Apa Itu Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF Guru?
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, perlu dilakukan pengelolaan dan penataan terhadap guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam Jabatan Fungsional Guru. Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF (Jabatan Fungsional) Guru yang bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional Guru melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi jabatan fungsional Guru. Klik di sini untuk melihat Surat Edaran.
Uji kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru ke dalam JF Guru akan mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari jabatan fungsional guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. Peserta yang dinyatakan lulus, akan direkomendasikan untuk diangkat menjadi guru ahli muda, sedangkan peserta yang tidak lulus, akan direkomendasikan menjadi guru ahli pertama.
Siapa Peserta Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF Guru?
Peserta Uji Kompetensi yaitu PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, namun belum diangkat ke dalam jabatan fungsional Guru dengan pangkat:
- Penata golongan ruang III/c ke atas; dan
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki Persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional.
Berikut merupakan persyaratan peserta uji Kompetensi:
- Berstatus PNS golongan III/C sampai IV/B
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV)
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun
- Nilai penilaian kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Peserta yang memenuhi persyaratan di atas dapat mengikuti uji kompetensi setelah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi melalui SIMPKB.
Alur Pelaksanaan Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF Guru
Setelah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi di SIMPKB maka peserta dapat:
1. Mengakses halaman Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF Guru yang akan dibuka pada tanggal 30 Mei 2023 di platform Merdeka Mengajar versi 1.32. Pastikan Anda sudah login/masuk ke platform Merdeka Mengajar agar dapat mengakses halaman Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF Guru seperti pada gambar di bawah ini sebelum pelaksanaan ujian.
Klik menu Uji Kompetensi di halaman Beranda platform Merdeka Mengajar
Jika halaman Uji Kompetensi dapat dibuka seperti pada gambar di bawah, artinya Anda berhasil memiliki akses ujian
Namun, jika Anda tidak dapat mengakses halaman dan mendapatkan layar dengan keterangan “Anda tidak termasuk peserta ujian”, maka silakan baca artikel ini untuk penyelesaian kendala Anda.
Perlu diketahui!
Tombol Ikuti Uji Kompetensi belum bisa Anda akses hingga tanggal pelaksanaan ujian pada 5 Juni 2023.
2. Melaksanakan ujian pada 5 Juni 2023. Informasi pelaksanaan dan langkah-langkah ujian dapat dibaca di artikel ini.
3. Melihat pengumuman hasil ujian dan mengunduh sertifikat kelulusan pada 16 Juni 2023 melalui Platform Merdeka Mengajar.
*Informasi jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, silakan kunjungi halaman ini secara berkala untuk melihat lini masa terbaru.
Untuk melihat informasi lini masa lebih lengkap silakan baca artikel ini.
Penting!
Pengerjaan uji kompetensi dianjurkan menggunakan perangkat komputer atau laptop untuk memudahkan Anda mengerjakan soal ujian yang cukup panjang.
Tanya Jawab Tentang Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF Guru
Dasar hukum yang melandasi pelaksanaan Uji Kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru ke dalam JF Guru adalah sebagai berikut:
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
- Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
Pelaksanaan Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF Guru dilaksanakan serentak tanggal 5 Juni 2023 pukul 09:00-17:00 WIB.
Komentar
4 comments
Bagus untuk peningkatan kompetensi guru, tapi semoga gak berimbas molornya sk kenaikan pangkat asn
Setuju demi mengikuti perkembangan jaman, karena jaman sekarang anak native bersama majunya IPTEK, sehingga pendidik untuk bisa lebih kompetitif dalam hal mendampingi peserta didik untuk mencapai tujuannya.
Sangat membantu. Terima kasih
Bagaimana dengan kami yang ASN PPPK? Apakah ada kesempatan untuk ikut program ini?
Please sign in to leave a comment.