Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Apa manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM jika dibandingkan dengan e-Kinerja?

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikdasmen.

Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja dibutuhkan ?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.

Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.

Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.

Apa Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar?

Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.

Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah

Siapa Pengguna Pengelolaan Kinerja?

Perlu diketahui!

Tenaga Kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-kinerja

Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut : 
    • GURU MAPEL
    • GURU KELAS
    • GURU BK
    • GURU PENGGANTI
    • GURU TIK
    • GURU PENDAMPING
    • GURU PENDAMPING KHUSUS
    • GURU PEMBIMBING KHUSUS
    • PLAY GROUP TEACHER
    • KINDERGARTEN TEACHER
    • KEPALA SEKOLAH
  • Guru dan Kepala Sekolah  non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah yang memiliki Akun belajar.id dan dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, maka diperbolehkan (tidak diwajibkan) untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar

Tanya Jawab Tentang Pengelolaan Kinerja

Apakah Pengelolaan Kinerja diwajibkan bagi Guru ASN Guru? 

Penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sangat dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah

Apa perbedaan antara e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikdasmen? 

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  1. Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan
  2. Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana.
  3. Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit
Apa benefit yang saya dapatkan dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM? 

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja pada PMM, Guru akan mendapatkan kemudahan berupa:

  1. Memilih satu Praktik Kinerja yang paling relevan untuk ditingkatkan
  2. Memilih kegiatan pengembangan kompetensi sesuai preferensi sesuai tindak lanjut hasil observasi kinerja guna peningkatan kinerja
Saya seorang Guru ASN yang diperbantukan di Satuan Pendidikan Swasta, apakah diharapkan untuk beralih ke Pengelolaan Kinerja sebagai pengganti e-Kinerja pada tahun 2024? 

Anda dapat melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja di PMM telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.

Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk dapat mengakses fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM? 

Persyaratan sistem yang dibutuhkan untuk dapat menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM adalah:

  1. Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk tampilan terbaik
  2. Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan
  3. Terdaftardi Dapodik
  4. Terhubung dengan jaringan internet
Ada berapa tahapan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar ? 

Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. Berikut adalah tahapannya:

  1. Perencanaan Kinerja
  2. Pelaksanaan Kinerja
  3. Penilaian Kinerja
Apa yang harus dilakukan jika saya tidak bisa akses Pengelolaan Kinerja dikarenakan Jenis PTK (Jenis GTK) berbeda? 

Anda dapat menghubungi Operator Sekolah untuk melakukan perubahan jenis PTK yang sesuai melalui Dapodik.

Jika saya sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga saya membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja?  

Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.

Sebelumnya
Selanjutnya
26036960026905

Komentar

98 comments

  • RR EKO WIDIYARTININGSIH

    terimakasih sangat membantu artikel nya

    0
  • TATA SUKARTA

    Pengeolaan kinerja di PMM akan memaksimalkan PMM digunakan oleh guru dan Kepala sekolah oleh karena itu soialisasi dan intergated data dengan instansi terkait sangat diperlukan...di jawa barat sendiri sudah ada aplkasi TRK yang di dalamnya ada input aktivitas harian , IKI , dan SKP....apakah PMM terintegrasi dengan TRK Jabar...Mohon penjelasan nya terima kasih admin

    0
  • Ni Putu Sri Andayani

    Mengapa fitur pengelolaan kinerja saya tidak bisa dibuka? Disana tertera masih dipersiapkan. Sementara saya guru yang berstatus sebagai PNS aktif. Saya sudah coba ke pusat bantuan dan diberikan tiket kemuadian saya ikuti langkah-langkahnya namun email balasan saya tidak bisa terkirim. Mohon solusinya. Terimakasih

    0
  • Yohanes Didimus Paskalis Wirlon

    mohon bantua temen-temen guru hebat. saya peserta PGP angkatan 10. Apakah bisa masuk pada perencanaan kinerja?

    0
  • Adhyatnika Geusan Ulun

    Semoga kedepan lebih efektif dan efesien guru dalam penilaian kinerja, sehingga tidak begitu menyita tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik. Sukses selalu.

    0
  • SEPTI MARIYANA

    Terima kasih 

     

    0
  • Ni Made Suningsih

    terimakasih sangat membantu

    0
  • Sapto Orbayani

    Bagaimana cara menghapus guru yang sudah pensiun?

    0
  • Suradi

    sangat membantu dan salam semangat kerja

    0
  • Sisbiyanto, S. Pd.

    Gak bsa akses pengelolaan kinerja udah seminggu.. Pdahal yg di suruh sudah semua

    1
  • HAFIDZAH KHOLISAH

    Mohon informasinya, saya masih belum bisa mengisi penilaian kinerja. Seluruhnya sudah sesuai dan sudah melapor di WA, email, ke operator, ke kepala sekolah masih belum bisa mengisi penilaian kinerja. Mohon bantuannya

    0
  • Tatang Suherman

    Salam

    Guru Hebat, Indonesia Maju

    Semoga dengan tambah fitur pada PMM dapat mempercepat transformasi pendidikan di Satuan Kerja

    0
  • Erlina Indriyani

    Bagi saya ini sangat membantu karena kita bisa belajar kapanpun dan di manapun sesuai dengan kondisi kita. Semoga kita semua selalu dilancarkan dalan mencerdaskan kehidupan bangsa.

    0
  • Dina Hartati

    Pengelolaan kinerja

    0
  • ArmildaMargarheta

    Terima kasih sangat bermanfaat .Salam guru hebat

    0
  • Ruslan Slamet

    Terima kasih, informasinya sangat bermanfaat 

    0
  • Suhardi

    salam pendidikan merdeka belajar bertanya apakah sertifikat pendidikan sdh  isa di jadikan sertifikan pada merdekan belajar terima kasih

    0
  • Husni

    mohon ijin tanya klaw non ASN atau guru honor yang belum lolos PPPK apakah bisa juga mengisi E-kinerja sama seperti guru asn

    0
  • Herdiansyah

    sangat memmbantu guru dalam semua hal yang dibutuhkan

    0
  • Elvynosvia86

    Semoga bisa meningkatkan kinerja yang berpihak pada peserta didik dengan dimudahkannya pekerjaan administrasi guru. Dan terimakasih panduannya, ini sangat membantu dalam memahami pengisian ekinerja yang berkolaborasi dengan PMM ini. 

     

    0
  • NITA YUNITA

    Maaf admin ijin melaporkan pada PMM saya fitur Pengelolaan Kinerja TIDAK BISA DIAKSES

    0
  • Pusat Informasi - Ismi

    Selamat Pagi. Bpk TADEUS NUWA, S. Pd

    Kami dapat infokan bahwa sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja adalah sertifikat yang didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung. Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan pada Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 adalah sertifikat yang didapatkan dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.

    Terima kasih. 

    0
  • Pusat Informasi - Ismi

    Selamat Pagi. Bpk. Husni

    Kami dapat infokan bahwa Guru dan Kepala Sekolah  non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar’

    Terima kasih.

    0
  • DEKI

    Salam sehat salam olahraga...terima kasih untuk panduan dan informasinya sangat membantu

    0
  • alissya Luxfianti

    Hallo pak saya terkendala oleh ketidaksesuaian data dapodik dgn pmm. Sehingga tidak bisa mengisi refleksi padahal saya PNS gol 3a. Dan saya terkendala terkait pengelolaan kinerja, karena statusnya CPNS. Padahal saya sudah PNS dri tahun 2021. Mhon bantuannya 🙏

    0
  • Anang Suherman, S.Pd, M.Pd.

    Assalamualaikum bapak/ibu admin saya anang suherman dengan alamat e-mail akun belajat.id saya,  anangsuherman74@guru.sma.belajar.id  mau menyampaikan saya masuk ke pengelolaan kinerja pada platform PPM saya dengan keteranagan seperti di bawah ini :

    Mohon untuk bantuanya dan pencerahannya bapak/ibu admin karena besok saya akan ada pelatihan tentang pengisian kinerja pada platporm PPM di sekolah 

    2
  • Umit Sumitra, S.Pd

    Di daerah Susah mendapatkan jaringan yang baik untuk membuka PMM

    0
  • Mawarni Nehe

    Selamat pagi Bapak/Ibu. Sangat bagus ada pengelolaan kinerja di PMM. Mohon respon dan solusi bagi akun yang bermasalah tidak dapat mengerjakan pengelolaan kinerja di PMM. Saya sendiri sudah hubungi Operator Sekolah/Dinas dan Co Kapten belajar id. Tapi belum menemukan solusi. Inilah tampilan PMM saya Bapak/Ibu.

    0
  • Pirdaus Said,S.Pd

    Terima kasih, PMM sangat bermanfaat sekali

    0
  • Pirdaus Said,S.Pd

    Terima kasih, PMM sangat bermanfaat sekali

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk