Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Apa manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM jika dibandingkan dengan e-Kinerja?
Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja dibutuhkan ?
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.
Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.
Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.
Apa Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar?
Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah
Siapa Pengguna Pengelolaan Kinerja?
Perlu diketahui!
Tenaga Kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-kinerja
Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :
- GURU MAPEL
- GURU KELAS
- GURU BK
- GURU PENGGANTI
- GURU TIK
- GURU PENDAMPING
- GURU PENDAMPING KHUSUS
- GURU PEMBIMBING KHUSUS
- PLAY GROUP TEACHER
- KINDERGARTEN TEACHER
- KEPALA SEKOLAH
- Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah yang memiliki Akun belajar.id dan dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, maka diperbolehkan (tidak diwajibkan) untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar
Tanya Jawab Tentang Pengelolaan Kinerja
Penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sangat dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan
- Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana.
- Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit
Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja pada PMM, Guru akan mendapatkan kemudahan berupa:
- Memilih satu Praktik Kinerja yang paling relevan untuk ditingkatkan
- Memilih kegiatan pengembangan kompetensi sesuai preferensi sesuai tindak lanjut hasil observasi kinerja guna peningkatan kinerja
Anda dapat melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja di PMM telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
Persyaratan sistem yang dibutuhkan untuk dapat menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM adalah:
- Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk tampilan terbaik
- Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan
- Terdaftardi Dapodik
- Terhubung dengan jaringan internet
Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. Berikut adalah tahapannya:
- Perencanaan Kinerja
- Pelaksanaan Kinerja
- Penilaian Kinerja
Anda dapat menghubungi Operator Sekolah untuk melakukan perubahan jenis PTK yang sesuai melalui Dapodik.
Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.
Komentar
97 comments
Al-hamdulillah.. sangat bersyukur atas kehadiran Fitur Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar! Memberikan kemudahan bagi kami, para guru, dan kepala sekolah dalam menetapkan sasaran kinerja yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Integrasi dengan layanan e-kinerja BKN tidak hanya memberikan nilai tambah, tetapi juga mendukung pengembangan karir dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Terima kasih atas solusi luar biasa ini! 👏👍🎓
sangat membantu
Mohon untuk dibukakan akses Pengelolaan Kinerja saya pada akun belajar zulfansetiawan87@guru.smk.belajar.id.
Terimakasih
Mohon untuk dibukakan akses Pengelolaan Kinerja saya pada Akun belajar.id di satuan pendidikan induk saya: zulfansetiawan87@guru.smk.belajar.id
Saat ini Pengelolaan Kinerja saya bisa diakses pada Akun belajar.id pada NPSN non satuan pendidikan induk, yakni zulfansetiawan87@guru.sd.belajar.id, akun tersebut sudah saya ajukan untuk dihapus.
Mohon untuk ditindak lanjuti
thank you
solusi nama nama guru yang sudah keluar di dapodik tapi masih terdaftatr di ppm kinerja guru padahal sudah tdiak aktif di sekolah saya..mohon solusinya
Saya tidak bisa masuk untuk pengelolaan kinerja di sekolah saya. Dan saya ada kepala sekolah
Akun saya: johanarutmanspd03@admin.paud.belajar.id
Mohon solusinya
saya masuk ke laman Pengelolaan Kinerja
Saya sudah melakukan 3 rekomendasi yang terdapat pada email. Namun sampai tgl 1 Febuari 2024, saya masih belum bisa mengakses Pengelolaan kinerja sehingga belum dapat mengajukan RHK.
Akun belajar saya pada sekolah Induk adalah: zulfansetiawan87@guru.smk.belajar.id
Sedangkan akun belajar pada sekolah non induk dan sudah saya ajukan untuk dihapus adalah: zulfansetiawan87@guru.sd.belajar.id
Pada saat ini saya bisa mengakses Pengelolaan Kinerja dengan akun belajar pada sekolah non induk.
Mohon untuk diberikan perpanjangan waktu sampai kami dapat mengakses Pengelolaan Kinerja dengan menggunakan akun belajar disekolah Induk.
salam untuk tim inovasi demi penigkatan kinerja guru , ijin bertanya ada beberapa kendala dalam dalam perencanaan kinerja yaitu
1. muncul nama guru honor yang tidak aktif lagi dan guru yang sudah pensiun serta guru dari kementrian agama padahal nama mereka sudah tidak ada lagi didapodik kami,
2. ada nama guru yang muncul dobel nama ( ada dua sampai tiga kali nama yang sama ) dalam daftar guru sekalah kami
Hal ini membuat jumlah guru di sekolah tambah banyak dan akhirnya sampai saat ini perencanaa kinerja belum selesai padahal semua guru yang aktif semuanya saya sebagai kepala sekolah sudal menyetujui perencanaa mereka.
mohon solusi karena ini juga bisah berpengaruh terhadap penilain kinerja satuan pendidikan kami.
trimah kasih
salam untuk tim inovasi demi penigkatan kinerja guru , ijin bertanya ada beberapa kendala dalam dalam perencanaan kinerja yaitu
1. muncul nama guru honor yang tidak aktif lagi dan guru yang sudah pensiun serta guru dari kementrian agama padahal nama mereka sudah tidak ada lagi didapodik kami,
2. ada nama guru yang muncul dobel nama ( ada dua sampai tiga kali nama yang sama ) dalam daftar guru sekalah kami
Hal ini membuat jumlah guru di sekolah tambah banyak dan akhirnya sampai saat ini perencanaa kinerja belum selesai padahal semua guru yang aktif semuanya saya sebagai kepala sekolah sudal menyetujui perencanaa mereka.
mohon solusi karena ini juga bisah berpengaruh terhadap penilain kinerja satuan pendidikan kami.
trimah kasih
Saya sudah melakukan 3 rekomendasi yang terdapat pada email. Namun sampai tgl 2 Febuari 2024, saya masih belum bisa mengakses Pengelolaan kinerja sehingga belum dapat mengajukan RHK.
Akun belajar saya pada sekolah Induk adalah: zulfansetiawan87@guru.smk.belajar.id
Sedangkan akun belajar pada sekolah non induk dan sudah saya ajukan untuk dihapus adalah: zulfansetiawan87@guru.sd.belajar.id
Pada saat ini saya bisa mengakses Pengelolaan Kinerja dengan akun belajar pada sekolah non induk.
Mohon untuk diberikan akses Pengelolaan Kinerja SEGERA pada akun belajar zulfansetiawan87@guru.smk.belajar.id
Terima atas infonya. salam dan sukses buat semua
sudah agak paham tetapi kok masih belum bisa mengisi formatnya
Saya memiliki 2 akun belajar dan sudah beberapa kali mengirimkan permohonan ke PUSAT BANTUAN. Saya sudah melakukan 3 rekomendasi yang terdapat pada email. Namun sampai tgl 5 Febuari 2024, saya masih belum bisa mengakses Pengelolaan kinerja sehingga belum dapat mengajukan RHK.
Akun belajar saya pada sekolah Induk adalah: zulfansetiawan87@guru.smk.belajar.id
Sedangkan akun belajar pada sekolah non induk dan sudah saya ajukan untuk dihapus adalah: zulfansetiawan87@guru.sd.belajar.id
Tampilan Pengelolaan Kinerja Saya Admin. Disuruh kunjungi menu di samping tapi gak ada menunya. Mohon bantuannya agar bisa saya lanjutkan pengelolaan kinerja ini. Terima kasih Bapak/Ibu Admin
izin bertanya,,kesalahan yang saya lakukan saat pertama mengisi profil di pengelolaan kinerja di pmm untuk gelar yang seharusnya AHLI PERTAMA tapi saya malah ngisinya AHLI MUDA pertanyaannya apakah bisa di revisi untuk kesalah penulisan gelar tersebut...terima kasih
Terimakasih panduannya. Sangat membantu
Ijin bertanya apa selanjutnya yang harus dilakukan pada fase Februari Juni ini? Misalnya Guru dan Kepala sekolah sudah pembicaraan terkait observasi pembelajaran setelah itu Kepala sekolah melakukan observasi pembelajaran lalau selanjutnya apa yang perlu dilakukan di PMM. Dimana mengunggah bukti dukung kegiatan observasinya? terimakasih atas perhatiannya
Apa solusi ketika di E kinerja tidak masuk SKP 2024 yang terintegrasi dari PMM?
Saya dilema dengan Aksi Nyata yang saya buat di PMM, sudah satu bulan saya meng-upload aksi nyata di PMM tetapi belum divalidasi. Apakah ada kiat-kiat tertentu supaya aksi nyata kita cepat divalidasi..??? terima kasih...
Terimakasih🙏🙏🙏🙏
Terimakasih🙏🙏🙏🙏
Saya guru yang menggunakan dan membuat sendiri SKP manual. Dengan ini sangat memudahkan sekali saya dalam melakukan pengelolaan kinerja. Sekarang saya menjadi kepala sekolah dan akan menerapkannya secara penuh.
sangat membantu
Syukran atas pencerahan yang sudah dibagikan dan sangat membantu bagi kami.
Terimakasih🙏🙏🙏🙏
Terimakasih atas informasi yang saya dapatkan dari PMM,dapat menambah pengetahuan saya untuk menjalankan tugas saya sebagai Kepala sekolah
Terimakasih,sangat membantu kami
Kadang saya sebagai sekolah penggerak masih bingung, saking banyaknya tugas2 yang di berikan di PMM ini, sehingga banyak menyita waktu depan leptop, bukan di depan anak2 murid yang menjadi kewajiban kita mengajar, berkolaborasi, dan gembira sertiap hari yang ada , pikiran, perasaan dan tenaga terkuras dengan banyaknya aplikasi dan tuntutan dari PMM .
Please sign in to leave a comment.