Ekinerja karena penugasan mandiri yang belum selesai ?
2. Apakah untuk tugas tambahan dapat dihitung dalam ekinerja?
terimakasih atas waktu dan responnya.
assalamu alaikum
tetap semangaaat
bismillah
saya sedang menjalani pendidikan guru penggerak. apakah boleh isi RHK januari sedangkan saya belum dinyatakan lulus guru penggerak?
Pokoknya guru harus terus bergerak,, tergerak dan menggerakkan
Semangat para guru Indonesia, upaya kerja keras akan membuahkan hasil karena ini rill. Kita diberi waktu 1 bulan perencanaan dan selanjutnya action sampai akhir semester ini dalam periode 1. Pasti bisa!!!
izin bertanya Admin, kalau perencanaa kinerja di PMM terutama di dunia pendidikan pada pegawai tata usaha/bagian administrasi sekolah bentuknya seperti apa apakah sama seperti guru?
Selamat siang bapak/ibu admin, saya Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sitiotio Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, setelah saya mempelajari cara menggunakan platform Pengelolaan Kinerja, saya sebagai KS apakah tidak menyusun RHK juga seperti yang dilakukan oleh Bapak Ibu Guru ? sebab yang saya lihat hanya melakukan pemeriksaan RHK yang di ajukan Guru dan Menyetujuinya. Mohon Pencerahan ya Bapak Ibu. Terimakasih.
apabila perencanaan disetujui atasan, apakah perencanaan bisa di edit kembali, mksh
Sebenarnya kami masih belum jelas untuk mengisi pengelolaan kinerja itu menggunakan E kinerja BKN ataukah menggunakan E-kinerja yang ada di PMM atau menggunakan dua-duanya. Terima kasih atas penjelasannya.
Admin, bagaimana guru BK melakukan pengisian di PMM mohon penjelasan?
Izin Bertanya poin yang didapat dari kinerja kemana difungsikan?
apakah poin tersebut masuk PAK kalau iya masuk ke PAK untuk setiap 32 poin berapa dikonversikan?
dan apabila lebih dari 32 poin misalnya 128 poin apakah dihitung konversi sama juga dengan 32 poin?
mohon dijawab admin!!!!!!!
Sertifikat yang dikeluarkan Komunitas Belajar pada PMM apakah legal dan dapat digunakan sebagai bukti dukung RHK?
Perbedaan sertifikat untuk RHK nomor 5 (Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar) dan RHK nomor 9 (Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan) apa ya?
Soalnya biasanya di sertifikat sama-sama tertulis webinar.
Untuk sertifikat sebagai bukti dukung yang diunggah nanti, apakah bisa memakai sertifikat yang didapat diluar PMM? Dan apakah sertifikat yang didapat setelah mengikuti pelatihan secara daring via webinar bisa digunakan sebagai bukti dukung?
Apakah boleh menggunakan sertifikat yang sudah diperoleh dari PMM pada tahun yang sudah lewat
Mohon maaf mau tanya utk penelaah aksi nyata itu aksi nyata gimana?
bagi guru penggerak angkatan 7 yang lulus 2023 apa bisa dimasukkan pada pengelolaan kinerja di PMM 2024 in?
Bpk/ibu mungkin ada referensi contoh bukti dukung laporan rencana hasil kerja pengembangan kompetensi sesuai indikator 2,11,12, dan 13 ???
mohon di share
Terkait dengan kegiatan komunitas belajar di sekolah, apakah kepala sekolah selaku pimpinan satuan pendidikan dan ketua komunitas berhak mengeluarkan sertifikat dan diterima sebagai bukti RHK?
Assalamu'alaikum wr, wb.
Perkenalkan nama saya Yudi Azwir dari SMA Negeri 1 Lhoksukon kabupaten Aceh Utara, saya baru saja menyelesaikan pendidikan CGP angkatan 8 dan pada bulan Desember 2023 kami baru mendapatkan sertifikat guru penggerak, yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah sertifikat tersebut dapat kami lampirkan sebagai bahan pada E-Kinerja PMM 2024 ?
2. Pada bagian indikator rencana hasil kerja bagian penelaah, berapa hasil karya yang kita telaah untuk mendapatkan point ?
Terima kasih.
salam dan bahagia bapak/ibu guru hebat seluruh Indonesia
Salam Hebat bapak ibu guru di seluruh tanah air, ijin bertanya untuk jumlah poin dan RHK yang akan dibuat diperencanaan kinerja apakah boleh lebih dari 32 poin, namun untuk hasilnya tidak menjanjikan pasti berhasil semua, jadi begini contohnya karena untuk meminmalisir kekurangan poin saya menambahkan 4 RHK dengan total 74 point, tapi tetap poin yang saya kejar hanya 32 poin, jika saya mendapatkan semua poin ya bagus, namun bagaimana jika saya tidak mendapatkan 74 poin tapi masih di atas 32 poin? Apakah akan ada sanksi? Apakah saya harus mencapai 74 poin tersebut? atau tidak yang penting sudah mencapai target 32 poin? terimakasih
Halo izin bertanya, apakah ada syarat untuk sertifikat berapa JP? dan apakah ada syarat serifikat yang digunakan atau diupload itu terbitan februari dan bulan skp berjalan?terimakasih mohon infonya admin
Sekarang guru2 sudah sibuk mengejar poin, semoga tugas utamanya sbg pendidik tdk bolong2.
Jangan sampai mengejar sertifikat/poin menjadi tugas utama,,, mendidik jd tugas tambahan...
sertifikat tahun 2023 dan dari LUar PMM apa masih berlaku?
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Kami mohon kepada admin pencerahannya, kalau saya melihat dari poin tersebut tidak ada Tupoksi guru di dalamnya.
Kita Tahu bahwa Tupoksi guru itu dimulai dari
1. Merencanaan pembelajaran
2. Melaksanakan Pembelajaran
3. Melaksanakan Evaluasi
4. Melaksanakan Penilaian
5. Melaksanakan Tindak lanjut
Itu semua adalah Unsur Utama, sedangkan Diklat hanya unsur penunjang.
Poin yang kita peroleh hanya dari unsur penunjang saja, apakah ini tidak terbalik karena unsur utama tidak diberi poin.
Akibatnya guru akan sibuk dengan unsur penunjang saja, sibuk dengan pelatihan, dan sejenisnya sehingga apa yang menjadi Tupoksinya menjadi terabaikan. Mohon maaf, Saya tidak mengerti cara berpikirnya
Izin bertanya dan mohon tanggapannya terkait dengan sertifikat kegiatan yang diselenggarakan oleh Komunitas Belajar Intra Sekolah apa boleh cukup ditandatangani oleh Kepala Sekolah ataupun Penggerak Komunitas Belajar Intra Sekolahnya? Terimakasih atas tanggapannya
Please sign in to leave a comment.